Klarifikasi Surat Pembaca “Praktek Jual Beli Internet Ilegal”

Selamat Sore, Salam sejahtera bagi kita semua.

Kepada Yth Telekom Indonesia.

Sehubungan dengan Tulisan saya beberapa waktu yang lalu ( 18 April 2020) di Mediakonsumen.com dengan Judul “Praktek Jual Beli Internet ilegal” ada beberapa hal yang perlu saya klarifikasi tentang tulisan saya tersebut.

Pertama tentang Topik “Kami sudah beberapa kali melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Telkom di Kota Kraksaan, namun laporan kami sering diabaikan dengan sejuta alasan yang dibuat”, di paragraf ke 6 (enam). Maksud dari beberapa kali melaporkan adalah kami mencoba menghubungi nomor telkom yang kami dapatkan di media sosial yang menawarkan produk–produk Telkom menyampaikan keresahan kami tersebut dan kami mendapatkan jawaban yang tidak membuat kami merasa puas, yang menjadi kekeliruan kami adalah kami tidak mendatangi kantor Telkom dan juga tidak menghubungi layanan Telkom 147.

Yang kedua tentang Topik “Masyarakat disini menduga adanya permainan oknum tersebut dengan oknum Pihak Telkom Kota Kraksaan, karena setiap kami melapor kepada petugas di Telkom Kota Kraksaan, petugas Telkom seakan-akan melindungi kepentingan oknum penjual internet ilegal tersebut.” Yang berada di paragraf ke 7 (tujuh), Pemikiran kami menjadi liar ketika respon yang kami dapat tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan.

Setelah tulisan yang kami buat pada tanggal 18 April 2020 di mediakonsumen.com di atas, alhamdulillah Pihak Telkom Kraksaan dan Probolinggo langsung merespon dengan cepat. Pihak Telkom di Kraksaan dan Probolinggo yang dipimpin oleh pak Gatot dan tim langsung ke lokasi kami pada hari ini tanggal 19 April 2020 pukul 15.00 di Desa Bucor Wetan meminta penjalasan detail yang menjadi titik keluh kesah kami para pengguna IndiHome.

Kami dan pihak telkom berduskusi dan bermusyawarah tentang keluh kesah kami para pengguna IndiHome. Kamipun sangat puas dengan berbagai penjelasan yang disampaikan oleh pihak Telkom tersebut.

Semoga ini menjadi titik awal kebaikan bagi kami para pengguna IndiHome di desa kami. Kami mohon maaf yang sebesar–besarnya apa bila dalam tulisan kami di MediaKonsumen.com yang diposting pada tanggal 18 April 2020 tersebut terdapat kalimat yang kurang berkenan.

Terima kasih.

Ahmad
Probolinggo, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

46 komentar untuk “Klarifikasi Surat Pembaca “Praktek Jual Beli Internet Ilegal”

  • 10 Januari 2021 - (21:58 WIB)
    Permalink

    Trus aku pie cok .. ki omah q kabel fo belom ada ,, sinyal semua operator susah geser posisi aja mampusss.. kapan iki omah q enek jaringan?? Lha kok sing wis isoh menikmati layanan internet malah do gegerr karepe dewe

  • 14 Januari 2021 - (01:00 WIB)
    Permalink

    Cari tutorial mau bangun RT RW net malah ketemu org ngeluh pusing mikirin usaha org lain yg lebih mujur..?? RT RW net sih pelanggaran. Tp sdh rahasia umum

  • 29 Januari 2021 - (11:52 WIB)
    Permalink

    dari gaya bicara ya dia sudah paham betul topologi jaringan,kemungkinan juga oknum rt-rw,wkwkwk

  • 10 Mei 2021 - (00:11 WIB)
    Permalink

    yo jenenge wong cilik raiso bayar indihome 300/wulan, goleke yo seng murah gaji wae UMR. Rt/Rw net sangat membantu saya sebagai pengguna yang nyalur ke tetangga

  • 3 Februari 2023 - (13:06 WIB)
    Permalink

    Yg lapor ekonominya menengah gan.
    Sy ucap kan trimakasih pada Telkom Karna Telkom sadar diri prusahaan besar bantu orang menegah orang menegah punya data bantu orang di bawah mu. Karna orang miskin gak mampu bayar mahal ke Telkom seperti si pelapor.
    Kalok ini jalan wajib ekonomi akan naek. Tapi Telkom juga jangan pura² buta pantau si oenjual data ilegal kalok sdh kebanyakan clayen nya tagih terapkan pajak nya supaya negara ada kemasukan.

  • 29 Oktober 2023 - (06:07 WIB)
    Permalink

    Iri hati itu wajar kok…. Tapi tidak usah dipelihara. Mereka yang menjual kembali produk indihome itu juga sadar kalau melanggar aturan. Tapi saya yakin, jika customer mereka terus bertambah banyak, mereka juga akan memikirkan untuk mengurus ijin dengan menjadi ISP atau PKS (perjanjian kerjasama) dengan ISP legal yang sudah memiliki jartup dan jartaplok agar bisa menjual kembali internet dedicated. Mereka yang menjual kembali indihome hanya karena terbentur modal saja awalnya, sama masih proses belajar dan membangun. Teruslah dukung anak-anak negeri kita ini untuk berkarya di bidang teknologi.

 Apa Komentar Anda?

Ada 46 komentar sampai saat ini..

Klarifikasi Surat Pembaca “Praktek Jual Beli Internet IlegalR…

oleh ahmad m dibaca dalam: 1 menit
46