Tanggapan Bank BRI atas Surat Ibu Mindaningsih

Penundaan pembayaran dapat dilakukan dengan memenuhi kriteria-kriteria tertentu, yaitu terdapat pengurangan gaji/pendapatan akibat Covid-19.

Adapun jenis keringanan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran pokok, penundaan pembayaran pokok & bunga.

Mengenai pengajuan permintaan keringanan pembayaran tersebut, debitur BRI dapat menghubungi unit kerja BRI yang memfasilitasi pinjamannya.

Hormat kami,

Amam Sukriyanto
Corporate Secretary Bank BRI
Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Apakah Ada Keringanan untuk Kredit Kartep (Karyawan Tetap) Bank BRI?

Assalammualaikum Wr. Wb. Selamat sore, saya hanya ingin bertanya kepada Bank BRI, apakah ada keringanan dari Bank BRI buat kami...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Bank BRI?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan Bank BRI atas Surat Ibu Mindaningsih

oleh Bank BRI dibaca dalam: <1 menit
0