Tanggapan Bank BRI Tanggapan Tanggapan Bank BRI atas Surat Ibu Mindaningsih 24 April 2020 Bank BRI Beri komentar Bank BRI, Cicilan Kredit, Covid-19, penangguhan cicilan kredit, relaksasi kredit Ikuti kami di Google Berita Penundaan pembayaran dapat dilakukan dengan memenuhi kriteria-kriteria tertentu, yaitu terdapat pengurangan gaji/pendapatan akibat Covid-19. Adapun jenis keringanan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran pokok, penundaan pembayaran pokok & bunga. Mengenai pengajuan permintaan keringanan pembayaran tersebut, debitur BRI dapat menghubungi unit kerja BRI yang memfasilitasi pinjamannya. Hormat kami, Amam Sukriyanto Corporate Secretary Bank BRI Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46 Jakarta Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.