Sistem Pembayaran Aneh, Denda Bunga Kartu Kredit UOB Rugikan Pelanggan

Dear Tim Kartu Kredit UOB,

Saya adalah pengguna Kartu Kredit UOB Privi Miles dengan nomor kartu 4726 2920 **** **59 a.n. saya sendiri. Saya juga memiliki 2 (dua) jenis kartu lain yang tagihannya disatukan di satu billing (UOB ONE dan UOB You Only Live Once (YOLO)). Di luar ini, awal tahun ini juga saya telah mempunyai kartu UOB TMRW. Pada saat awal-awal pemakaian, saya selalu ditekankan bahwa pembayaran jenis kartu ini terpisah dari billing UOB lainnya, dan selama beberapa bulan pemakaian saya tidak ada kendala.

Seperti biasa setiap akhir bulan saya menerima tagihan bulanan kartu kredit. Untuk bulan April, tagihan diterima melalui email saya pada 21 April 2020, jam 15.50.

Selanjutnya pada 1 April 2020 (6 hari sebelum jatuh tempo) saya melakukan pembayaran melalui JD.ID sebesar Rp6,511,000 yang artinya sudah memenuhi pembayaran yang diminta (screenshot terlampir)

Beberapa hari setelah jatuh tempo tepatnya sekitar tanggal 23 April 2020, saya kaget menerima bahwa muncul denda pembayaran di kartu UOB saya.

Padahal saya telah membayarkannya secara penuh. Tidak lama berselang, saya langsung menghubungi pihak JD.ID dan dari balasan email mereka saya diminta menghubungi penyedia kartu kredit.

Dapat kami informasikan perihal kendala pembayaran yang tidak sesuai untuk pesanan 1019507987 setelah tim terkait kami melakukan pengecekan bahwa untuk jumlah yang dibayar sesuai dengan yang Bapak Moch Bambang *** input. Perihal ketidak sesuaian tersebut, mohon kesediaan Bapak Moch Bambang **** untuk dapat konfirmasi ke bank terkait. Kami berharap informasi yang kami sampaikan dapat menjawab kendala dari pesanan Bapak Moch Bambang ****.

Usut punya usut, ternyata pembayaran yang disalurkan oleh UOB di-split ke kartu jenis UOB TMRW 5193 *********** 77) saya! Saya tidak mengerti bagaimana sistemnya, tapi pembayaran sejumlah Rp6.511.000 dipotong sebesar Rp285.058 ke kartu UOB TMRW tanpa sepengetahuan saya pada 1 April 2020. Padahal tagihan tersebut biasa saya bayarkan terpisah melalui akun khusus TMRW karena juga billingnya berbeda, hal inilah yang mengakibatkan adanya denda keterlambatan Rp131,265 di bulan ini yang saya rasa sama sekali bukan diakibatkan oleh kesalahan dari saya.

Saya telah membuat laporan mengenai perihal ini, namun pihak UOB tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Melalui laporan dengan nomor 200424111614, pengajuan penghapusan denda yang dimaksud tidak disetujui.

Melalui surat pembaca ini saya ingin mengajukan beberapa poin keberatan sebagai berikut :

  1. Sejak awal diberikan kartu TMRW, saya selalu disosialisasikan bahwa kartu ini pembayarannya 100% terpisah dari jenis kartu kredit UOB lainnya, itulah mengapa saya selalu mendapat 2 (dua) billing yang selalu terpisah melalui email.
  2. Sejak awal pembayaran 3 kartu lain (UOB Privi, Yolo, One) memang tagihannya digabungkan sehingga saya tidak kesulitan melakukan pembayaran, begitupun beberapa awal bulan pemakaian jenis TMRW, saya selalu membayarkannya melalui aplikasi TMRW.
  3. Saya tidak habis pikir, mengapa UOB melakukan split pembayaran atas kartu yang saya miliki tanpa sepengetahuan dengan persentase pembayaran yang tidak saya mengerti, apakah ini sengaja untuk mengakibatkan denda kepada nasabah? Khususnya pada billing jatuh tempo tanggal 7 April 2020.
  4. Sejauh beberapa kartu kredit yang saya miliki, UOB lah yang paling galau dengan sistem pembayarannya, apakah pembayarannya itu digabung dalam satu billing, dua billing terpisah, atau campur-campur seperti yang saya alami? Jika campur-campur seperti itu jelas sangat membingungkan pelanggan bagaimana membayar tagihan bank ini? Karena bayar penuh pun, sebagian dikirim ke jenis kartu lain. Coba berkaca ke bank lain, sangat firm, bayar di 1  billing atau berbeda billing sesuai jenis kartunya. Dengan adanya celah tersebut, membuat adanya kurang pembayaran di satu kartu tanpa pelanggan ketahui.  Sebaiknya mekanisme pembayaran dipermudah, tidak membingungkan seperti sekarang.
  5. Dengan adanya kasus ini, mengakibatkan pembayaran kartu UOB TMRW jadi bermasalah, karena saya mengira Rp285,000 yang sudah dibayarkan adalah pembayaran di kartu tersebut, sehingga saya hanya membayar kekurangan tagihan di TMRW kala itu, tanpa saya sadari ternyata dana tersebut bersumber dari hasil splitan tidak jelas dan tanpa persetujuan yang mengakibatkan munculnya denda tagihan di kartu UOB Privi.

Melalui surat pembaca ini saya mengharapkan :

  1. UOB menghapus denda keterlambatan yang dimaksud karena saya merasa saya mengirimkan pembayaran ke akun yang benar! Setiap pelanggan akan membayar, selalu diminta nomor kartu kredit yang merupakan tujuan pembayaran. Sungguh aneh dan konyol jika sebagian dana tersebut dibayarkan ke jenis kartu lain tanpa sepengetahuan pelanggan. 
  2. UOB harus firm memutuskan bagaimana cara pembayaran jenis kartu yang dimilikinya. Apakah hal ini pernah disosialisasikan? Jika iya kapan, melalui media apa, dan kapan saya terima? Bahwa mekanisme pembayaran kartu kredit milik UOB ternyata memiliki perhitungan yang membingungkan seperti di atas.  Penjelasan dari CS sering berbeda, sejak awal saya selalu ditekankan bahwa pembayaran TMRW itu terpisah akun, tapi di bulan ini mengapa terbayar sebagian seperti itu.
  3. Saya tidak habis pikir bagaimana jika tagihan pelanggan 100 juta, tagihan UOB TMRW 300 ribu, pelanggan membayar 100 juta dengan menginput nomor dan membayar sesuai billing ternyata ada dana 10 ribu yang dipindahkan tanpa sepengetahuan! Wow! Tidak terbayang denda yang harus pelanggan bayar, akibat keanehan sistem pembayarannya!

Atas dasar keterangan di atas saya mengimbau untuk seluruh pelanggan UOB agar berhati-hati dalam membayarkan tagihan kartunya karena sistemnya agak membingungkan dan dapat mengakibatkan keterlambatan denda yang sudah saya ajukan waive pun tidak bisa dilakukan! Dengan kejadian ini saya terpikir untuk menutup kartu UOB saya karena saya takut terjadi di masa mendatang pada kartu yang saya miliki, apalagi jika tagihan sedang besar sekali dan kena denda sangat besar gara-gara ada pemindahan dana tanpa sepengetahuan pelanggan.

Lagi, setahu saya tidak pernah dari berbagai jenis bank dengan kartu yang saya miliki, memiliki pembayaran yang aneh seperti ini! Saya harap ada  titik terang dari permasalahan yang saya hadapi.  Terima kasih atas bantuan Media Konsumen memuat surat pembaca ini.

Salam,

Moch. Bambang Sulistio
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank UOB Indonesia atas Surat Bapak Moch Bambang Sulistio

Dengan hormat, Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Moch Bambang Sulistio yang dimuat dalam rubrik Surat Pembaca Mediakonsumen.com pada...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Sistem Pembayaran Aneh, Denda Bunga Kartu Kredit UOB Rugikan Pelanggan

  • 10 Mei 2020 - (11:02 WIB)
    Permalink

    Lapor polisi beres…diduga ada data yg di bocorkan..uob utk keuntungan oknum bank…jgn lapor ojk..tidak akan ditindak lanjuti..saran jgn kredit pakai bunga riba.

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Bank UOB?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Sistem Pembayaran Aneh, Denda Bunga Kartu Kredit UOB Rugikan Pelanggan…

oleh Moch Bambang Sulistio dibaca dalam: 3 menit
1