Tanggapan Standard Chartered atas Surat Bapak Hadi Santoso

Menanggapi surat yang disampaikan oleh Bapak Hadi Santoso (“Nasabah”) melalui mediakonsumen.com pada tanggal 7 Mei 2020 dengan judul “Di-PHP Oknum CS Standard Chartered Soal Penghapusan Iuran Tahunan dari Bulan November 2019“, perkenankan kami menyampaikan bahwa keterlambatan penyelesaian keluhan nasabah dikarenakan terdapat kendala dalam menghubungi yang bersangkutan melalui nomor kontak yang terdaftar pada sistem kami. Namun demikian permasalahan tersebut telah berhasil kami selesaikan dengan baik.

Untuk menghindari hal yang sama dan untuk kenyamanan bertransaksi, kami juga mengimbau para nasabah Standard Chartered agar selalu melakukan pengkinian data, termasuk nomor kontak, agar kami tetap dapat senantiasa memberikan layanan prima

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Kepuasan nasabah merupakan kunci sukses Standard Chartered Bank dalam upaya menjaga serta meningkatkan mutu layanan kami.

Bertha E. Siagian
Head of Client Experience

Standard Chartered Bank Indonesia
WTC 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29, Kuningan, Karet
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
“Di-PHP” Oknum CS Stanchart soal Penghapusan Iuran Tahunan dari Bulan November 2019

Saya pemegang Kartu Kredit Standard Chartered dengan nomor 4934-98xx-xxxx-2040 berjenis Visa Platinum mengajukan penghapusan iuran tahunan yang tercetak di tagihan...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Standard Chartered?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan Standard Chartered atas Surat Bapak Hadi Santoso

oleh Standard Chartered Bank Indonesia dibaca dalam: 1 menit
0