Surat Terbuka kepada Bapak Chairul Tanjung terkait Teror Tenaga Penagihan/Debt Collector Bank Mega

Saya sangat mengidolakan Bapak dengan suksesnya mempunyai beberapa bisnis utama CT Corp antara lain:

• Bank Mega – Salah satu penerbit kartu kredit Visa terbesar di Indonesia;
• Carrefour dan TRANSmart – Jaringan Hypermarket terbesar di Indonesia;
• Trans TV dan Trans 7 – Dua saluran televisi terkemuka di Indonesia;
• TransVision – Penyedia layanan televisi berbayar Direct to Home terbesar kedua di Indonesia; dan
• Detik.com – Portal berita nomor satu di Indonesia.

Surat terbuka saya kepada Bapak sudah saya ajukan lewat Kompas dan Detiknews semata-mata agar Bapak segera membenahi Bank Mega, namun tidak dimuat. Semoga lewat Media Konsumen dimuat dan mendapat tanggapan langsung dari Bapak agar tidak ada lagi nasabah yang menjadi korban tenaga penagihan/debt collector Bank Mega. (Bapak dapat search lewat Google bagaimana ulah tenaga penagihan Bank Mega bertahun-tahun sampai dengan sekarang).

Saya mengajukan permohonan keringanan pelunasan kartu kredit saya sejak bulan September 2019, namun yang diperoleh bukan keringanan tetapi memberatkan ditambah teror tenaga penagihan Bank Mega kepada saya (kantor, teman kerja), istri saya (kantor, teman kerja), kakak saya, istri kakak saya (kantor rumah sakit, teman kantor, mengganggu pelayanan rumah sakit), dan anak saya masih SMP (teman, sekolah, guru) yang intinya mempermalukan saya agar saya membayar sesuai yang memberatkan.

Saya sudah berulang kali mengajukan keluhan dan komplain lewat form pengaduan pada website bankmega.com, email customercarecenter@bankmega.com, dan email corsec@bankmega.com. Namun belum mendapat solusi yang berorientasi kepada kepuasan nasabah, malah setiap pengaduan dibalas dengan teror lewat puluhan bahkan ratusan telepon (tanpa identitas diri resmi) setiap hari sampai dengan hari ini tanggal 22 Juni 2020 dari berbagai nomor telepon yang random berulang-ulang. Terkesan ada pembiaran terhadap ulah tenaga penagihan meneror nasabah. Permintaan maaf hanya basa-basi dari Bank Mega karena tidak ada tindakan tegas kepada tenaga penagihannya .

Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan belum mematuhi pokok-pokok etika penagihan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2020, a.l.:

a) Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b) Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c) Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
d) Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
e) Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

Lewat surat terbuka ini saya mohon Bapak membenahi sistem pengaduan agar berorientasi kepada kepuasan nasabah. Dengan adanya pembenahan dari Bapak minimal dapat meningkatkan citra saya (kantor, teman kerja), istri saya (kantor, teman kerja), kakak saya, istri kakak saya (kantor, teman kerja), anak saya (teman, sekolah, guru) serta citra Bank Mega tetap terjaga dengan baik. Saya sangat dirugikan baik secara materiil maupun non materiil, namun saya siap membantu tim investigasi yang independen berupa data pendukung yang saya alami semata-mata untuk perbaikan.

Akhir kata saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak dan mengharapkan tindakan cepat Bapak agar tidak ada korban lagi.

Salam hormat,

Wellem S. N.
No. Tiket pengaduan terakhir REV8249947
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Wellem

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Wellem S. N. di mediakonsumen.com (25/6), “Surat Terbuka kepada Bapak Chairul Tanjung...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mega?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Surat Terbuka kepada Bapak Chairul Tanjung terkait Teror Tenaga Penagi…

oleh Wellem S.N. dibaca dalam: 2 menit
54