Pendebetan Rekening Tabungan Melebihi Limit Kartu Kredit BCA

Saya adalah pengguna kartu kredit BCA dengan nomor kartu 4556330054****05 dengan limit hanya Rp5.000.000,00. Saya memiliki tagihan tertunggak ,yang mana baru bisa saya bayarkan per bulan ini, dikarenakan baru mulai bekerja kembali. Berikut kronologinya:

Saya membayar tagihan saya sebesar Rp515.450,00 per tanggal 1 Juli 2020, yang mana belum sampai minimum payment karena sudah menunggak lebih dari 1 bulan. Setelah itu saya menerima transfer pembelian barang dari customer saya dan pihak BCA langsung mendebet langsung tabungan saya sebesar Rp1.343.501,00 pada tanggal 3 Juli 2020. Yang mana uang tersebut adalah uang customer dan saya harus menggantinya.

Setelah itu saya berpikir untuk membayarkan minimum payment saya sebesar Rp3,315.000,00 yang sudah menunggak. Lalu saya bayarkan kembali sebesar Rp1.656.499 pada tanggal 6 Juli 2020, yang mana jika ditotal seluruh pembayaran saya sudah melebihi minimum payment. Saya membayar dengan harapan tidak ada pendebetan lagi oleh pihak Bank BCA.

Lalu kembali ada customer saya yang mentransfer uang. Namun pihak Bank masih tetap mendebet tabungan saya, kali ini lebih tinggi yaitu sebesar Rp1.945.302,00. Akibatnya usaha saya gagal semua, karena uang semua didebet oleh pihak Bank yang melebihi tagihan minimum. Sedangkan setahu saya autodebet hanya boleh dilakukan sebesar minimum payment. Bahkan jika ditotal uang yang sudah dibayarkan dan didebet oleh Bank BCA sudah melebihi limit kartu saya.

Lalu saya berinisiatif untuk melakukan penarikan tunai dengan kartu saya untuk menggantikan uang customer saya yang telah “dirampas” oleh pihak bank, namun gagal karena kartu terblokir. Dan ketika saya menghubungi halo BCA saya baru diinfokan bahwa kartu kredit saya sudah ditutup permanen tanpa pemberitahuan.

Selama ini saya tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun. Saya mengkomplain karena kartu saya didebet otomatis dan dia menjelaskan bahwa tabungan akan didebet sampai minimum payment. Lalu saya bertanya kembali, lalu kenapa didebet melebihi minimum payment? Pihak CS tersebut tidak mampu menjawab dan hanya bisa menjawab “Mungkin didebet karena ada uang lebih pak”. Bank macam apa ini? CS pun tidak mampu menjelaskan perihal macam ini, menelpon hanya membuang pulsa.

Kemudian saya meminta perincian tagihan pokok hutang saya ke Customer Service tersebut. Namun pihak CS tersebut tidak bisa memberikannya, hanya bisa memberi tahu total tagihan, yang mana bisa saya lakukan sendiri tanpa menghubungi pihak BCA melalui ATM dan Internet Banking saya.

Lalu bagaimana dengan kartu kredit saya? Pihak CS dengan enteng saja menjawab tolong dibayarkan sesuai tagihan saja Pak. Saya sudah membayar melebihi limit Kartu dan tidak ada kejelasan apakah sudah lunas apa belum, karena Pihak Bank BCA ini tidak mampu memberi tahu total tagihan pokok saya dan Bank BCA tetap menghitung bunga berjalan walau kartu kredit sudah diblokir yang mana seharusnya bunga dihentikan saat kartu diblokir.

Apakah ini cara Bank BCA “merampas” secara paksa nasabah yang tertunggak? Apakah Bank sebesar BCA tidak mempekerjakan karyawan yang bisa menjelaskan perincian tagihan nasabahnya secara detail?

Keluhan ini saya tulis apa adanya, tolong untuk pihak Media Konsumen menerbitkannya. Terima kasih. Berikut saya lampirkan bukti pembayaran dan pendebetan akun saya.

Deniardi Winata
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan BCA atas Surat Bapak Deniardi Winata

Menanggapi keluhan Bapak Deniardi Winata melalui rubrik Surat Pembaca di Media Konsumen tanggal 8 Juli 2020 dengan judul “Pendebetan Rekening...
Baca Selengkapnya

23 komentar untuk “Pendebetan Rekening Tabungan Melebihi Limit Kartu Kredit BCA

  • 8 Juli 2020 - (13:02 WIB)
    Permalink

    Turut berduka cita ya gan, saran saya lain kali begitu nunggak KK, anda jangan lagi simpan uang di rek tabungan di bank yang sama, dan tentunya jangan dipakai buat rek. usaha. Resiko besar kalau ada masalah di KK, seperti yg bpk alami. Disini saya coba spekulasi, kalau didebet minimun itu kalau kartunya masih aktif, dimana kartu sdh diblokir berarti statusnya sudah dianggap mangkrak dan bank akan debit berapapun sampai hutangnya lunas…solusinya ya jangan pakai rek bca lg, apalagi buat payroll.

    • 8 Juli 2020 - (13:44 WIB)
      Permalink

      Thank you sarannya. Permasalahannya saya tidak tau bahwa kartunya sudah diblokir. Karena sebelumnya saya pernah kejadian tapi tidak pernah didebet melebihi minimum. Jadi ini saya tidak dapat info apapun. Langsung dirampas saja. Beda halnya jika mereka memberitahu sebelumnya. Dan saya juga tidak pernah mengaktifkan autodebit bca saya. Namun memang pihak bank sendiri yang mendebetnya.

      • 8 Juli 2020 - (14:17 WIB)
        Permalink

        klausul autodebet sampai lunas itu ada di form waktu pertama kali apply kartu kredit dan semuanya sudah jelas,dan semua bank yang menerbitkan kartu kredit semua ada klausul autodebet sampai lunas,bank sudah sesuai prosedur dan legal scr hukum,besok2 klo apply kartu kredit mohon d baca dulu klausulnya

        • 8 Juli 2020 - (15:34 WIB)
          Permalink

          Kalau begitu akan saya minta klausulnya setelah pihak BCA mengkonformasi ke saya. Berhubung bapak sepertinya mengerti seolah dari pihak Bank. Apakah pihak bank tidak perlu menginfokan nasabah untuk pemblokiran kartu? Dan apakah pihak Bank tidak mampu memberikan perincian tagihan pokok ke Nasabah? Memalukan sekali jika suatu bank tidak mampu menjelaskan perincian tagihan nasabah.

          • 8 Juli 2020 - (15:35 WIB)
            Permalink

            Yang kedua saya tidak mengapply, tapi ditawarkan via phone call.

            1
            1
        • 8 Juli 2020 - (20:59 WIB)
          Permalink

          komentar sy setelah sy baca histori dan kronologisnya, smua betul bca nya, krn sistem di bca dan LPS sbg pnjamin dan di pantau ojk nasabahnya yg maaf klu sy jawab kurang paham atw kasar nya msih bodoh trkait kartu kredit ( mesin kartu kredit blm paham ) padahal bank bru skoring dipercaya 5 jt bgmn klu dipercaya limit 50 jt ke atas .makin tdk karuan , sistem telat jls ada bunga, byr minimum payment adalah org trbodoh dlm tagihan kredit sisanya dibungain dan tmbah telat lg , mk itungan mesin betul jd bnyk, dan bca klausula tdk melanggar hukum klu ada uang lngsung di sedot, blokir kartu jg krn tahu nasabah picik. jawabnya singkat sj sgt sgt hrs bljr kartu kredit dan sistem kartu kredit dulu deh, biar tdk ketahuan awam nya pnya krtu kredit . tks ilmu yg berharga newbie/ para pnya cc pumula

          • 8 Juli 2020 - (21:08 WIB)
            Permalink

            Simple. Jawaban anda memang bodoh. 🙂 Disana saya menanyakan perincihan tagihan saya yang tidak mampu dijelaskan oleh pihak CS. Paham? Kalo belum paham ga usah banyak gaya jadi pakar ilmu kartu kredit dulu. Sana belajar banyak2. 🙂

          • 8 Juli 2020 - (21:15 WIB)
            Permalink

            RINCIAN BS DI PRINT JLS DETAIL SMPE KOMA KOMA, DI PUSAT CREDIT CARD CENTERNYA, SMG KITA SMAKIN CERDAS DAN BIJAK DLM HAL CC

          • 8 Juli 2020 - (21:21 WIB)
            Permalink

            Loh. Malah marah2. Untuk apa disediakan halo BCA jika tetap harus ke kantor pusat. Ampun deh. Belajar lagi sama mas daripada tiap kali komentar post orang lain. Karena orang menunggu tanggapan dari pihak terkait, bukan komentar sok pintar yang ternyata bodoh dari anda. 🙂

          • 8 Juli 2020 - (21:58 WIB)
            Permalink

            Saya setuju si. Sbnrny jgn prnah bayar minimum utk kartu kredit karena bisa ada bunga kterlambatan. Bp bisa buka di menu kartu kredit di klik bca , biasa info tagihan ada disana tiap bulan dan dkrm via email tiap bulan.

          • 9 Juli 2020 - (08:58 WIB)
            Permalink

            Kepada Bapak Johan. Perincian tagihan hanya ada pada Bank, perincian hutang pokok dan perincian biaya denda keseluruhan tidak tertera pada billing tagihan. Statement tagihan adalah bulanan. Terima kasih.

      • 8 Juli 2020 - (19:49 WIB)
        Permalink

        Klo kk apply kartu kredit berarti kk setuju dgn ketentuannya. Kalo kk tahu kartu kredit masa kk tdk tahu ketentuannya.

        • 8 Juli 2020 - (20:58 WIB)
          Permalink

          Hadeh. Anda sales KK? Anda nawarin nasabah anda pernah anda jelasin detail? Otak anda aja cuma kejar target. Pfft.

          • 8 Juli 2020 - (21:22 WIB)
            Permalink

            setuju sales cc bgtu , krn prnah knl sales cc ditarget 20 atw 25 ktp baru per bulan .spy dpt honor upah bkn gaji ya, mayoritas bkn pkerja tetap , dan kadang tukar data dg sales bank lain saling demi target, kdg rayuanya sgt jitu demi dpt ktp baru, soal disetujui itu di analis pusat credit bkn sales tp kdg sales suka janjiin disetujui dan limit besar pd hal PHP mhn lebih cerdas , kita sbg nasabah.
            sy jg nasabah cc sy blm paham total tp setidaknya sy pnya cc 21 bank, dan krn pnya jd tahu kelebihan dan kekurangan setiap cc bank trmasuk jenis reguler atw co branding nya. smg brmnfaat

  • 8 Juli 2020 - (21:55 WIB)
    Permalink

    Pengalaman gw dgn bbrp kartu kredit.. udh lumayan banyak. Menurut saya sih gk Salah jika memang harus bayar minimum payment apalagi jika kondisi seperti ini bukan bodoh atau tidak bukan berarti gk tahu Bunga berjalan akibat minimum payment tp gmn harus memaintence keuangan dgn kewajiban yg ada. Jika kronologis y telat hanya 1 Bulan harus y gk membuat nasabah harus bayar atau dilakukan seperti itu… Jika kondisi Ada tagihan dgn cicilan Dan didapati diawal Bulan tidak mampu membayar maka itu Akan diminta full payment. Kalau telat 1 Bulan bs konfirmasi dlu Kali.. lagian kalau telat 1 Bulan status nasabah Di ojk juga menjadi “dpk” bukan berstatus “macet”. Kalau udh macet baru bank bs lakukan hal yg dimaksd untuk menutupi kewajiban nasabah

    • 9 Juli 2020 - (07:21 WIB)
      Permalink

      Maka dari itu saya menanyakan dan saya mengerti jika harus membayar minimum payment. Maka dari itu saya juga melakukan pembayaran. Yang jadi pertanyaan adalah pendebetan kembali setelah sudah membayar minimum payment. Status kartu saya pun DPK, seharusnya pihak Bank juga tidak boleh mendebet lebih dari minimum. Jika boleh kenapa pohak CS nya pun kebingungan ketika saya bertanya kenapa didebet melebihi minimum payment.

  • 9 Juli 2020 - (02:14 WIB)
    Permalink

    Turut menyesal mendengarnya mas.
    Kalau sy hitung dari perincian pendebetan plus pembayaran mas sendiri, totalnya Rp 5.460.752 ya.
    Lalu yang diinfokan oleh CS BCA total tagihannya berapa mas? Apakah sesuai dengan jumlah di atas?
    Kalau tidak salah (mohon dikoreksi), bank berhak melakukan pendebetan penuh di rekening nasabah jika nasabah menunggak pembayaran selama lebih dari 90 hari.
    Apakah dalam kurun waktu 90 hari itu masnya sudah pernah menghubungi BCA untuk meminta keringanan/strukturisasi pembayaran?

    Ini saya kutip dari website BCA:
    Pasal 12
    Selama Pemegang Kartu masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu utama, Kartu tambahan dan/atau kewajiban lain, Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito berjangka, saldo reward BCA, dan/atau rekening lainnya milik Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya.

    Kesimpulannya, bank memang berhak mendebet secara penuh pada rekening hingga hutang terlunasi jika menunggak selama kurun waktu tertentu.
    Beberapa bank sesuai dengan pengalaman saya memang tidak proaktif memberitahu bahwa kartu kredit diblokir karena menunggak, jadi nasabah terkadang harus aktif sendiri menanyakan terkait status kartu kreditnya.

    Semoga segera mendapat tanggapan dari BCA ya mas.

    • 9 Juli 2020 - (07:18 WIB)
      Permalink

      Setiap kartu kredit mempunyai hutang pokok dan hutang bunga. Ketika kolektibilitas Kk nasabah macet dan sudah diblokir Seharusnya Bank tidak bisa membebankan biaya denda dan lainnya ke kartu tersebut. Dan disini pihak Bank BCA yaitu CS halo BCA 1500888 tidak mampu memberikan perincian tagihan. Perincian tagihan inilah yang diperlukan, contoh total tagihan 10jt berupa pokok 7 juta dan denda 3jt. Maka nasabah yang macet berhak untuk melunasi hutang pokoknya saja yakni 7jt rupiah. Anda bilang pasal 12 dan lainnya. Pertanyaan saya, apakah marketing kartu kredit pernah menjelaskan perihal tersebut? Tidak kan? Apalagi via telpon.

  • 9 Juli 2020 - (09:00 WIB)
    Permalink

    Jika ingin berkomentar lebih baik anda mengerti yang dimaksud dengan perincian tagihan yaitu tagihan besar hutang pokok dan total biaya bunga secara terpisah. Jika anda tidak mengerti hal tsb lebih baik tidak menanggapi dan biarkan pihak bank yang memberikan tanggapan. Terima kasih.

  • 10 Juli 2020 - (01:09 WIB)
    Permalink

    bukannya di mbanking bisa cek saldo kartu kredit ya pak, misalnya limit 5 juta, saldo sisa 100 ribu, berarti tagihan adalah 4,9 juta dengan asumsi bapak gak punya transaksi yang bersifat cicilan. nah kalo dari rincian pembayaran bapak atau yang di paksa debit oleh bank ada kelebihan 300 ribuan, berarti bapak sebenernya sudah diblokir kartunya karena terkena over limit akibat bunga tagihan. kalo menurut saya harusnya bapak sudah mengidentifikasi kemampuan kita, kalo dirasa sedang mengalami kesulitan ada baiknya bapak hubungi pihak bank sebelum terjadi hal hal seperti ini, saya juga punya tagihan yang lumayan besar, akibat covid ini usaha menurun akibatnya pembayaran juga gak sepadan dengan bunga yang timbul akibat pembayaran tidak full payment, akhirnya terus bertambah bukan berkurang, sebelum memburuk saya juga inisiatif bertanya ke admin halo bca di twitter mengenai solusinya, nah kebetulan ada solusinya, saya melakukan restrukturisasi tagihan saya menjadi cicilan selama 24 bulan dengan bunga 0,5 % perbulan dan konsekuensinya kartu saya diblokir sementara smpai tagihan lunas, dan baru tadi siang pengajuan restrukrisasi saya disetujui, daripada saya bertahan dengan minimum payment dan bunga sisa tagihan yang mencapai 2% lebih baik kan mengajukan restrukturisasi. intinya sebelum kejadian harap segera antisipasi dan cari solusi, banyak cara untuk mencari jalan terbaik buat pihak kita dengan bank, asal komunikasi juga tidak putus. semua kan ada masanya, saat panen dan saat paceklik, yang penting bagaimana cara kita mengantisipasinya. apalagi berhubungan dengan bank, apa yang kita perkirakan belum tentu sesuai yang terjadi.

    • 12 Juli 2020 - (09:18 WIB)
      Permalink

      Makanya sebelumnya saya bilang. Jika hanya cek tagihan biasa saya juga bisa. Yang saya minta tagihan pokok. Yang mana merupakan total seluruh pemakaian tak terhitung bunga. Sekarang sudah di handle oleh Head Collectionnya sendiri dan sedang proses penutupan kartu. Saya tidak perlu restruktur tagihan saya karena yang sudah saya bayarkan sudah melebihi hutang pokok saya. Dan jika ingin melakukan penutupan anda cukup membayar tagihan pokok anda saja tanpa perlu melakukan restruktur. Karena itu hak nasabah jika kartu kredit sudah terblokir. Sekian

  • 13 Juli 2020 - (14:48 WIB)
    Permalink

    Masalah sudah diselesaikan oleh Pihak BCA, kartu kredit sudah ditutup dan dilunasi. Namun agak disayangkan adanya penanganan CS yang tidak profesional yang menyebabkan saya berencana menutup akun BCA saya. Akhirnya kasus ini di handle langsung oleh Head Collection BCA dan sudah terselesaikan. Dan untuk bapak/ibu yang ditawarkan KK baik dari bank manapun agak waspadalah terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku karena pihak Sales KK tidak akan pernah menjelaskan hal tersebut dan jika terjadi hal yang diinginkan dengan mudah menjawab “kenapa tidak dibaca ketentuannya?”
    Demikian informasi ini saya sampaikan. Terima kasih Media Konsumen yang telah memposting keluhan saya.

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit BCA?

Ada 23 komentar sampai saat ini..

Pendebetan Rekening Tabungan Melebihi Limit Kartu Kredit BCA

oleh denigissel dibaca dalam: 2 menit
23