Keluhan kepada PLN dari Pengusaha atas Biaya Abonemen Listrik yang Tidak Dipakai Selama Masa Pandemi

Nama saya Ita, saya adalah pengusaha family karaoke di wilayah Tebet, Jakarta Selatan dan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Saya ingin menyuarakan keluhan sebagai pengusaha serta sebagai pelanggan PLN yang mana adalah Perusahaan Negara BUMN, tidak membantu atau meringankan beban kami sama sekali di masa pandemik COVID 19 ini. Kami adalah salah satu usaha yang terkena dampak paling besar dari kebijakan PSBB dari pada Gubernur Banten dan Jakarta.

Di saat dikeluarkan peraturan bahwa tempat hiburan harus ditutup, kami sepenuhnya menutup tempat karaoke kami. Dan dengan sangat berdarah-darah membayar gaji para karyawan agar mereka masih bisa tetap hidup. Tapi sangat disayangkan PLN malah tidak memberi kami keringanan. PLN men-charge listrik abonemen kami sebesar 8 juta per bulan untuk yang di Tebet, dan 6 juta per bulan untuk di daerah Gading Serpong. Dengan catatan, LISTRIK TANPA DIGUNAKAN SAMA SEKALI karena outlet-nya tutup 100%. Apakah ini adil?

Hanya karena kami ini pengusaha apakah negara berpikir kami tidak kesulitan dan berdarah-darah dalam keuangan kami di mana omset Rp0 (nihil) setiap bulannya. Dan PLN dengan semena-mena membebani kami uang abodemen segitu mahal. Kami sangat keberatan, dan merasa hal ini akibat bisnis monopoli, karena PLN satu-satunya lembaga penyedia listrik, apakah benar bisa melakukan hal seperti ini?

Saya sudah tanyakan bagaimana kalau diputus dulu listriknya lalu nanti saat sudah ada pemberitahuan boleh buka, kami sambung lagi. Sangat mengejutkan jawaban dari PLN, “Oh bisa diputus tanpa biaya, tapi nanti saat penyambungan kembali biayanya Rp46.000.000.”

Menurut saya pemerintah harusnya memikirkan kami para pengusaha, begitu banyak rakyat yang bergantung pada usaha ini. Malah dibebani hal-hal yang bahkan kami tidak pakai sama sekali.

Sangat kecewa dan tidak masuk akal untuk perusahaan monopoli PLN. Seandainya Indonesia ini tersedia lembaga lainnya selain BUMN penyedia listrik, saya pasti akan berpindah!

Stephanie Ita Kaware
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Keluhan kepada PLN dari Pengusaha atas Biaya Abonemen Listrik yang Tid…

oleh Kaware Ita dibaca dalam: 1 menit
0