Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Bank Mandiri Tolak Restrukturisasi Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) Korban PHK 28 Agustus 2020 Erichson Sihotang 4 Komentar Bank Mandiri, Kredit Serbaguna Mandiri, Kredit Tanpa Agunan, KTA Bank Mandiri, Pandemi Covid-19, Pemutusan Hubungan Kerja, penangguhan cicilan kredit, restrukturisasi kredit Ikuti kami di Google Berita Saya merupakan nasabah Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) Bank Mandiri KCP Jakarta Pesanggrahan dengan Nomor Pinjaman: 1650100239038, dengan tenor 36 bulan, dan sudah berjalan 1,5 tahun. Sisa pinjaman per 25 Agustus 2020 kurang lebih sebesar Rp56.282.443,51 Saya sangat kecewa dengan sikap Bank Mandiri yang terkesan tidak mau tahu dengan kondisi nasabah. Saya adalah nasabah terdampak kondisi covid, perusahaan tempat saya bekerja merupakan industri yang terdampak paling berat, yaitu industri pariwisata. Tapi Bank Mandiri menganggap kondisi PHK TIDAK LAYAK DIBERIKAN RESTRUKTURISASI DAN HARUS MEMBAYARKAN LUNAS SISA HUTANG. Saya sudah mengajukan upaya restrukturisasi berupa penangguhan pembayaran selama 6 bulan supaya saya bisa sembari mencari pekerjaan baru. Upaya ini saya lakukan sejak 17 April namun tidak ada update yang tegas. Bahkan restrukturisasi KPA saya di Bank Mandiri cabang Pondok Indah disetujui bulan Juni untuk 9 bulan Pertanyaan saya cuma satu, kenapa Bank Mandiri hanya memprioritaskan karyawan yang masih bekerja tapi gajinya terpotong? Bukankah Bank Mandiri harusnya memprioritaskan karyawan yang terkena PHK agar nasabah tersebut tidak gagal bayar, yang berujung kepada naiknya NPL rate Bank Mandiri? Menurut saya jelas-jelas ini melanggar POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Pada aturan perjanjian memang disebutkan bahwa nasabah terkena PHK harus membayar lunas sisa tagihannya. Mungkin karena asumsi karyawan PHK akan mendapatkan pesangon. Tapi kan kondisi saat ini adalah kondisi berbeda, force majeure. Saya memang mendapatkan pesangon tapi menjadi hak saya untuk mengalokasikan pesangon tersebut dan yang terpenting adalah saya tidak cacat bayar selama melakukan cicilan KSM Bank Mandiri. Selain itu, jika karyawan PHK tidak diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi. Saya mendapat info dari teman istri saya (bisa dibuktikan), seorang pilot dari perusahaan BUMN, Garuda, disetujui permohonan restrukturisasi KTA kurang lebih Rp300 juta! Lalu kenapa saya yang nominalnya Rp56 juta tidak diperkenankan mendapatkan hal yang sama? Ini jelas-jelas tidak adil. Apakah ini merupakan peraturan Bank Mandiri secara corporate atau cuma cabang Bank Mandiri KCP Jakarta Pesanggrahan saja? Kronologi: 17 April: Saya mendapatkan WA dari perwakilan Bank Mandiri terkait restrukturisasi, dan langsung mendaftarkan diri di hari yang sama. Di saat yang bersamaan saya juga bertanya dan mengajukan permohonan restrukturisasi untuk KPA saya. Terkait dengan KSM, saya memiliki sedikit terkendala dengan pengurusan surat keterangan PHK dari kantor sehingga baru bisa di follow up kembali di awal Mei 2020 22 Mei: Melampirkan surat pernyataan PHK. Pihak sales melampirkan forward message dengan area head jika surat pernyataan PHK yang diakibatkan Covid dapat dijadikan syarat pengajuan restrukturisasi 2 Juni: Perwakilan Bank Mandiri melampirkan pembaharuan adendum terbaru untuk diisi dan ditandatangani 15 Juni: Adendum yang ditandatangani dikirimkan ke Bank Mandiri KCP Jakarta Pesanggrahan 29 Juni: Perwakilan Bank Mandiri meminta untuk dikirimkan kembali dokumen / adendum yang sudah dikirimkan fisik dan soft copy. Jelas-jelas adanya upaya yang sangat lambat dari Bank Mandiri 13 Juli: Saya follow up ke perwakilan Mandiri tapi tidak ada progress yang tegas. Info menyebutkan jika dokumen naik ke CO 16 Juli: Menerima forward chat dari perwakilan Bank Mandiri yang menyatakan perusahaan Ex saya bekerja tidak diperkenankan mendapat restrukturisasi 24 Juli: Rekening saya diblokir secara sepihak oleh Bank Mandiri. Sisa dana yang tersedia di hold. Alasan dari perwakilan Bank Mandiri adalah dikarenakan saya terkena PHK maka rekening di-freeze Awal Agustus: Saya bersama istri bertemu dengan Ibu Tika, sebagai penanggung jawab KSM KCP Jakarta Pesanggrahan. Beliau tetap bersikukuh jika saya tidak berhak mendapatkan restrukturisasi. Jika memang peraturan ini berasal dari Divisi Consumer Bank, khususnya produk KSM, seharusnya ada surat pernyataan resmi yang menyatakan customer yang terkena PHK atau dari perusahaan tertentu tidak berhak mendapatkan restrukturisasi. Saat kami mintakan surat tersebut, Ibu Tika tidak dapat melampirkan surat yang dimaksud. Beliau menyatakan jika tidak ada surat itu dan menyatakan “peraturannya memang seperti itu”. Jelas-jelas pernyataan ini upaya cuci tangan, tidak ada nurani ataupun etika yang layak sebagai manusia. Saya di sini berniat untuk mencari jalan yang terbaik buat saya sebagai nasabah dan Bank Mandiri. Saya ingin bertanggung jawab, bukan lari dari tanggung jawab. Apa yang terjadi jika ternyata saya gagal bayar? Apakah Bank Mandiri akan mengirimkan Debt Collector? Intinya adalah dari Bank Mandiri “Lu mau jungkir balik, mau jual ginjal, mau ngerampok, GUE NGGAK PEDULI! LO BAYAR SEMUA HUTANG LU, LU KENA PHK YA UDAH BAYAR!“. Kondisi saat ini harusnya masuk force majeure, tidak bisa disamakan dengan kondisi normal Bagaimana kalau misalnya dana yang ada di Bank Mandiri saat rekening diblokir adalah dana yang tersisa untuk kami bertahan hidup? Ya jelas kalian tidak peduli! Ini kali kedua saya merasakan betul-betul tidak dimanusiakan oleh Bank Mandiri. Hanya produk KPR yang benar-benar bisa dipercaya. Jangankan jadi payroll, kejadian ini membuat saya percaya Bank Mandiri atau Bank milik pemerintah sesungguhnya tidak layak dipercaya layanannya. Yang saya mau hanyalah kesediaan Bank Mandiri supaya setidaknya diberikan restrukturisasi, untuk tidak membayar bunga dan pokok, selama 6 bulan dan tanpa perpanjangan tenor. Beri saya kesempatan untuk bisa mencari kerja dengan tenang. Terus terang saat ini di tabungan hanya cukup untuk biaya hidup hingga Desember dan tindakan Bank Mandiri terus terang benar-benar melukai hati dan pikiran kami sebagai nasabah. Erichson Sihotang Jakarta Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Andi29 Agustus 2020 - (16:51 WIB)Permalink Syarat restru ditanyakan dulu biar jelas 1 Login untuk Membalas
Erichson SihotangPenulis artikel29 Agustus 2020 - (17:24 WIB)Permalink Halo mas Andi, kalau syarat nya tidak jelas ngapain saya sampai posting dimari. Justru karena kelengkapan dokumen jelas tapi disebutkan tempat ex saya bekerja tidak diperkenankan dapat restrukturisasi, lah kenapa karyawan ex Garuda bisa. Bank itu organisasi yg terstruktur, nggak mungkin aturan cabang beda-beda 2 Login untuk Membalas
ratih kampai23 Desember 2021 - (18:31 WIB)Permalink Selamat Malam Pak Erichson, kebetulan saya sedang searching mengenai KTA mandiri, kasus bapak hampair sama dengan saya, sisa tunggakan pokok saya 7*.***.*** , sebelumnya saya minta keringanan ke cabang yg dibenhil, tapi ditolak mentah, sya di wa oleh marketingnya diminta langsung dilunasi, tapi saya tidak sanggup karna masih blm dpt pekerjaan, 6bulqn setelah itu tiba2 saya langsung di datangi. Oleh pihak mandiri, dengan alasan saya tidak bisa dihubungi, dan harus langsung melunasi total 80 juta, alih2 memberi keringanan, hanya bisa dincicil 2x,, dalam waktu 4hari saya didatangi terus, Apakah ini yg namanya Bank milik negara, tetapi tidak ada sedikit kebaikan Login untuk Membalas
Hartoni7 September 2023 - (00:21 WIB)Permalink Jadi gimana akhirnya mbak? Masihkah di datangi sampai saat ini? Login untuk Membalas