Tanggapan Tanggapan perihal “Kecewa atas Hangusnya 15.920 Maybank TREATS Points: Kurang Jelasnya Pemberitahuan Langsung kepada Nasabah & Standar Ganda Penerapan Kebijakan Pengembalian TREATS Points” 9 Agustus 20269 Agustus 2026 Redaksi Beri komentar Alasan penolakan, APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) OJK, APPK OJK, Bank Maybank Indonesia, Billing Statement, Call Center, Customer Care, Customer complaint handling, customer loyalty program, Customer Service, Double Standard, Email Notifikasi, Kartu Kredit Maybank, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, loyalty program, M2U ID Maybank, Masa berlaku, Maybank, Maybank Indonesia, Mediasi Konsumen, Notifikasi aplikasi, OJK, Pemulihan Poin, Pengembalian poin, Pengumuman, Poin hangus, Poin kedaluwarsa, Point redeem, Point Reward, POJK No. 22 Tahun 2023, Promo kartu kredit, Reinstatement Poin, rewards point, Sengketa Perbankan, SLA, Standar Ganda, Syarat dan Ketentuan, Transparansi Informasi, TREATS Points, TreatsPoint, TreatsPoints Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Penanggung jawab Redaksi Mediakonsumen.com Dengan hormat, Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Bambang Sutedja melalui mediakonsumen.com pada tanggal 27 Juli 2026 dengan judul “Kecewa atas Hangusnya 15.920 Maybank TREATS Points: Kurang Jelasnya Pemberitahuan Langsung kepada Nasabah & Standar Ganda Penerapan Kebijakan Pengembalian TREATS Points”, dengan ini disampaikan bahwa Kami telah menindaklanjuti pengaduan tersebut. Kami telah melakukan penelusuran dan menyampaikan penjelasan permasalahan yang terjadi kepada Bapak Bambang Sutedja. Semoga kerja sama yang telah berjalan dapat tetap terjalin dengan baik. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk Bayu Irawan Head, Corporate Communications Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.