Tanggapan Tanggapan perihal “Kecewa atas Hangusnya 15.920 Maybank TREATS Points: Kurang Jelasnya Pemberitahuan Langsung kepada Nasabah & Standar Ganda Penerapan Kebijakan Pengembalian TREATS Points” 9 Agustus 20269 Agustus 2026 Redaksi 1 Komentar Alasan penolakan, APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) OJK, APPK OJK, Bank Maybank Indonesia, Billing Statement, Call Center, Customer Care, Customer complaint handling, customer loyalty program, Customer Service, Double Standard, Email Notifikasi, Kartu Kredit Maybank, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, loyalty program, M2U ID Maybank, Masa berlaku, Maybank, Maybank Indonesia, Mediasi Konsumen, Notifikasi aplikasi, OJK, Pemulihan Poin, Pengembalian poin, Pengumuman, Poin hangus, Poin kedaluwarsa, Point redeem, Point Reward, POJK No. 22 Tahun 2023, Promo kartu kredit, Reinstatement Poin, rewards point, Sengketa Perbankan, SLA, Standar Ganda, Syarat dan Ketentuan, Transparansi Informasi, TREATS Points, TreatsPoint, TreatsPoints Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Penanggung jawab Redaksi Mediakonsumen.com Dengan hormat, Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Bambang Sutedja melalui mediakonsumen.com pada tanggal 27 Juli 2026 dengan judul “Kecewa atas Hangusnya 15.920 Maybank TREATS Points: Kurang Jelasnya Pemberitahuan Langsung kepada Nasabah & Standar Ganda Penerapan Kebijakan Pengembalian TREATS Points”, dengan ini disampaikan bahwa Kami telah menindaklanjuti pengaduan tersebut. Kami telah melakukan penelusuran dan menyampaikan penjelasan permasalahan yang terjadi kepada Bapak Bambang Sutedja. Semoga kerja sama yang telah berjalan dapat tetap terjalin dengan baik. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk Bayu Irawan Head, Corporate Communications Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Bamban Sutedja27 Agustus 2026 - (08:48 WIB)Permalink Adalah benar bahwa Maybank telah menghubungi saya via telp. Namun, sekali lagi apa yang disampaikan masih dengan template yang sama, yang ujung-ujungnya Treats poin yang sudah dihanguskan tidak bisa dikembalikan. Pihak petugas Maybank sempat menyampaikan untuk menutup laporan pengaduan ini dengan status resolved tetapi saya tolak karena dari sisi saya hal ini belum resolved sama sekali. Saya juga sudah menyampaikan kembali lagi keluhan dan reason di baliknya. Secara khusus saya menekankan soal penerapan double standard, di mana ada nasabah yang poinnya bisa dikembalikan, sedangkan pengajuan saya ditolak terus-menerus, mulai dari call center, email, Lapor OJK dan Media Konsumen. Pihak petugas Maybank hanya menyampaikan kalau mereka akan melakukan eskalasi dan menyampaikan keluhan saya ini ke pihak terkait, namun sayangnya sampai saat ini saya menuliskan komen ini tidak ada lagi tindak lanjut dari pihak Maybank, hanya tulisan tanggapan di atas saja. Sangat mengecewakan. Login untuk Membalas