Tanggapan Tanggapan Kredivo atas Surat Bapak Hendry Ramanas 31 Agustus 2020 Kredivo 3 Komentar Debt Collector, Fintech, Kredit dan Leasing, Kredit Macet, Kredit online, Kredivo, Penagihan, relaksasi kredit, restrukturisasi kredit Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan pengguna Kredivo. Menanggapi surat konsumen yang ditulis oleh Bapak Hendry Ramanas pada Media Konsumen tanggal 20 Agustus 2020 yang berjudul “Penagihan Kredivo Tidak Sesuai SOP“, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan atas persoalan yang terjadi. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, Kredivo telah menghubungi Bapak Hendry Ramanas melalui telepon untuk memberikan penjelasan terkait kendala yang dialami beliau tetapi tidak terhubung. Oleh karena itu, informasi kemudian kami sampaikan melalui email terdaftar. Bersama ini kami sampaikan juga bahwa untuk kritik dan saran atas pelayanan Kredivo, pengguna dapat menghubungi call center kami di nomor telepon 0807-1-573348 atau email support Kredivo ke support@kredivo.com. Terima kasih atas kritik dan saran konsumen kepada Kredivo, yang selanjutnya akan menjadi perhatian kami untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan kami di masa mendatang. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mediakonsumen.com karena telah memuat tanggapan ini. Salam hangat, Eric Saputra Customer Support Lead Kredivo Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hertian3 September 2020 - (21:12 WIB)Permalink Kredivo mmng parah, penagihan nya kampungan. Saran saya jgn pakai aplikasi ini lah. 3 Login untuk Membalas
Ramanda8 Maret 2022 - (12:49 WIB)Permalink tidak perlu ditanggapi, sy ini udah 1 thn lebih dr awal dtg kekantornya gak pernah dianggep sm mereka , mau deal pelunasan malah didtagin debcoll spt preman, alhasil dr beberapa debcoll 1 org sy rekam, sy BC ke medsos kredivo sy viralin ke youtube, sampe sy laporin ke babinmas, makimaki didpn rmh org, ibu sy gak tau menau ikut ditagih, udah sakit jiwa ini kredivo , skrg nagih lagi , PERATURAN OJK 90 HR TIDAK BOLEH MENAGIH? tapi OJK juga bodoamat yg penting byr pajak, sekarang PT ASCOT gak jelas ngapaain nagih juga pakai somasi, klo sy didtgin lagi debcoll kermh, sy akan laporin lagi sy rekam semua perlakuan KREDIVO, klopun sampai pengadilan sy kasih bukti debcoll preman, msh ada buktinya… 2 Login untuk Membalas
Munir5 Juli 2022 - (10:32 WIB)Permalink saya juga ada ancaman menjurus ke pembunuhan yang diduga dari pihak ini, masih saya selidiki pakai cara saya sendiri. Login untuk Membalas