Tanggapan Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Ibu Gyna Irawan 4 September 2020 Redaksi 1 Komentar Bank CIMB Niaga, Debt Collector, Kartu Kredit CIMB Niaga, Kredit Macet, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke pihak ketiga, Reschedule pembayaran kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Ibu Gyna Irawan yang berjudul “Debt Collector Bank CIMB Niaga Mengintimidasi untuk Hutang yang Bukan Milik Saya” (Mediakonsumen.com, 30 Agustus 2020), dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Gyna Irawan. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Ibu Gyna Irawan untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan CIMB Niaga dapat menghubungi Phone Banking 14041 atau melalui email: 14041@cimbniaga.co.id. Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Deddy T. Hasibuan Media Relations Group Head PT Bank CIMB Niaga Tbk Jl. Jend Sudirman Kav. 58 Jakarta 12150 Indonesia Telp. (021) 2505151, 2505252, 2505353 Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Catelina19 September 2020 - (10:07 WIB)Permalink Hal itu juga terjadi kepada saya bu, sepertinya CIMB niaga sekarang melakukan penagihan dengan cara mencuri data-data kerabat kita. Apakah ini sah secara hukum? Login untuk Membalas