Etika Penagihan dari Collector Kartu Kredit BNI

Saya pengguna kartu kredit Bank BNI Silver dengan no kartu *4105-0410-0239-××××*. Ini sudah kesekian kalinya saya rasa ada pengaduan tentang etika atau cara penagihan dari collector Bank BNI. Karena sebelumnya kasus serupa terjadi dengan nasabah lainnya. Namun kali ini menimpa saya. Yang tentunya pasti berdampak dengan pembayaran tagihan kartu kredit per bulannya.

Saya sebagai nasabah pastinya selalu berusaha melakukan pembayaran tepat waktu. Namun harapan saya dan pastinya harapan nasabah lainnya yang mempunyai masalah sama seperti saya. Agar pelayanan dari debt collector tetap ramah dan sopan. Selasa tanggal 09 Okt 2020 saya mendapat telepon penagihan dari pihak collector Bank BNI bernama Ria dengan nomor +62 821-2200-0707 /02129940321. Saya ditanya kapan melakukan pembayaran dengan kesepakatan saya usahakan bulan 11 ada pembayaran.

Selang beberapa waktu setelahnya,saya mendapat sms intimidasi dengan kata-kata kasar dan tidak pantas dari +62 821-2200-0707 yang isi whatsapp nya agar saya tidak menghindari pembayaran. Padahal baru saja saya menerima telepon dari collector tersebut dan saya bsa membayar bulan 11 dan parahnya lagi dia sampai menagih ke teman kantor saya dan orang terdekat saya. Apakah ini pelanggaran atas aturan BI yang seharusnya tidak menagih selain nasabah pemegang credit card.

Yang ingin saya pertegas dan tanyakan, apakah masih berlaku aturan menggunakan jasa debt collector yang pastinya mengancam, mengintimidasi nasabah? Karena telah Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No 14/17 DASP tertanggal 7 Juni 2012 yang salah satu isinya dalah mengatur mengenai ketentuan mengenai jasa penagihan Kartu Kredit (Debt Collector).

Ada beberapa poin yang patut dicatat oleh pengguna kartu kredit adalah : Debt Collector dilarang untuk:

(1) penagihan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;

(2) penagihan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

(3) penagihan dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit;

(4) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

Semoga bisa jadi pembelajaran bagi Bank BNI atau bank lainnya, berharap juga ada tindakan tegas dari BNI terhadap debt collector yang mereka gunakan. Bukan hanya membalas surat pembaca ini atau ucapan meminta maaf saja. Terpenting saya masih selalu berusaha melunasi tagihan kartu kredit saya tanpa diancam dan diintimidasi sekalipun. Karena saya paham dan mengerti akan kewajiban saya.

Terima kasih.

Saili Rohmah
Semarang, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan BNI atas Surat Bapak Saili Rohmah

Menanggapi surat Bapak Saili Rohmah di www.mediakonsumen.com pada tanggal 11 Oktober 2020 berjudul “Etika Penagihan dari Collector“, BNI telah menghubungi...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Etika Penagihan dari Collector Kartu Kredit BNI

  • 12 Oktober 2020 - (09:35 WIB)
    Permalink

    Jelas pelanggaran .Screenshot WA nya termasuk ke rekan kerja atau teman yg ditagih.Laporkan dulu ke pihak perbankannya dan bila tidak ada tanggapan laporkan ke OJK.

  • 13 Oktober 2020 - (10:04 WIB)
    Permalink

    halo kak, saya jg dpt ancaman pagi ini kak via wa.harus lunas hari ini juga dengan totl tgihan jauh dari hitungan saya, dc nya ngancm mau ke rt/rw/kantor dan ketemu atasan saya

  • 19 Oktober 2020 - (17:02 WIB)
    Permalink

    saya juga pernah mendapat kasus dan perlakuan yg serupa. Dimana pihak DC BNI bahkan menelepon dan menagih ke orang-orang kantor saya yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pinjaman saya.
    caranya sungguh mengecewakan untuk bank BUMN sekelas BNI yang menggunakan jasa DC dengan cara barbar dan tidak tau etika.

    • 23 November 2020 - (16:42 WIB)
      Permalink

      SAYA JUGA PEMEGANG KARTU KREDIT BNI DALAM KONDISI SEPERTI INI DARI PIHAK DC TIDAK ADA TOLERANSI WAKTU.PADAHAL SAYA JUGA SUDAH MENJELASKAN KENAPA SAYA BELUM BISA MEMBAYAR.DENGAN NADA TINGGI DAN MENGANCAM SAYA CARIKAN DANA 2JT UNTUK ANGSURAN.BLM GENAP 1BULAN SAYA SUDAH DI TAGIH LAGI DAN SAYA HARUS MEMBAYAR 13JT.JIKA PELUNASAN 8JT.BAHKAN SEMPAT PIHAK DC MEMBUATKAN GRUP WA TENTANG TUNGGAKAN KARTU KREDIT SAYA.MOHON SOLUSI PIHAK BNI DENGAN MASALAH YANG SAYA ALAMI SAAT INI.

  • 22 Oktober 2020 - (16:59 WIB)
    Permalink

    Bni sdh menanggapi dgn mengunjungi saya dab melakukan croscheck dn mnyelesaikan sesuai kesepakatan trmksh

 Apa Komentar Anda?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Etika Penagihan dari Collector Kartu Kredit BNI

oleh Shailly dibaca dalam: 1 menit
6