Ilustrasi Hati-Hati Headline Keluhan Surat Pembaca Rekening Tabungan Didebet Paksa oleh BNI 30 Oktober 2020 Ariyani 15 Komentar Autodebit Rekening, Bank BNI, Debt Collector, Fraud, Fraud Kartu Kredit, Kartu Kredit Bank BNI, Kartu Kredit BNI, Keamanan kartu kredit, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, Penagihan Kartu Kredit Bank BNI, Rekening Tabungan, rekening terdebit, Saldo rekening berkurang, Saldo rekening terpotong, Sanggahan Transaksi Kartu Kredit Ikuti kami di Google Berita Hari ini, tanggal 21 Oktober 2020, rekening saya didebet paksa oleh pihak BNI hingga saldo benar-benar Rp0. Untuk kronologi sebelumnya, silakan merujuk ke 2 tulisan saya di link berikut: Surat Penyanggahan Transaksi Kartu Kredit Belum ada Jawaban dari BNI Kelanjutan Proses Penyanggahan Bank BNI; Masih Terus Ditagih oleh Pihak Collection Dari awal saya dapat kasus penipuan, saya sudah lapor ke call center BNI. Namun tidak ada tanggapan sama sekali. Saya pun coba mendatangi kantor BNI di Sudirman dan kota, tapi tidak ada bagian penanganan klaim customer kartu kredit. Yang banyak di kantor cabang adalah sales yang menawarkan kartu kredit. Namun pihak BNI tidak pernah menyediakan layanan konsumen untuk penyanggahan kartu kredit. Semua proses hanya dilakukan secara email, dan tidak pernah ada itikad untuk mendengar keluhan. Akhirnya saya laporkan kasus penipuan ini ke polisi, yang mana sudah pernah ada tulisan saya di atas, dan dari pihak kepolisian, menyatakan saya tidak perlu membayar. Namun ternyata kini rekening saya diblokir. Dua hal yang saya dapatkan dari BNI: Tuduhan berhutang, dan memeras secara paksa yang bukan kewajiban saya untuk bayar. Saya datang ke kantor manapun tidak ada custormer care CC, dan dilaporkan ke polisi pun tidak digubris. Tulisan ini sebagai sharing saya. Saya hanya rakyat biasa, yang dipaksa untuk membayar tagihan yang bukan tagihan saya, ditambah dituduh-tuduh berhutang. Berikut screenshot penagihan dari DC BNI: Dari screenshot DC tersebut dapat diketahui bahwa penyanggahan saya dan pelaporan dari pihak kepolisian diabaikan dan tidak dianggap. Mungkin kalau saya public figure atau orang penting masalah ini akan dianggap penting oleh BNI. Namun karena bukan siapa-siapa, saya hanya pasrah, karena harta hanya titipan. Tagihan saya mencapai 21 juta (karena terkena bunga dan denda, yang sebelumnya 19 juta), yang mana gaji saya per bulan saja tidak segitu. Hal ini pasti diketahui pihak kartu kredit, karena memberikan slip gaji saat pendaftaran. Bahkan sekarang saldo saya menjadi 0 rupiah. Sedih iya, sakit hati iya. Dalam peraturan Bank Indoesia saja, yang benar-benar berhutang tidak boleh diblokir. Saya, yang terkena kasus penipuan, uang tabungan diambil paksa. Di sini mungkin saya sharing saja untuk berhati-hati dalam penggunaan kartu kredit, karena riba tidak hanya menzalimi yang berhutang, yang tidak berhutang pun dizalimi, dan difitnah berhutang. Kalau memang ada itikad baik BNI ingin menyelesaikan masalah dan mengevaluasi, maka tagihan tidak dikategorikan tunggakan hutang, dan akan ada penjelasan. Tetapi masalah ini sepertinya memang dibiarkan terus -menerus. Sales kartu kredit dapat dengan mudah kita temukan di mana-mana, namun customer care kartu kredit, tidak akan ditemukan. Aturan Bank Indonesia saja tentang pemblokiran tidak diperbolehkan, kecuali ada kasuk korupsi atau kerugian negara. Namun, saya tidak tahu lagi harus mengadu kemana. BNI padahal BUMN milik negara, namun dalam bisnis mencari keuntungan tetap menindas yang lemah. Memaksa saya membayar yang bukan kewajiban saya, hingga didebet paksa. Ariyani Sanjung Kab. Bandung Barat, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Andre Arya30 Oktober 2020 - (11:10 WIB)Permalink Saya ikut bersedih atas apa yang menimpa ibu/bapak.. Memang benar dimana2 tdk ada itu yg namanya customer care kartu kredit di desk bank, biasanya memang di suruh menelpon langsung ke cc bank bersangkutan.. Alhamdullillah saya tdk memiliki kartu kredit tp saya bisa merasakan apa yg ibu rasakan.. Banyak2 membaca sholawat (jika ibu muslim). Setiap ujung pasti ada akhir bu.. Semoga dalam waktu dekat ada hasil apa yg ibu usahakan. Aaminn 8 Login untuk Membalas
Agere30 Oktober 2020 - (11:55 WIB)Permalink Bni udah keterlaluan nih kalau gini cara nya memang mereka gak mau tau coba teteh minta bantuan ke lbh atau semacam nya 7 Login untuk Membalas
AriyaniPenulis artikel2 November 2020 - (05:09 WIB)Permalink Iya, terima kasih Pak, memang awalnya shock dan resahh hati ini. Namun kembali lagi, bahwa harta adalah titipan, saya juga memperbanyak sholawat untuk lebih meredam kekecewaan. Di sini saya juga sharing sebagai pembelajaran Login untuk Membalas
AriyaniPenulis artikel19 November 2020 - (14:24 WIB)Permalink Iy Aamiin terima kasih Pak, betul pak, lebih baik perbanyak sholawat karena harta hanya titipan, ini sebagai sharing, terkadang BI membuat aturan, tp bank BUMN sendiri yang melanggar, bahkan hingga kini, pihak BNI belum ada konfirmasi dan penjelasan. Login untuk Membalas
Samuel Wijaya30 Oktober 2020 - (12:10 WIB)Permalink Kalau saya baca/lihat di surat Ibu yang kedua, katanya sudah dapat surat tanggapan dari bank ybs (pasca penayangan surat Ibu yang pertama)? Lalu apa isi surat dari bank tersebut, apakah masih menyelidiki, menerima, atau menolak laporan dari Ibu bahwa transaksi tersebut adalah pembobolan KK Ibu? Memang nasi sudah menjadi bubur, & maaf saya lupa kasih saran di komen2 saya di surat2 Ibu yang sebelumnya, tapi memang untuk amannya ketika nasabah ada tanggungan/kredit/hutang di suatu bank, apalagi kalau sudah tertunggak (dalam kasus Ibu tertunggak karena sedang dilakukan sanggahan), harusnya jangan sampe ada tabungan/simpanan duit di bank tersebut. Karena sekalipun walaupun apa pun mau dibilang peraturannya, sudah “lazim” (baca: sering terjadi) & bahkan sudah ada beberapa surat yang tayang di sini terkait nasabah yang simpanannya terkena imbas akibat ada tunggakan di KK (dari berbagai merk bank). Di formulir ketika apply KK pun rasanya sudah ada klausul tentang hal ini, di mana tentunya konsumen yang mau apply KK yah harus tanda tangan menyetujuinya, kalau tidak ya berarti tidak jadi apply KK. 1 Login untuk Membalas
Munzir Akbarwan30 Oktober 2020 - (21:41 WIB)Permalink Gimana kalau misal gajinya ditransfer setiap bulannya di rekening BNI (nasabah payroll BNI). Apakah bisa di alihkan ke rekening bank lain. Kan gak mungkin. Sebab biasanya yg nasabah yg memiliki KK BNI punya gaji yang pembayarannya disalurkan BNI . (Salah satu syarat mempermudah pengajuan KK nasabah yg memiliki pembayaran gaji melalui BNI atau punya rekening BN) Login untuk Membalas
AriyaniPenulis artikel19 November 2020 - (14:30 WIB)Permalink Iya Pak, mksdnya harusnya BNI tidak menginvestigasi, apakah itu ulah karyawan oknum, karena kenapa yang menelepon saya sampai nomor resmi BNI. Kalau nomor biasa saja wajar, ini nomor resmi BNI. Saya bukan suudzon itu tindakan salah satu karyawan, tp BNI sendiri tidak pernah konfirmasi. Bisa saja karyawan yang sudah mau habis masa kontraknya lalu menelepon lewat nomor kantor BNI dan melakukan tindakan penipuan, seharusnya kan ini diinvestigasi ke karyawannya, kecuali yang menelepon bukan nomor resmi BNI. Login untuk Membalas
Fariz30 Oktober 2020 - (13:38 WIB)Permalink YLKI atau OJK dimana yah? Betul bu, jika ibu orang besar langsung di tanggapi, tapi kita sesama rakyat biasa buat mereka merupakan pendapatan riba bu.. Semoga berkah dari hasil riba nya yah… Harta adalah titipan, tapi yakin bu, setiap harta akan dimintakan pertanggungjawaban nya oleh NYA, termasuk harta riba. Di dunia ibu bersabar, mereka bersuka cita dari hasil riba ibu. Allah SWT tidak pernah tidur dan malaikat-Nya pun tidak pernah luput mencatat perbuatan kita.. Semoga Allah SWT memberikan rizki yg berlimpah untuk ibu yah.. 2 Login untuk Membalas
AriyaniPenulis artikel2 November 2020 - (05:13 WIB)Permalink Saya sudah sempat kirim claim OJK, bahkan sampaik mengikuti peraturanya dengan ttd materai dsb. Tapi ya, tidak ada tindak lanjut. Hanya memberi saran, untuk didiskusikan dengan pihak bank terkait. Saya juga tidak, batasan apa dan claim seperti apa yang merupakan ranah OJK. Iy terima kasih Pak Login untuk Membalas
anton betton30 Oktober 2020 - (13:46 WIB)Permalink turut prihatin dengan kejadian yang menimpa penulis. semoga lekas mendapatkan solusi terbaik. saya mantan pengguna kartu kredit BNI dan BCA, limit hanya 4juta dan 7juta. saya tidak pernah menginginkan kenaikan limit, karena takut kejadian seperti yang penulis alami. kartu disalahgunakan orang lain dan saya yang harus bayar tagihan dengan nominal diluar kemampuan saya. selama lebih dari 5 tahun, saya menggunakan kartu kredit tersebut dengan berbagai kemudahan dan benefit dari promo-promo yang diberikan. selain itu, selama 5 tahun itu saya tidak pernah telat bayar, tidak pernah kena denda, dan tidak pernah kena annual fee. promo yang paling sering sy nikmati adalah buy 1 get 1 free tiket nonton di XXI setiap hari sabtu pake kartu BCA. 1 Login untuk Membalas
dewi sari30 Oktober 2020 - (18:45 WIB)Permalink @BNICustomerCare @ojkindonesia #sayakorbanaxamandiri TEMAN2 DIMANAPUN ANDA BERADA JIKA KE… https://t.co/8WfvbFnFtl 1 Login untuk Membalas
AriyaniPenulis artikel1 April 2021 - (10:53 WIB)Permalink Lalu bagaimana mas, sdh ada penyelesaian? ini belum ditanggapi dan diberi penjelasan Login untuk Membalas