Tanggapan Tunaiku Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Rike Suryana 13 November 2020 Tunaiku Amar Bank Beri komentar Bunga Pinjaman, Debt Collector, Fintech, Kredit online, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Pandemi Covid-19, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, relaksasi kredit, restrukturisasi kredit, Rincian Tagihan, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Ibu Rike Suryana sampaikan Menanggapi surat pembaca yang disampaikan Ibu Rike Suryana pada tanggal 30 September 2020 yang berjudul “Penagihan Tunaiku Amar Bank ke Kontak Darurat yang Mengganggu”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Rike Suryana. Sehubungan dengan permasalahan tersebut dapat kami informasikan bahwa Tim Complaint Management telah menghubungi Ibu Rike Suryana pada tanggal 08 Oktober 2020, 12 Oktober 2020, 16 Oktober 2020, dan 20 Oktober 2020 untuk memberikan penjelasan namun tidak dapat tersambung. Pada tanggal 11 November 2020, 12 November 2020, Tim Complaint Management telah mengirimkan email hasil pengajuan restrukturisasi yang Ibu Rike Suryana sampaikan. Demikian kami sampaikan dan kami terus berupaya meningkatkan layanan kami untuk lebih baik kedepannya. Terima kasih atas kepercayaan Ibu Rike Suryana untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Anda. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220. Email : tanya@amarbank.co.id Hotline : 021 – 40005859 Instagram : tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.