Tanggapan Akulaku Tanggapan Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Bapak Prima 14 Desember 2020 Akulaku Indonesia Beri komentar Akulaku, Akulaku Asetku, Asetku, Debt Collector, Fintech, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, penagihan ke rumah, Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Dengan hormat, Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Bapak Prima pada tanggal 1 Desember 2020 dengan judul “DC Akulaku Mengancam dan Menagih ke Rumah Orang Tua, Padahal Tahu Alamat Tinggal Saya”, kami menyesalkan mengenai pengalaman kurang menyenangkan yang dialami oleh Bapak Prima. Dapat kami informasikan bahwa sesuai dengan standar operasional debt collection Akulaku Finance yang mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa etika penagihan tiap debt collector wajib dilengkapi dengan surat penugasan dan identitas. Apabila terbukti tidak dipenuhi nya hal tersebut, maka Akulaku Finance akan memberikan teguran dan sanksi kepada debt collector tersebut. Menindaklanjuti pelaporan dari Bapak Prima, debt collector yang telah ditugaskan pada tanggal 8 Desember 2020 menemui Bapak Prima untuk mendiskusikan secara kekeluargaan atas penyelesaian kewajiban yang akan dilakukan oleh Bapak Prima. Semoga dengan penjelasan ini dapat menjawab surat yang disampaikan oleh Bapak Prima. Atas perhatian dan kerjasama nya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Eva Ulisiana Public Relations Akulaku Sahid Sudirman Center Lt. 18, Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jakarta Pusat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Akulaku: [Total:4 Rata-Rata: 2/5]