Tanggapan Tunaiku Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Prili Mercy Putri Baris 18 Desember 2020 Tunaiku Amar Bank Beri komentar Amar Bank, Debt Collector, Fintech, Kredit Macet, Penagihan, Pinjaman Online, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Ibu Prili M. P Baris sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Prili M. P. Pada tanggal 17 Juli 2020 yang berjudul “penagihan-oleh-collector-tunaiku-yang-sangat-kasar-dan-disertai-ancaman” maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Prili M. P. Baris mengenai penagihan Tunaiku Bank Amar. Sehubungan dengan permasalahan tersebut dapat kami informasikan bahwa Tim Complaint Management telah menghubungi Ibu Prili M. P. Baris pada tanggal 10 Juli 2020, 13 Juli 2020 dan 20 Juli 2020 untuk memberikan penjelasan mengenai pengaduan Ibu Prili M. P Baris perihal pembayaran angsuran yang telah ditentukan dan disesuaikan berdasarkan pada nominal tunggakan yang ada. Berdasarkan percakapan yang telah dilakukan, Ibu Prili M. P. Baris dan pihak Tunaiku telah menemukan penyelesaian atas permasalahan yang dialami oleh Ibu Prili M. P. Baris. Dengan demikian, keluhan Ibu Prili M. P. Baris telah diselesaikan dengan baik Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Ibu Prili M. P Baris untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Anda. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220. Email : tanya@amarbank.co.id Hotline : 021 – 40005859 Instagram : @tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : @tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.