Tanggapan Tunaiku Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Bapak Hendri Wicaksono 24 Februari 2021 Tunaiku Amar Bank 1 Komentar Debt Collector, Fintech, Kredit Macet, Kredit online, Pandemi Covid-19, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, privasi nasabah, restrukturisasi kredit, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Bapak Hendri Wicaksono sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Hendri Wicaksono pada tanggal 20 Februari 2021 yang berjudul “Penagihan DC Tunaiku Amar Bank Kelewatan”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Hendri Wicaksono mengenai penagihan pihak Tunaiku- Amar Bank. Pada tanggal 22 Februari 2021 Tim Complaint Management telah melakukan investigasi lebih lanjut sehubungan dengan keluhan Bapak Hendri Wicaksono sampaikan. Kami telah menghubungi Bapak Hendri Wicaksono dan menjelaskan mengenai permasalahan yang terjadi. Berdasarkan percakapan yang telah dilakukan, Bapak Hendri Wicaksono dan pihak Tunaiku telah menemukan penyelesaian atas permasalahan yang dialami oleh Bapak Hendri Wicaksono. Dengan demikian, keluhan Bapak Hendri Wicaksono telah diselesaikan dengan baik. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Bapak Hendri Wicaksono untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Anda. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220. Hotline : 021 – 40005859 instagram : @tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : @tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sinyoh21 April 2021 - (23:03 WIB)Permalink Dear Tunaiku Perkenalakan saya sinyoh, saya ingin menegur keras pihak tunai ku.. karna DC nya benar” arogan dan tidak punya etika sedikit pun.. Saya bukan orang yang bersangkutan.. tapi saya mencoba menyelesaikan tanggung jawab istri saya dengan no kontrak 30000000 69016802.. Saya sudah melakukan negosiasi di kantor tunaiku dengan pak gunawan, tapi jawab beliau negosiasi bisa langsung ke debcollector nya.. ! Ada apa ini dengan tunaiku ? Karena setau saya DC itu orang ke tiga atau agen.. Penagiham DC kalian tidak sesuai SOP.. Dia bernama hendrik 1. Ngancam orang tua istri saya 2. Berkata kasar 3.datang tidak liat waktu 4. Bolak balik ke usaha saya , dengan teriak” 5. Yang paling fatal DC hendrik NGeludahin saya.. bukti dan cctv ada .. Saya sudah ada etikad membayar , tapi pak gunawan tidak bisa di negosisasi.. Terima kasih Login untuk Membalas