Tanggapan Tanggapan Bank BTN atas Surat Sdr. Hendra Gunawan 8 Juni 20218 Juni 2021 Redaksi Beri komentar Akad Kredit, Bank BTN, Denda, KPR, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Rumah, pelunasan dipercepat, Pelunasan Kredit, Penalti Pelunasan Dipercepat, Perjanjian kredit, Properti Ikuti kami di Google Berita Sehubungan dengan Surat Pembaca berjudul “Pelunasan KPR BTN Dipersulit, Penalti Pelunasan Dipercepat Tidak Sesuai Perjanjian” yang dimuat di media online mediakonsumen.com tanggal 3 Juni 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Terima kasih kami ucapkan kepada Sdr. Hendra Gunawan yang telah menjadi debitur Bank BTN, sekaligus kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan terkait dengan besaran penalti yang dialami oleh Ybs pada Bank BTN Kantor Cabang Kota Bogor. Surat Banding yang menyatakan keberatan atas biaya penalti 3% yang dikirimkan Sdr Hendra pada tanggal 4 Juni 2021 telah diterima dan disetujui. Dengan persetujuan tersebut, maka biaya penalti yang dikenakan hanya sebesar 2% sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Atas keputusan banding tersebut, kami telah menginformasikan kepada Sdr Hendra berikut total pelunasan pada tanggal 4 Juni 2021. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. Ari Kurniaman Corporate Secretary Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.