Akun Seller TikTok Shop Ditutup Sepihak, Uang 14 Juta Rupiah Melayang Tanpa Kejelasan

Hati-hati berjualan di TikTok Shop atau sekarang Shop Tokopedia. Toko saya dikenakan sanksi sepihak tanpa penjelasan, dan saldo seller sebesar 14 juta rupiah melayang.

Saat ini, saya memiliki toko di TikTok Shop / Shop Tokopedia dengan nama Mitra Pratama Groceries, menjual produk kebutuhan sehari-hari. Saya baru mulai berjualan di TikTok Shop pada awal atau pertengahan tahun 2024. Pada 15 Desember 2024, saya tiba-tiba menerima notifikasi bahwa akun seller TikTok Shop saya dinonaktifkan karena tuduhan pelanggaran terkait pesanan fiktif.

Karena saya tidak pernah melakukan manipulasi pesanan atau transaksi apapun, saya mengajukan banding sesuai arahan dari TikTok Shop dengan melampirkan foto stok barang, cuplikan CCTV proses packing bulan Desember, beberapa nota pembelian, dan foto toko offline. Semua dokumen tersebut saya unggah pada 17 Desember 2024.

Namun, banding saya langsung ditolak dengan alasan “Banding Anda tidak diterima karena RiskControl_AppealReject_Seller_L1_10:, yang saya tidak mengerti artinya. Saya tidak tahu dokumen apa yang dibutuhkan TikTok Shop untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah dan semua transaksi saya adalah asli. Saya bingung mengapa TikTok Shop mencurigai toko saya melakukan aktivitas yang tidak wajar, padahal saya hanya melakukan hal-hal yang biasa dilakukan pemilik toko, seperti mengunggah produk dengan baik, memberikan harga terbaik, memproses pesanan dengan cepat, dan melakukan packing sebaik mungkin.

Saya mencoba menghubungi CS untuk meminta penjelasan mengenai sanksi yang tiba-tiba saya terima dan alasan penolakan banding saya. Namun, CS TikTok Shop tidak dapat memberikan informasi yang jelas. Saya pun meminta petunjuk mengenai dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan banding agar permohonan saya diterima, karena saya yakin tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan.

Selanjutnya, saya mengumpulkan lebih banyak bukti, termasuk cuplikan proses pengemasan pesanan dari pertengahan Oktober hingga Desember, ketika toko saya dinonaktifkan. Saya memilih 18 tanggal acak yang menunjukkan volume pesanan yang cukup banyak, ditambah foto KTP dan tangkapan layar toko saya di Tokopedia. Sebagai seller di Tokopedia sejak 2016, saya berharap ini dapat meningkatkan kredibilitas akun saya di TikTok Shop yang masih baru. Saya mengunggah semua dokumen tersebut pada 25 Desember 2024. Namun sayangnya, permohonan saya kembali ditolak tanpa penjelasan yang jelas, sama seperti penolakan sebelumnya.

Pada 27 Desember 2024, saya bertanya lagi kepada layanan pelanggan mengenai arti dari “RiskControl_AppealReject_Seller_L1_10” yang tertera pada alasan penolakan banding kedua. Namun, mereka hanya menjawab bahwa banding saya ditolak sesuai kebijakan platform.

Karena sudah dua kali mengajukan banding, saya tidak bisa lagi mengajukan banding dan keputusan TikTok Shop bersifat final. Itu saja jawaban dari layanan pelanggan TikTok Shop. Hingga kini, saya masih bingung dan tidak mengerti transaksi mana yang menjadi masalah, tindakan apa yang menyebabkan sanksi deaktivasi akun saya, dan mengapa banding saya ditolak, serta apa yang sebenarnya dicari oleh TikTok Shop dari dokumen banding seller.

Pada tanggal 31 Desember 2024, saya mencoba menghubungi CS lagi untuk menanyakan hal yang sama, tetapi jawabannya tidak berubah. Kali ini, saya diberitahu bahwa saldo toko saya akan ditahan selama 90 hari dan tidak dapat dicairkan.

Karena merasa lelah dan tidak tahu harus berbuat apa, saya memutuskan untuk merelakan akun tersebut, berpikir bahwa saldo toko saya masih bisa dicairkan. Lima hari sebelum tanggal pencairan dana, pada 10 Maret 2025, saya terkejut menerima email dari TikTok Shop yang menyatakan bahwa saldo toko saya ditahan sebagai sanksi karena tuduhan melakukan tindakan merugikan platform. Semua saldo saya yang berjumlah lebih dari 14 juta rupiah hilang akibat sesuatu yang tidak pernah saya lakukan.

Dalam keadaan marah dan bingung, saya kembali menghubungi CS pada hari itu untuk meminta kejelasan. Namun sayangnya, jawaban yang saya terima tetap sama. Mereka menyarankan agar saya mematuhi peraturan, dan keputusan tersebut bersifat final. Bahkan hingga 17 April 2025, saya masih mencoba meminta penjelasan mengenai transaksi mana yang bermasalah dan nomor transaksi yang dituduhkan sebagai fiktif. Namun, jawaban yang saya terima tetap sama: toko saya melanggar karena menerima pesanan dari pelanggan yang tidak sah. Semua keputusan adalah kebijakan tunggal dan bersifat final.

Pengalaman di marketplace lain.

Saya pernah dicurigai melakukan transaksi fiktif saat berjualan di Lazada pada tahun 2023-2024. Yang membedakan, CS Lazada sangat responsif dan mampu menjelaskan transaksi mana yang bermasalah. Setelah saya menunjukkan bukti CCTV dari proses pengemasan pesanan, tuduhan transaksi fiktif itu pun dicabut. CS juga memberikan penjelasan tentang ciri-ciri pesanan dari akun yang tidak valid, serta langkah-langkah yang harus diambil jika ada pesanan yang mencurigakan. Dalam waktu 1-2 minggu, akun penjual saya pun bersih dari transaksi bermasalah.

Penjual berada dalam posisi yang sulit. Jika ada transaksi yang masuk dan tidak segera diproses, hal itu akan berdampak pada evaluasi kinerja toko, yang bisa mengakibatkan penjual mendapatkan poin pelanggaran karena mengabaikan pesanan. Namun, jika penjual memproses semua pesanan yang masuk, masalah seperti ini bisa terjadi, di mana penjual dituduh melakukan transaksi palsu.

Saya merasa diperlakukan tidak adil. Sebenarnya, masalah ini berasal dari lemahnya sistem keamanan marketplace. Proses penyaringan dan verifikasi untuk akun baru sangat kurang, dan tidak ada filter yang memadai untuk menunda transaksi yang mencurigakan sebelum diteruskan kepada penjual. Seharusnya, seperti yang diterapkan oleh Shopee dan marketplace lainnya, transaksi yang mencurigakan harus ditangani dengan lebih hati-hati. Saya merasa diperlakukan semena-mena dan tidak tahu harus berbuat apa lagi. Mohon saran dari teman-teman pembaca.

Alfrans Setyo
Tasikmalaya, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

26 komentar untuk “Akun Seller TikTok Shop Ditutup Sepihak, Uang 14 Juta Rupiah Melayang Tanpa Kejelasan

  • 29 April 2025 - (11:59 WIB)
    Permalink

    Saya juga salah 1 korban dari aplikasi ini sejak pertengahan tahun lalu. Dengan alasan yg sama transaksi fiktif. Dana yg harusnya Agustus akhir cair akhirnya harus dipasrahkan hilang di makan oleh tiktok shop. Dan korban bukan cuma puluhan saja. Mungkin ada ratusan seller yg kena alasan ini

    71
    1
  • 29 April 2025 - (12:09 WIB)
    Permalink

    > Saya merasa diperlakukan tidak adil.

    Bukan perasaan. Memang TikTok Shop tidak adil.

    Tapi gak ada solusinya kan? Tokopedia / TikTok Shop / ShopTokopedia ngak responsif sama Surat Pembaca di Media Konsumen. Di sosial media juga ngak direspon. Lewat aplikasi kontak CS, anda sudah rasakan sendiri hasilnya.

    Saran saya buat penjual yang lain:
    1. Jangan jualan di TikTok Shop.
    2. Kalau penjual seller di Tokopedia, JANGAN mau integrasi dengan TikTok Shop.
    3. Kalau sudah terlanjur, tarik saldo sesering mungkin, dan mulai fokus di marketplace lain.

    Bahkan di luar tuduhan transaksi fiktif, barang palsu, dll. masih banyak masalah yang penjual akan alami di TikTok Shop. Sebaiknya jauhi sejauh mungkin yang namanya TikTok Shop.

    2
    81
  • 29 April 2025 - (12:28 WIB)
    Permalink

    Udh 4x toko gw d tutip jg ,karena penalty yg gak jelas..tp duit masih bsa di tarik..akhirnya gw jlberenti jualan d tiktok..hahaha..kampret emang markeptlace 1 itu

    62
    2
  • 29 April 2025 - (12:29 WIB)
    Permalink

    Lucu juga cara Tiktok menangani masalah tuduhan ini.
    CS nya malah minta ID pesanan dan alamat pembeli.
    Bukannya sistem yang baik justru bisa mengeluarkan list transaksi yang dicurigai?
    Apa memang sistemnya dibuat dengan asal2an?

    Pemerintah sebagai pembuat regulasi (sekaligus “penguasa” di negeri ini) sudah seharusnya turun tangan.
    Jangan biarkan rakyat nya bertarung sendiri melawan kebijakan pemilik modal (MP).

    Tidak bisa diharapkan perlakuan adil dari pemilik modal (mereka bukan malaikat).
    Harus ada regulasi dan kontrol dari pemerintah.

    Ingat, seller di marketplace adalah rakyat yang sudah menginvestasikan duit, waktu, dll.
    Masak, setelah usahanya jalan 2 tahun atau lebih bisa langsung lenyap hanya karena
    kebijakan Marketplace yang tidak transparan. Pemerintah harus menjamin kepastian usaha rakyatnya.

    Kesewenangan pemilik modal seolah-olah dimaklumi.
    Seolah-olah dengan arogannya bisa berkata “silahkan keluar dari MP kalau tidak setuju dengan kebijakan kami”, “Siapa yang suruh jualan di MP”.
    Konyol itu woiiii….!!

    Seller mengeluarkan modal duit dan waktu karena ada MP. Mereka2 ini perlu dijamin atas rencana usahanya.

    MP ada karena menciptakan pasar.
    Pasar bisa terbentuk karena orang2 berkumpul.
    Orang yang berkumpul adalah Seller dan Buyer.
    Mereka semua rakyat indonesia. Kumpulan orang2 ini yang harus dilindungi!
    Dilindungi dari kesewanangan pemilik modal.

    Pemerintah jangan ikut menikmati kekonyolan seperti ini.
    Lakukan tugasnya. Bikin regulasi agar para seller bisa diperlakukan secara adil.
    Tutup MP nya kalo tidak sesuai regulasi!

    60
    1
  • 29 April 2025 - (14:16 WIB)
    Permalink

    Lebih baik bawa hal ini ke kementerian terkait dan pihak kepolisian tapi jika ada kenalan lembaga hukum atau seseorang yang mengerti hukum dikonsultasikan dahulu terkait masalah ini

    110
    1
    • 29 April 2025 - (21:18 WIB)
      Permalink

      denda nya 100% saldo kak.
      jadi status nya per Maret lalu bukan saldo ditahan, tapi kena pemotongan saldo atas sanksi pelanggaran.

      13
      1
  • 29 April 2025 - (15:52 WIB)
    Permalink

    Nah bener kan surat surat yg sudah saya buat selama ini di tiktok 😁. Pelanggaran yg dibuat buat sengaja utk dipaksakan supaya toko ditutup, dana ditahan.

    Selamat Datang di kerajaan Tiktok shop.
    Ini lah Dunia 🌏 Tiktok shop.

    Ini lah yg saya bilang
    Banding di tiktok shop 90% ditolak, 10% muzizat (muzizat disini artinya jika disetujui pun dari 10% tapi masih di bagi lagi presentase nya 80% Gagal, 20% nya butuh waktu lama sekali) ditahan dana seller nya biar di puterin lagi sama tiktok shop. Kalo dapet bunga kaya deposito sih ga masalah ya.

    Mana fee seller di tiktok shop tinggi banget kan bisa 15-17 %,
    Tapi service tiktok shop ke seller 👎 chat bot semua mulai dari cs, banding, technical support, kalo orang bener harus nya pihak tiktok telp hubungi Seller.

    51
    1
  • 29 April 2025 - (17:44 WIB)
    Permalink

    sedih rasanya toped akan dipaksa masuk ke tiktok. akan lebih banyak SP kedepannya dengan masalah serupa

    46
    2
  • 29 April 2025 - (19:04 WIB)
    Permalink

    Maaf tanya dong

    Apakah sudha coba datangin custumer service nya,? Trus kalau pun memang melakukan penjualan Fiktif Platform dirugikan apa yaa mereka dapat keuntungan dari stiap transaksi selesai kan ada biaya biaya nya di rugikan dari sisi mana yaa,?

    61
    2
    • 29 April 2025 - (21:12 WIB)
      Permalink

      > Apakah sudha coba datangin custumer service nya,?

      Di mana memang kantornya? Google ngak ketemu.

      > kalau pun memang melakukan penjualan Fiktif Platform dirugikan apa yaa mereka

      Lah banyak lah masalahnya. Contoh paling gampang toko penipu, bikin penjualan fiktif banyak buat nipu orang.

      0
      52
    • 29 April 2025 - (21:19 WIB)
      Permalink

      alamat kantor nya ga tau dimana kak. jadi jalur komunikasi nya hanya bisa web chat CS dan email.

      30
      1
        • 1 Mei 2025 - (11:46 WIB)
          Permalink

          ngga. percuma d jawab nya sama terus, keputusan tunggal dan bersifat final. dari bulan maret juga gitu.

          • 1 Mei 2025 - (11:50 WIB)
            Permalink

            Kurang lebih nanti tokopedia gabung ga gabung toko jg nasib sama kaya di tiktok tuh. Aturan ikutin tiktok. Kamu ada jg di tokopedia?

    • 30 April 2025 - (08:55 WIB)
      Permalink

      Sekedar sharing buat @pandas.
      Ini sebagian faktor saja kenapa FO harus dicegah oleh MP (melengkapi keterangan dari @Bob)

      – Fake Order (FO) bisa digunakan orang untuk dapet duit.
      Kalo MP ada promo voucher yang ditanggung MP, seller bikin Order sendiri.
      Misal, ada promo Voucher 50% dari nilai order dengan maksimal nilai voucher 100rb
      untuk anggota baru. Seller tinggal bikin akun buyer baru dan bikin FO.
      Jelas ada kerugian finansial di sisi MP.
      Bayangkan, MP menyediakan dana 100 juta rupiah (misalnya) dengan target mendapat
      buyer baru ternyata yang dapat buyer itu2 aja…

      – Kredibiltas MP terletak di pemberian Rating dan ulasan.
      Karena faktor ini yang akan digunakan oleh calon buyer untuk menilai Toko yang akan
      dibeli. Seller bisa bikin FO dan kasi rating bagus untuk tokonya.
      Kalau FO tidak bisa dikendalikan, maka kepercayaan MP akan turun di mata calon buyer.
      Bayangkan, kerugian MP dari segi kepercayaan yang sudah dibangun dengan anggaran
      besar ternyata jadi zonk.

      Makanya, MP sebisa mungkin membuat sistem yang bisa mencegah FO.
      Salah satunya pembuatan banyak akun dari orang yang sama.
      Kasus TS ini adalah salah satu yang mesti dijawab oleh MP dengan transparan karena terjadi tuduhan FO atas Seller nya.

      33
      • 30 April 2025 - (21:02 WIB)
        Permalink

        “Kredibiltas MP terletak di pemberian Rating dan ulasan.
        Karena faktor ini yang akan digunakan oleh calon buyer untuk menilai Toko yang akan
        dibeli” Terus gmn dgn seler yg minta hapus ulasan jelek ?

        58
        • 30 April 2025 - (21:46 WIB)
          Permalink

          Kalo ada seller menggugat ulasan jelek dari buyer, seharusnya menjadi pertimbangan pihak MP.
          Gugatan dari seller bisa dijadikan sebagai kontrol untuk menjaga objektifitas ulasan.
          MP harus serius dan transparan merespon gugatan.
          Pertimbangkan gugatannya secara adil.
          Jika menurut MP harus dihapus, sudah seharusnya dihapus demi menjaga ulasan yang ojektif.
          Kalu memang gugatan Seller nya lemah, pertahankan ulasan jelek tersebut.

          Seharusnya begitu jika MP nya sadar betapa pentingnya kepercayaan terhadap ulasan bagi calon buyer.

          • 30 April 2025 - (21:52 WIB)
            Permalink

            Yg lucunya mesti minta ijin dulu ke pembeli untuk menghapus nilaian yg ga objective cendurung fitnah kalo jalur lewat banding/CS 😁 tp lewat media konsumen bisa di hapus.

            Artinya media konsumen adalah customer service global pusat se indonesia. 😄

            12
          • 30 April 2025 - (22:00 WIB)
            Permalink

            @Power Glue, he hehe… akhirnya begitu.
            Ditengah penanganan kasus yang asal2an oleh MP, beruntung ada media seperti MK.

      • 1 Mei 2025 - (11:49 WIB)
        Permalink

        yg susah semua seller uda centang TOS / Perjanjian d awal. yg salah 1 nya seller siap ikut keputusan apapun yg d buat oleh toktok.

Tinggalkan Balasan

Akun Seller TikTok Shop Ditutup Sepihak, Uang 14 Juta Rupiah Melayang …

oleh Frans dibaca dalam: 3 menit
26