Keluhan Surat Pembaca Lebih dari 7 Hari Internet Starlite WiFi Mati Total (LOS Merah), Laporan Diabaikan Tanpa Nomor Tiket dan Tindakan 23 September 2026 Aang Beri komentar Customer complaint handling, Customer Service, Gangguan internet, Gangguan layanan, gangguan masal, Internet Service Provider, Kompensasi, Koneksi internet, Kunjungan teknisi, LOS (Lost Of Signal), Loss of Signal, penyesuaian tagihan, pro rata, PT Solusi Sinergi Digital Tbk, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Starlite Indonesia, Starlite WiFi, Tagihan Prorata Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Redaksi Media Konsumen, Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan keluhan dan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap pelayanan buruk dari provider internet Starlite WiFi (PT Integrasi Jaringan Ekosistem / PT Solusi Sinergi Digital Tbk). Nomor ID pelanggan saya: LJ221. Sudah lebih dari 7 hari (bahkan memasuki hitungan minggu), layanan internet Starlite WiFi di rumah saya mati total. Indikator pada modem menunjukkan lampu LOS berkedip merah, yang berarti terjadi pemutusan sinyal optik fisik (Loss of Signal) yang mutlak memerlukan penanganan teknisi di lapangan. Saya telah mencoba melakukan pengaduan melalui seluruh kanal resmi yang disediakan oleh Starlite WiFi, mulai dari WhatsApp, aplikasi Starlite, hingga pesan langsung (DM) ke media sosial resmi mereka. Namun, hingga saat ini sama sekali tidak ada tindakan teknis maupun kedatangan teknisi ke rumah saya. Lebih parahnya lagi, pihak Customer Service Starlite WiFi tidak memberikan nomor tiket pengaduan resmi kepada saya, sehingga saya tidak memiliki kejelasan status laporan saya sudah sampai di mana. Pelayanan ini sangat tidak profesional dan melanggar hak saya sebagai konsumen yang selalu membayar tagihan tepat waktu. Sebagai konsumen, saya sangat dirugikan karena internet ini digunakan untuk keperluan aktivitas harian dan pekerjaan. Melalui surat terbuka ini, saya menuntut pihak manajemen Starlite WiFi untuk: Segera mengirimkan tim teknisi ke lokasi saya untuk memperbaiki kerusakan kabel/jaringan fisik yang terjadi. Memberikan kompensasi berupa pemotongan tagihan (restitusi prorata) secara adil atas hari-hari di mana saya tidak bisa menikmati layanan internet yang sudah saya bayar. Jika surat ini masih diabaikan, saya akan melanjutkan pelaporan resmi ini ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Terima kasih atas dimuatnya surat pembaca ini. Hormat saya, Aang Mulyana Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.