Sulitnya Ambil Stiker & e-TBPKP di Samsat Induk Cikarang

Pagi tanggal 09 Agustus 2021, saya harus ambil stiker dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) di SAMSAT Induk Cikarang, setelah sebelumnya pada tanggal 09 Juli 2021 saya membayar pajaknya secara online di Bukalapak. Saya mempersiapkan fotokopi bukti bayar, STNK dan resi pajak tahun lalu, KTP, dan BPKB, sesuai informasi pada laman Bapenda Jabar.

Ternyata di SAMSAT Cikarang semua berkas harus rangkap 2. Berarti harus fotokopi lagi. Mirisnya, ketika masih dalam PPKM kevel 4, antrian sangat banyak hanya untuk mengambil hak wajib pajak yang telah menunaikan pembayaran pajaknya.

Belum lagi ketika akan mengambil stiker, harus ke gedung lainnya. Seolah tidak hirau dengan situasi pandemi yang menyulitkan wajib pajak daerah. Upaya pemerintah mengatasi pandemi seolah tidak sejalan dengan birokrasi di SAMSAT Induk Cikarang. Padahal digaungkan pembayaran pajak STNK dipermudah secara online, dan pengesahan akan dikirimkan ke alamat tertera di masa pandemi.

Semoga kesadaran aparatur negara lebih mengemuka dalam masa pandemi ini. Terima kasih atas dimuatnya surat pembaca ini.

Herry Lumoindong
Kab. Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

2 komentar untuk “Sulitnya Ambil Stiker & e-TBPKP di Samsat Induk Cikarang

 Apa Komentar Anda mengenai SAMSAT Induk Cikarang?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Sulitnya Ambil Stiker & e-TBPKP di Samsat Induk Cikarang

oleh Herry dibaca dalam: 1 menit
2