Tanggapan Tunaiku Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Michiel Patricia 30 November 202130 November 2021 Tunaiku Amar Bank Beri komentar Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, restrukturisasi kredit, Tunaiku, Tunaiku Amarbank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Ibu Michiel Patricia Santosa sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan Ibu Michiel Patricia Santosa pada tanggal 19 November 2021 yang berjudul “Penagihan Tunaiku Sangat Meresahkan”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Michiel Patricia Santosa. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, tim Complaint dan tim Penagihan telah berhasil menghubungi Ibu Michiel Patricia Santosa pada tanggal 29 November 2021 untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengkonfirmasi terkait pengajuan keringanan pembayaran angsuran pinjaman. Berdasarkan percakapan tersebut, Ibu Michiel Patricia Santosa dan pihak Tunaiku telah menemukan penyelesaian atas permasalahan yang dialami. Dengan demikian, keluhan Ibu Michiel Patricia Santosa telah diselesaikan dengan baik. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Ibu Michiel Patricia Santosa untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Ibu. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220. Email: tanya@amarbank.co.id Hotline : 021 – 40005859 instagram : tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : tunaikuco Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.