Tanggapan Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Ibu Dwi Purnamasari 28 Januari 2022 Akulaku Indonesia 2 Komentar Akulaku, Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Dengan hormat, Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Ibu Dwi Purnamasari pada tanggal 26 Januari 2022 dengan judul “Saya Terlambat Bayar, Penagih Akulaku Mengancam Menyebarkan Data Hutang”, kami menyesalkan mengenai pengalaman kurang menyenangkan yang dialami olehIbu Dwi Purnamasari. Dapat kami informasikan bahwa laporan Ibu Dwi Purnamasari akan dapat dilakukan tindak lanjut oleh tim terkait dengan melakukan pengecekan data-data pribadi pengguna terlebih dahulu. Oleh karena itu, kami mohon kepada Ibu Dwi Purnamasari untuk berkenan menyampaikan data diri yang dibutuhkan diantaranya: Nama lengkap, NIK dan Nomor Handphone terdaftar atas akun Akulaku Ibu Dwi Purnamasari melalui email ke pr@akulaku.com dengan subjek yaitu tautan (link) pengaduan di media konsumen. Untuk informasi lebih lanjut dapat anda lihat melalui akun resmi Akulaku Indonesia sebagai berikut: Instagram: @akulaku_id Facebook: @AkuLakuIndonesia Twitter: @akulakuID Call Center: 1500920 Kami mengharapkan kerjasama yang baik dari Ibu Dwi Purnamasari agar kami dapat segera menindaklanjuti pelaporan atas kendala yang dialami. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Bayou Pangestu Public Relations – Akulaku Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sadiq11 Agustus 2022 - (18:06 WIB)Permalink Emang akulaku DC yang lewat hp pada sok preman dari timur, malahan kesaya ada yang ngancam “ko mau mampus “,, masa kaya gitu, mereka gonta ganti hp terus, semuanya saya arsipkan buat data saya, kalo akulaku tuh kaya gitu, patut dipertanyakan legalitasnya.. Login untuk Membalas
Happy11 Agustus 2022 - (20:48 WIB)Permalink Regulasi Penggunaan Pihak Ketiga dalam penagihan perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah termasuk penggunaan sewa/langganan nomor untuk melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sepantasnya. Login untuk Membalas