Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Ibu Dwi Purnamasari

Kepada Yth
Redaksi Mediakonsumen.com
di Tempat

Dengan hormat,

Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Ibu Dwi Purnamasari pada tanggal 26 Januari 2022 dengan judul “Saya Terlambat Bayar, Penagih Akulaku Mengancam Menyebarkan Data Hutang”, kami menyesalkan mengenai pengalaman kurang menyenangkan yang dialami olehIbu Dwi Purnamasari.

Dapat kami informasikan bahwa laporan Ibu Dwi Purnamasari akan dapat dilakukan tindak lanjut oleh tim terkait dengan melakukan pengecekan data-data pribadi pengguna terlebih dahulu.

Oleh karena itu, kami mohon kepada Ibu Dwi Purnamasari untuk berkenan menyampaikan data diri yang dibutuhkan diantaranya: Nama lengkap, NIK dan Nomor Handphone terdaftar atas akun Akulaku Ibu Dwi Purnamasari melalui email ke pr@akulaku.com dengan subjek yaitu tautan (link) pengaduan di media konsumen.

Untuk informasi lebih lanjut dapat anda lihat melalui akun resmi Akulaku Indonesia sebagai berikut:

Instagram: @akulaku_id
Facebook: @AkuLakuIndonesia
Twitter: @akulakuID
Call Center: 1500920

Kami mengharapkan kerjasama yang baik dari Ibu Dwi Purnamasari agar kami dapat segera menindaklanjuti pelaporan atas kendala yang dialami. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Bayou Pangestu
Public Relations – Akulaku Indonesia

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Saya Terlambat Bayar, Penagih Akulaku Mengancam Menyebarkan Data Hutang

Selamat siang, Saya merupakan nasabah Akulaku sejak 2018, dan belum pernah bermasalah. Meski baru ini saya mengalami kesulitan keuangan sehingga...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Ibu Dwi Purnamasari

  • 11 Agustus 2022 - (18:06 WIB)
    Permalink

    Emang akulaku DC yang lewat hp pada sok preman dari timur, malahan kesaya ada yang ngancam “ko mau mampus “,, masa kaya gitu, mereka gonta ganti hp terus, semuanya saya arsipkan buat data saya, kalo akulaku tuh kaya gitu, patut dipertanyakan legalitasnya..

  • 11 Agustus 2022 - (20:48 WIB)
    Permalink

    Regulasi Penggunaan Pihak Ketiga dalam penagihan perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah termasuk penggunaan sewa/langganan nomor untuk melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sepantasnya.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Akulaku?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Ibu Dwi Purnamasari

oleh Akulaku Indonesia dibaca dalam: 1 menit
2