Tanggapan Tanggapan PermataBank atas Surat Ibu Elena Sitinjak 12 Februari 2022 Redaksi 2 Komentar Bank Permata, Cicilan pelunasan kartu kredit, Debt Collector, Kartu Kredit PermataBank, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, PermataBank, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Ibu Elena Sitinjak, berjudul “DC PermataBank yang Kurang Menyenangkan” melalui Surat Pembaca Redaksi Media Konsumen, edisi tanggal 08 Februari 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Ibu Elena Sitinjak. PermataBank telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dimana pada tanggal 11 Februari 2022 Staff Customer Care PermataBank telah menghubungi Ibu Elene Sitinjak untuk memberikan penjelasan dan penyelesaian atas pengaduan yang disampaikan dan Ibu Elena Sitinjak telah menerima penjelasan dan penyelesaian tersebut. Maka dengan demikian pengaduan Ibu Elena Sitinjak telah kami tindaklanjuti. Demikian tanggapan yang dapat kami kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Richele C.I. Maramis Senior Vice President Head, Corporate Affair PermataBank Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Ali15 Februari 2022 - (06:49 WIB)Permalink Sudah habis waktunya menggunakan cara2 preman… dimana pihak yang berwenang ketika adanya pelanggaran Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu Pasal 8 Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa: Huruf c: tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut: Ayat 1: menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; Ayat 3 penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; Ayat 5 penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu dan melanggar UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN “Pasal 40 (1) Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah Penyimpan dan simpanannya Log masuk untuk Membalas
nur21 Februari 2022 - (23:43 WIB)Permalink Saya pernah mengalami hal yg sama diteror orang item dari sisa hutang 3jt hrs byr 6jt. Berkat mediasi resmi dari bank permata sendiri saya dikasih kebijakan tetep bayar 3 jt dianggap lunas Nah mungkin itu cara jitu permata nagih tunggakan ya ??? Log masuk untuk Membalas