Terjebak Aplikasi Pinjol Ilegal PinjamUang

Kepada aplikasi pinjaman online (pinjol) PinjamUang,

Dengan ini saya membuat keluhan terkait pinjaman yang tidak ada persetujuan dan tidak bisa dibatalkan. Pada tanggal 8 Februari 2022, istri saya tidak sengaja meng-install dan membuat akun pada aplikasi PinjamUang.

Tidak lama, ada dana masuk dengan transaksi pinjaman Rp1 juta, tenor 7 hari dan harus dikembalikan pada tanggal 15 Februari 2022, dengan bunga yang sangat besar Rp300 ribu lebih. Kami mencoba membuat laporan untuk proses pembatalan pinjaman, tapi tidak pernah ada respons dari email yang sudah dikirim. Kami mencoba untuk menghubungi kontak yang tertera pada aplikasi, tapi nomor tujuan tidak tersambung.

Nomor dan email yang dicantumkan berbeda-beda dan tidak ada yang berhasil terhubung. Data pelanggan pun tidak tertera pada aplikasi. Saya mencoba untuk mengembalikan dana yang sudah masuk (tidak digunakan) tanpa harus membayar bunga yang tidak masuk akal.

Saya khawatir ke depannya data istri saya akan disalahgunakan jika tidak mengembalikan dengan bunga yang dibebankan. Alamat (fiktif) PinjamaUang: Jl. Jembatan Opat no.72 Maleer, Batununggal Bandung JawaBarat, 40274.

Faiz Mubarok
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

55 komentar untuk “Terjebak Aplikasi Pinjol Ilegal PinjamUang

  • 19 Februari 2022 - (22:01 WIB)
    Permalink

    Menurut sy pribadi kita tdk wajib mengembalikan krn seperti yg sy jelaskan d atas kita blm menyetujui (memang sdh kirim data). Tapi mereka yg kirim secara sukarela k rek kita, jd klo mnrt sy mereka yg memberi uang k kita. Jd namanya d beri ya kita tdk wajib mengembalikan, kecuali kita sdh menyetujui. Ini kan kita persetujuan baru 1 pihak (mereka pinjol ilegal). Klo nama nya hutang itu ada persetujuan ke 2 belah pihak, pemberi & penerima itu baru wajib byr (balikkin) pihak penerima nya. Klo ini yah jelas2 kita yg di kasih sama mereka, krn kita baru kirim data2 saja, dan sy memang tdk akan byr krn sy tidak pernah merasa berhutang sama mereka. Kecuali sesuai yg sy WA ke mereka, suruh DC ambil lsg k rmh saya klo mau uang kembali itu pun kita sdh berbaik hati mo balikkin. Padahal kita kan udh d kasih sama mereka, namanya org ngasih kan d mana2 ga ada udh ngasih trs minta d balikkin ?

 Apa Komentar Anda mengenai PinjamUang?

Ada 55 komentar sampai saat ini..

Terjebak Aplikasi Pinjol Ilegal PinjamUang

oleh Rivani Astari dibaca dalam: 1 menit
55