Tanggapan Tanggapan Bank CTBC atas Surat Bapak Yadi Andriana Hendarsyah 10 Mei 2022 Bank CTBC Indonesia Beri komentar Bank CTBC Indonesia, Debt Collector, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, KTA Bank CTBC, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, penagihan ke rumah Ikuti kami di Google Berita Sehubungan dengan pengaduan Debitur atas nama Yadi Andriana Hendarsyah, yang telah dipublikasikan pada Media Konsumen tanggal 4 April 2022, dengan ini kami PT Bank CTBC Indonesia (“Bank”) menyampaikan tanggapan serta konfirmasi, dan/atau klarifikasi kami sebagai berikut: Bahwa Bank telah melakukan tindak-lanjut atas persoalan yang diadukan oleh Debitur atas nama Yadi Andriana Hendarsyah pada Media Konsumen, sehingga dapat kami sampaikan persoalan telah diselesaikan dengan baik dan diterima oleh masing-masing pihak, yang mana Debitur atas nama Yadi Andriana Hendarsyah telah memahami proses dan/atau teknis penagihan yang dilakukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Debitur juga memberikan pernyataan, bahwa yang bersangkutan akan berusaha untuk mengumpulkan dana untuk memenuhi dan/atau melakukan pembayaran atas seluruh tanggung-jawab, kewajiban, dan/atau hutang-hutang Debitur kepada Bank, sampai dengan Bank memberikan pernyataan terlunasinya seluruh kewajiban dan/atau hutang-hutang Debitur, menurut catatan dan/atau pembukuan Bank. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama mediakonsumen.com untuk memuat tanggapan kami. Hormat kami, PT Bank CTBC Indonesia Tamara Center lantai 15-17, Jl Jend. Sudirman Kav 24 Jakarta 12920 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Bank CTBC: [Total:5 Rata-Rata: 4.4/5]