Opini Pengalaman PNS yang Mau Mengambil KPR, Pilih Bank Konvensional atau Syariah? 29 Juni 202227 Juli 2022 Erniwati - 24 Komentar Akad Kredit, Bunga Pinjaman, Fixed Rate, Floating Rate, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Rumah, Kredit syariah, pembiayaan syariah, Suku bunga kredit Ikuti kami di Google Berita Siapa yang tidak ingin memiliki rumah idaman? Ya, semua orang pastinya ingin memiliki rumah idaman yang nyaman dan menjadi tempat istirahat untuk melepaskan lelah, terutama berkumpul bersama keluarga. Tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Bukan rahasia publik lagi bahwa kebanyakan PNS memiliki rumah dari mencicil atau mengambil kredit melalui bank, kebanyakan seperti itu. Namun penting diketahui, sebelum mengajukan kredit untuk pembelian rumah melalui bank, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu mekanisme dan ketentuan dari Kredit Perumahan yang akan Anda ajukan. Karena umumnya PNS rata-rata hanya mengandalkan penghasilan dari gaji dan tunjangan yang didapatkan setiap bulannya. Mungkin banyak di antara kita yang menganggap bahwa kredit di bank itu sama saja, yang membedakan hanya suku bunga ataupun jangka waktu kreditnya saja. Namun tahukah Anda bahwa bila sedikit jeli ada perbedaan besar antara pengajuan KPR melalui bank konvensional dengan Bank Syariah? Jika mengajukan KPR melalui Bank Konvensional, maka berlaku penawaran atau kebijakan bank, bahwa cicilan flat atau tetap, hanya sampai 1 atau 2 tahun pertama saja. Selanjutnya cicilan akan naik berdasarkan suku bunga yang berlaku pada tahun selanjutnya. Contohnya jika mengajukan KPR senilai Rp200 juta selama 10 tahun, dengan suku bunga 10% per tahun, maka cicilan yang harus dibayar senilai Rp3.333.000/bulan untuk masa 2 tahun pertama flat. Sedangkan untuk tahun ketiga, akan mengikuti suku bunga yang berlaku saat itu. Nah di situ Anda harus bersiap dengan kenaikan cicilan yang biasanya lumayan terasa untuk seorang PNS. Seperti yang pernah saya alami di salah satu bank. Ketika selesai masa flat cicilan, alias masuk tahun kedua, saya harus membayar cicilan dengan penambahan sebesar Rp250 ribu/bulan waktu itu, sekitar tahun 2012. Angka yang tidak sedikit untuk saya. Berbeda dengan bank syariah yang menetapkan margin di awal atau harga jual terhadap harga rumah yang ingin dibeli. Sebagai contoh, apabila kita ingin membeli rumah seharga Rp200 juta, dan ingin membelinya melalui KPR di bank syariah. Maka pihak bank syariah akan memberikan harga jual yang jelas di awal sebelum akad, misalkan seharga Rp400 juta selama 10 tahun kredit. Jadi perhitungan cicilannya adalah Rp400 juta dibagi 120 bulan, itulah nilai cicilan kredit kita per bulan yang akan flat hingga masa kredit berakhir. Nilai cicilan ini pun tidak akan terpengaruh oleh kondisi perekonomian atau naik turunnya suku bunga dalam masa 10 tahun kredit tersebut. Sangat jelas dan tentunya memudahkan seseorang dengan profesi PNS, untuk lebih mantap mengatur pengeluarannya. Dari kedua contoh di atas, beberapa orang memang pernah berkomentar tentang perbedaan cicilan dalam tabel angsuran yang ditawarkan. Misalnya bank konvensional A dengan cicilan Rp3,4 juta/bulan selama 10 tahun, sedangkan bank syariah B dengan cicilan Rp3,6 juta/bulan selama 10 tahun. Kebanyakan PNS mungkin akan berpikir mengambil yang cicilan lebih murah, lumayan perbedaannya Rp200 ribu. Namun tahukah Anda, sebagai PNS Anda harus memegang suatu kepastian apabila berhutang? Artinya Anda harus tahu nilai cicilan itu hingga selesai. Anggaplah Anda mencicil di bank konvensional A, memang lebih murah. Namun itu hanya berlaku selama 2 tahun misalnya, tahun ketiga siapkah Anda dengan kenaikan cicilan akibat pembaruan suku bunga? Kenaikan ini tidak hanya bisa terjadi untuk setahun atau tahun ketiga itu saja, tapi tahun berikutnya bahkan bisa lebih naik lagi nilai cicilannya. Nah, bagi PNS yang umumnya tidak punya usaha lain, ini akan sangat memberatkan di kemudian hari. Memang sih ada yang mengatakan apabila suku bunga turun, maka nominal cicilan ini pun akan turun. Namun percayalah ,itu sangat jarang terjadi. Maka saya sarankan, jika rekan-rekan PNS yang memang tidak punya usaha sampingan lainnya, alangkah baiknya jika memilih KPR melalui bank syariah yang lebih jelas perhitungannya dari awal hingga akhir. Selain itu, berdasarkan pengalaman saya, bank syariah sangat membantu apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika masa cicilan kredit. Seperti musibah yang mengakibatkan nasabah kesulitan membayar cicilan, sehingga mereka bisa memberikan keringanan restrukturisasi untuk meringankan nominal cicilan dengan penambahan tahun, tanpa mengubah sisa kredit menjadi lebih tinggi. Nah, pilihan tetap ada di tangan masing-masing orang ya. Tulisan ini tidak lebih sebagai bahan referensi dan berbagi pengalaman serta pengetahuan saja. Semoga penjelasan di atas bisa menjadi bahan pertimbangan rekan-rekan semua dalam memilih KPR rumah idaman ya. Jangan lupa juga, usahakan nominal cicilan Anda tidak lebih dari 60% gaji ya. Jangan digabung dengan tunjangan, karena itu sangat berisiko bagi keberlangsungan pengelolaan keuangan rumah tangga nantinya. Jadilah nasabah yang cerdas dan PNS yang cerdas. Erniwati Mataram, Nusa Tenggara Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
dhan29 Juni 2022 - (17:54 WIB)Permalink Terima kasih atas informasinya. Namun kita pun harus menerapkan prinsip kehati-hatian dari akad yang ditetapkan kredit syariah ini. Jangan sampai ada metode denda jika terlambat membayar cicilan. Karena dalam hukum ekonomi syariah, denda dari akad jual-beli / hutang-piutang merupakan hal terlarang. 1 Login untuk Membalas
Erniwati -Penulis artikel29 Juni 2022 - (18:26 WIB)Permalink Alhamdulillah sepengalaman saya biarpun telat 1 bulanan, ga ada denda di bank syariah. Kuncinya adalah komunikasi dengan pihak bank, sampaikan kondisi kita sesegera mungkin apabila memang sedang ada musibah atau masalah. Saya pernah mengalami, saat cicilan masuk 5 tahun dan memang ada musibah, maka dibicarakan dan dikasi solusi saat itu. Alhamdulillah sangat membantu, 1 2 Login untuk Membalas
Heru29 Juni 2022 - (20:36 WIB)Permalink Kirain ada komplain.. Share yg menarik , kalo kendaraan bs juga via Bank Syariah? 1 1 Login untuk Membalas
Erniwati -Penulis artikel30 Juni 2022 - (06:50 WIB)Permalink Setau saya bisa kalo kendaraan, dan maaf saya menulis tentang ini hanya untuk memberikan pengetahuan sebagai perbandingan kepada sesama rekan PNS. Mungkin next artikel tentang restrukturisasi kredit,? 2 Login untuk Membalas
muhamad junaedi29 Juni 2022 - (23:07 WIB)Permalink kirain kompalin hehe, udah serius baca. makasih infonya bu. 1 Login untuk Membalas
Erniwati -Penulis artikel30 Juni 2022 - (06:50 WIB)Permalink Cuma berbagi pengetahuan aja pak, setidaknya rekan2 PNS lebih bijak dalam memilih kredit perumahan 1 Login untuk Membalas
Wisnu30 Juni 2022 - (04:21 WIB)Permalink kalo saya, memilih untuk tidak berhutang saja. pusing mikirin cicilan sampai puluhan tahun. 1 1 Login untuk Membalas
Erniwati -Penulis artikel30 Juni 2022 - (06:51 WIB)Permalink Nah itu paling sippp pak, ? Login untuk Membalas
Widarti30 Juni 2022 - (07:08 WIB)Permalink Ini surat pembaca apa kolom artikel sih? Salah tempat kek nya. Just info bank syariah itu d depan nampak bagus, tp kalo uda bermasalah hmm nyengir kalian. Tau darimana? Karena ipar banyak yg pegang posisi penting d bank. Ya gapapa kl mw dcoba dulu biar ngerasain bedanya. Sistem yg dterapin syariah hanya nampak baik dpromo tp nyekek aslinya, makanya pengusaha pada males kredit d syariah. Usaha bisa melayang diambil mereka. 2 Login untuk Membalas
Erniwati -Penulis artikel30 Juni 2022 - (09:36 WIB)Permalink Maaf bu, ini kolom opini, tulisan saya berdasarkan pengalaman saya pribadi dan analisis pribadi saya baik pada bank syariah maupun konvensional. Mungkin perlu digarisbawahi yang saya bahas adalah KPR, bukan kredit konsumtif,? 2 Login untuk Membalas
Sald30 Juni 2022 - (09:53 WIB)Permalink Berbeda dengan bank syariah yang menetapkan margin di awal atau harga jual terhadap harga rumah yang ingin dibeli. Sebagai contoh, apabila kita ingin membeli rumah seharga Rp200 juta, dan ingin membelinya melalui KPR di bank syariah. Maka pihak bank syariah akan memberikan harga jual yang jelas di awal sebelum akad, misalkan seharga Rp400 juta selama 10 tahun kredit ========== Apa bedanya dengan sistem dengan bunga flat sepanjang tenor pinjaman? Login untuk Membalas
Fahrul10 Oktober 2022 - (22:20 WIB)Permalink Ya pada akadnya lah ….klo syariah ….akadnya jual beli….konvensional ya pinjaman Login untuk Membalas
Erniwati -Penulis artikel30 Juni 2022 - (09:57 WIB)Permalink Khusus untuk KPR itu berbeda pak, pada bank konvensional suku bunga KPR tidak flat, hanya flat selama 1 atau 2 tahun, setelah itu berubah ubah. Namun KPR di bank syariah itu flat. Nah kalau kredit konsumtif baru semua bank sama saja flat yang membedakan hanya suku bunga saja.? Login untuk Membalas
Erniwati -Penulis artikel30 Juni 2022 - (20:17 WIB)Permalink Maaf, setahu saya untuk KPR subsidi iya flat, tapi Yang komersil berlaku secara umum flat hanya beberapa tahun pertama saja. Silahkan ditanya ke BTN, yang flat itu jenis kredit apa? Apakah KPR subsidi, atau KPR komersil. Ataukah konsumtif mungkin, ? ataukah memang ada kebijakan baru dari bank tersebut Login untuk Membalas
Sald1 Juli 2022 - (09:00 WIB)Permalink Lha ini kan saya kan menyoroti statment anda mengenai ini. Berbeda dengan bank syariah yang menetapkan margin di awal atau harga jual terhadap harga rumah yang ingin dibeli. Sebagai contoh, apabila kita ingin membeli rumah seharga Rp200 juta, dan ingin membelinya melalui KPR di bank syariah. Maka pihak bank syariah akan memberikan harga jual yang jelas di awal sebelum akad, misalkan seharga Rp400 juta selama 10 tahun kredit. =============== Anda mengakui ada KPR Flat di Konven.. nah berarti ga ada bedanya dong dengan syariah. Engga hanya BTN.. bank bank BUMN lain banyak kok kalau mau simulasi pinjaman KPR anda dibikin flat. Login untuk Membalas
Erniwati -Penulis artikel1 Juli 2022 - (09:35 WIB)Permalink Maaf pak, mungkin tulisan saya agak kurang lengkap ya. memang KPR itu di bank konvensional ada yang flat, tapi hanya berlaku bagi RUMAH SIBSIDI saja. Sementara untuk rumah komersil atau Non SUBSIDI itu tidak ada yang flat di bank konvensional. terima kasih atas koreksinya, ini juga menjadi informasi tambahan bagi pembaca lainnya,??
John Trapoltak30 Juni 2022 - (11:36 WIB)Permalink saya KPR di bank syariah swasta dan dikasih fixed ratenya hanya selama 5th. nanti masuk tahun ke-6 baru ngikutin suku bunga yg berlaku saat itu. kl saran saya, mau konven atau syariah, selama kita disiplin bayarin angsuran saya yakin akan berjalan baik sampai akhirnya.selain itu coba jg tanyakan ke pihak Bank apakah mereka menyediakan layanan pelunasan pokok hutang sebagian atau tidak. jika menyediakan layanan pelunasan sebagian, kl pas kita dpt rezeki lebih maka lebih baik lakukan pelunasan pokok hutang sebagian (utk nominalnya tergangung dari masing2 bank). jika kita lakukan pelunasan sebagian, nanti ada opsi jangka waktu angsuran mau diperpendek atau tidak. jika diperpendek kemungkinan nilai angsuran akan tetap sama. jika jangka waktu angsurannya tidak dirubah, maka nominal angsuran akan berkurang. 1 Login untuk Membalas
Erniwati -Penulis artikel30 Juni 2022 - (20:15 WIB)Permalink Ini juga bisa jadi referensi yang bagus? 1 Login untuk Membalas
Herwin Herwin30 Juni 2022 - (12:18 WIB)Permalink ini yg sy ga ngerti, baik bank konven maupun syariah, tetep aja ada bunga nya ya? perhitungannya pun nyaris sama, bahkan syariah sedikit lebih tinggi. katanya bunga itu riba, bagaimana bisa diterapkan di bank syariah? mungkin ada istilah lain di bank syariah, bukan bunga, tp itu hanyalah perbedaan penamaan. sama halnya dgn bunga deposito, di syariah mengenal kata bagi hasil, padahal angka nya sama aja. Tuhan mau ditipu dengan penamaan yg berbeda2, padahal sama aja intinya. Mohon maaf apabila ada kata2 sy yg salah 1 Login untuk Membalas
Erniwati -Penulis artikel30 Juni 2022 - (12:43 WIB)Permalink Nah ini juga bisa jadi referensi yang bagus. ? Login untuk Membalas
Setiawan1 Juli 2022 - (08:48 WIB)Permalink Waduh, kirain komplain, ternyata opini. Apa nggak salah kamar ini di-tag Surat Pembaca? Login untuk Membalas
Putra2 Juli 2022 - (08:56 WIB)Permalink Kalo konvensional harus membayar bunga, maka terkena riba. Sementara yg syariah akadnya bermasalah atau belum benar2 memenuhi prinsip syariah. Jadi, jauhilah keduanya dan beli cash saja. Login untuk Membalas