Tanggapan 360Kredi atas Surat Bapak Octavianus Werirangga

Sehubungan dengan keluhan yang disampaikan Bapak Octavianus Werirangga mengenai cara penagihan yang diasumsikan dari pihak penagihan 360Kredi melalui website media konsumen pada 2 Agustus 2022, berikut beberapa hal yang perlu kami sampaikan :

1.Kami selalu berusaha secepat mungkin dalam menyelesaikan permasalahan pengaduan setiap nasabah. Oleh karena itu, kami segera melakukan investigasi kepada divisi terkait untuk segera menyelesaikan seluruh pengaduan nasabah.

2.Pada tanggal 2 Agustus 2022, kami mencoba menghubungi Bapak Octavianus Werirangga untuk melakukan konfirmasi terkait data tambahan, berupa kronologi kejadian (hari dan tanggal). Kami mencoba menghubungi Bapak Octavianus Werirangga melalui whatsapp untuk melakukan konfirmasi secara langsung dan menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Bapak Octavianus Werirangga memberikan respon balasan dari whatsapp kami sebagai berikut:

3. Kami berhasil menghubungi Bapak Octavianus Werirangga melalui telepon, Bapak Octavianus Werirangga menyampaikan kronologi kejadian (hari dan tanggal) untuk kami melakukan investigasi lebih lanjut. Kami juga sudah mengkonfirmasi kepada tim terkait.

4. Berdasakan bukti yang diberikan Bapak Octavianus Werirangga, dapat dipastikan ke empat nomor berikut:
(i)083844532715,
(ii)085711491651,
(iii)081563104677,
(iv)085172393565;

Setelah diselidiki oleh tim terkait, kami mengkonfirmasi bahwa hanya nomor (iv) 085172393565 yang merupakan karyawan penagihan 360kredi kami, dan tiga nomor lainnya tidak digunakan oleh karyawan kami, oleh karena itu saat ini kami masih mendalami dan melakukan investigasi terkait nomor palsu yang mengatasnamakan 360Kredi. Kemudian apabila terbukti ketiga nomor palsu tersebut adalah benar milik karyawan 360Kredi, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan SOP yang berlaku.

5. Pada tanggal 17 Juni 2022, Bapak Octavianus Werirangga meminjam di platform 360kredi dengan pinjaman sebesar Rp2.000.000,- yang dicicil menjadi 4 angsuran, dimana angsuran ke tiga jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2022, tetapi Bapak Octavianus Werirangga tidak membayarkan pinjaman tepat waktu sesuai dengan perjanjian kontrak, dan terjadi keterlambatan pembayaran sehingga karyawan penagihan kami menghubungi Bapak Octavianus Werirangga untuk mengingatkan pelunasan yang jatuh tempo pada tanggal 30 Juli 2022 dan di hari kedua setelah jatuh tempot 31 Juli 2022. Namun Bapak Octavianus Werirangga tidak kooperatif dengan karyawan kami dan tidak membayar tagihan, sehingga karyawan kami hanya dapat menghubungi kontak darurat yang Bapak Ocativianus Werirangga isi saat mengajukan pinjaman sesuai dengan perjanjian kontrak, diharapkan kontak darurat dapat membantu kami menyampaikan informasi kepada Bapak Octavianus Werirangga. Bapak Octavianus Werirangga melakukan pembayaran pada tanggal 31 Juli 2022.

6. Setelah diselidiki, karyawan kami dengan nomor whatsapp 085172393565 tidak melakukan pelanggaran selama penagihan berlangsung, karyawan kami mengingatkan dan menghubungi kontrak darurat sesuai dengan peraturan.

Kami akan selalu mengedepankan cara persuasif dan koordinatif untuk menyelesaikan keluhan Bapak Octavianus Werirangga. Jika Bapak masih memiliki pertanyaan, silahkan hubungi kami di hotline customer service: 021-5088-0188, WA: 0815-10070-360, email : cs@360Kredi.id.

Demikian kami sampaikan atas kebijaksanaannya kami ucapkan terima kasih.

Balqis
Media Relation PT. Inovasi Terdepan Nusantara
Jalan Jenderal Gatot Subroto, Sequis Center, Lantai 10
Jakarta Selatan 12950

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Amankah Data Saya di Aplikasi Pinjol 360Kredi?

Kejadiannya pada tanggal 16 Juli 2002. Saya (katanya) adalah nasabah prioritas aplikasi pinjol 360Kredi. Saya kooperatif, ketika aplikasi error saat...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Tanggapan 360Kredi atas Surat Bapak Octavianus Werirangga

  • 24 Oktober 2022 - (10:23 WIB)
    Permalink

    Menurut saya aplikasi 360kredi ini harus nya di lepas dari Ohk krn tidak memenuhi standarisai OJK kurang sopan nya penagihan klu sy lebih baik tidak usah di bayar krn sudah merusak nama baik nasabah kan memang sudah ada denda keterlambatan. Dan surat terbuka buat OJK dimana anda menilai aplikasi ini bisa lolos uji. Apa jangan-jangan kurangnya pengawasan 360keedi harus di VIRALKAN di mensos baru OJK Melihat Mari kita sama2 VIRALKAN APLIKASI INI POSTING DI TIKTOK DAN YOUTUBE BIAR OJK MERASA MALU DAN APLIKASI INI SEGERA DI TUTUP

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan 360Kredi?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Tanggapan 360Kredi atas Surat Bapak Octavianus Werirangga

oleh 360Kredi dibaca dalam: 2 menit
1