Keluhan Permohonan Surat Pembaca Permohonan Penghapusan Bunga Tambahan dari Program Relaksasi 11 Agustus 202223 Agustus 2022 ary 5 Komentar biaya ekstra, Bunga Pinjaman, Home Credit Indonesia, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Pinjaman, relaksasi kredit, Reschedule pembayaran kredit, restrukturisasi kredit Ikuti kami di Google Berita Dear Home Credit Indonesia, Perkenalkan saya Haryanto, debitur Home Credit dengan nomor kontrak: 3803003514. Terkait dengan program relaksasi kredit dari pemerintah tahun 2020 lalu sejak awal pandemi, saya pada tahun tersebut mengajukan relaksasi kredit, karena terdampak pandemi. Yang mana saya dirumahkan oleh perusahaan tempat saya bekerja. Relaksasi diberikan dalam waktu 2 bulan pelonggaran cicilan, tetapi saya tetap dikenakan bunga tambahan di akhir angsuran sebesar Rp2.175.078. Hal ini sangat tidak sesuai dengan peraturan pemerintah waktu itu dan saya merasa sangat dirugikan dengan memilih partner pembiayaan Home Credit. Bukankah tujuan relaksasi itu meringankan debitur bagi yang terdampak pandemi bukan malah mencekik debitur? Terlampir bukti screenshot cicilan saya setiap bulannya dan bunga yang dibebankan. Untuk itu saya mengajukan penghapusan bunga relaksasi tersebut yang saya nilai tidak sesuai peraturan pemerintah. Di sisi lain saya selalu membayarkan denda dan cicilan saya setiap bulannya. Saya minta kebijakan dari pihak Home Credit sesuai apa itu tujuan relaksasi dari pemerintah. Terima kasih. Salam. Haryanto Kota Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
soni chan11 Agustus 2022 - (14:50 WIB)Permalink Relaksasi memang menunda dengan bunga, jadi sebenarnya menambah beban saja. Login untuk Membalas
Behavioral12 Agustus 2022 - (14:21 WIB)Permalink itulah perusahaan “home of saitan yg terkutuk ! kerja nya cari riba dan ngakalin orang trus ….. terus lah berusaha wahai para ahli neraka , agar kelak kalian menerima neraka. amin @nb, saya sih free hutang apapun Login untuk Membalas
Sri Wahyuni12 Agustus 2022 - (15:06 WIB)Permalink Setau saya yg namanya relaksasi emg dikenakan bunga. Soale perusahaan saya juga gtu minta relaksasi ke bank dan itu kena bunga gede bgt. Tp ya krn kita butuh gpp. Temen saya juga minta relaksasi cicilan mobil juga kena bunga. Emg ada ya aturan pemerintah yg bilang relaksasai gak boleh dikenakan bunga? Enakkkkk dong. Bisa2 semua mau Login untuk Membalas
Abdul12 Agustus 2022 - (18:08 WIB)Permalink Saya baru tahu kalau relaksasi dikenakan bunga dari cerita-cerita teman saya yang mengajukan relaksasi cicilan KPR waktu era pandemi tahun 2020. Mereka semua kaget karena ternyata dikenai beban biaya yang tidak murah. Saya tidak tahu apakah biaya-biaya relaksasi ini dijelaskan di awal atau tidak. Cuma memang ternyata relaksasi tidaklah sepenuhnya menguntungkan Login untuk Membalas