Hati-Hati Keluhan Surat Pembaca Penyalahgunaan dan Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal 19 September 2022 Nurul Rahimah 22 Komentar Data nasabah, Fintech, fintech ilegal, kartu identitas, kebocoran data, KTP, Modus Penipuan, Pelanggaran Privasi, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Penipuan, Penipuan online, Penyalahgunaan data, perlindungan data pribadi, Pinjam Dompet, Pinjaman Online, Pinjaman Super, Privasi data pelanggan Ikuti kami di Google Berita Ini kelakuan pinjol yang mengancam saya. Tiba-tiba saja ada WA masuk dan meminta saya untuk melakukan pembayaran, sedangkan saya tidak mempunyai hutang pinjol di aplikasi yang disebutkan. Namun oknum tersebut memiliki data saya, yang pernah gunakan di aplikasi PINJAMAN SUPER. Data saya dijual dan yang nagih bukan dari aplikasi yang saya pinjam Di sini saya merasa dirugikan dan dilecehkan dengan teks yang dikirim ke saya. Saya sering juga mendapat WA dari orang-orang yang tidak dikenal dan promosi pinjol ilegal. Saya berharap dengan laporan ini saya bisa dilindungi oleh pihak yang berwajib. Saya sangat berharap agar di tindak lanjuti karena sudah banyak korban, bahkan sampai bunuh diri akibat pinjol ilegal ini. Sekian dan terima kasih, besar harapan saya untuk ditindaklanjuti. Nurul Rahimah Kab. Agam, Sumatera Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Teguh Iman19 September 2022 - (13:41 WIB)Permalink Blokir saja nomornya, penagihan model seperti itu tidak ada gunanya ditanggapi, apalagi (jika perkataan anda benar) menyangkut pinjaman yang tidak anda lakukan. Abaikan penagihan tersebut dan jangan dibayar. Setel ponsel anda untuk hanya berdering jika berasal dari nomor yang ada di kontak saja. Hati-hati membagikan informasi pribadi dan sensitif, apalagi kepada pihak-pihak yang beroperasi “liar” dan tidak dilandasi payung hukum. Yang resmi saja semakin berani leluasa menjual data pelanggan ke pihak lain. Tirulah apa yang dilakukan “bapak kita” yang segera mengganti kartu SIM ke nomor US saking takutnya dikejar-kejar “pinjol ilegal” bernama Bjorka. Hahaha! 13 1 Login untuk Membalas
Indra19 September 2022 - (21:09 WIB)Permalink Sekedar saran aja biar foto kita gak keliatan , tgl disetel aja ya kak, biar tdk dilecehkan lg 4 Login untuk Membalas
Samuel21 September 2022 - (04:01 WIB)Permalink Waduuh mbak… Mbak sudah tahu banyak yg bunuh diri gara-gara PINJOL, tapi mbak masih pinjem? terlepas mbak pinjem ke PINJOL legal yah … Itu RIBA MUGHOLADHOH Mbak… Gak bakal berkah duitnya…. Ya sudah mbak… Ambil hikmahnya saja .. jadikan ini pelajaran buat mbak agar Mmenjauhi RIBA dan gak hutang PINJOL atau apapun yg RIBA… Dari semua bukti screenshoot yg mbak berikan, bisa dipastikan itu penipuan berkedok PINJOL mbak … orang tsb mau melakukan pemerasan berkedok PINJOL… untung mbak gak menuruti VCS seperti yg diminta. Bila VCS tsb dituruti, bisa dipastikan orang tsb akan segera melakukan pemerasan dengan ancaman karena VCS tsb akan direkam oleh orang tsb. Saran saya, blok nomor tsb, dan laporkan ke polisi sebagai bukti mbak diposisi yg benar. Kesalahan mbak adalah mengirimkan screen shoot tagihan di aplikasi PINJOL yg mbak pinjem…. Harusnya jangan mbak .. Semoga masalah mbak bisa segera diselesaikan, dan dengan peristiwa ini menjadi ibroh buat mbak… 1 2 Login untuk Membalas
Dua19 September 2022 - (18:17 WIB)Permalink Yach.. itulah resikonya apabila sudah pernah install/pakai jasa pinjol. Otomatis data kita sudah masuk ke database mereka. Mereka bebas pakai data2x yang mereka pegang untuk kepentingan mereka, dalam hal ini memberikan/menjual data kita ke pihak lain. 1 Login untuk Membalas
Ari19 September 2022 - (20:42 WIB)Permalink Blokir, gak usah ditanggepin, buang2 waktu 5 Login untuk Membalas
kreasi19 September 2022 - (18:43 WIB)Permalink Semoga mereka para peneror sadar akan perbuatannya,dan dapat balasan dari yang Maha KUASA… 8 Login untuk Membalas
dhan19 September 2022 - (19:50 WIB)Permalink Jangan dibayarrrrrrrrr.. kl bisa mbak pinjem lagi dr aplikasi ilegal itu, sebelumnya amankan dl kontak & galeri dibackup dl . Kl dah dapet dananya jgn dibayar. Sy jg bgt. Bodo amat mau disebar data lha data kloningan dummy semua ? 19 3 Login untuk Membalas
Yoga20 September 2022 - (05:38 WIB)Permalink Klo ibu gak pinjem… tunggal blokir no WA si pinjol urusan beres 2 Login untuk Membalas
Tomy19 September 2022 - (20:34 WIB)Permalink Coba cek dlu dipalikasinya memang ada pinjam kaga / cek mutasi mbk. Klo pernah instal aplikasi / pernah pinjem ilegal ngerinya gtu 2 Login untuk Membalas
Salsabila19 September 2022 - (22:08 WIB)Permalink Saya jg prnh ngalamin to ga saya respon malahan saya blok nmr wa nya,dan yg paling aneh it wa dari Philipina krna menggunakan kode +63 sedangkan Indonesia +62,sampe saya ganti nmr hp 3 Login untuk Membalas
tommy irawan19 September 2022 - (22:27 WIB)Permalink Lapor polisi aja atau sewa hacker setempat yang bisa membuat servernya meledak (server pinjol) 2 1 Login untuk Membalas
Kelinci20 September 2022 - (06:41 WIB)Permalink Heu sebagai cewek kebayang emosinya dichat kayak gitu. Udah pelecehan seksual ini. Next time yang kayak gini ngga usah ditanggepin mba. Apalagi kalo ngga ngerasa ada pinjaman di tempat lain. Orang kayak gini makin ditanggepin makin menjadi. Paling bener diblokir aja sih sampah masyarakat kayak gini. 2 Login untuk Membalas
Officer20 September 2022 - (08:45 WIB)Permalink Spam sebanyak banyaknya langsung auto bingung si penipunya Login untuk Membalas
Bian Hong20 September 2022 - (09:00 WIB)Permalink Sdh jgn pernah berhubungan dgn pinjol.. Data kita bisa mereka gunakan tanpa se ijin kita. 1 Login untuk Membalas
dhan20 September 2022 - (15:46 WIB)Permalink Berikut bunyi Pasal 61 UU PDP: (1) Setiap Orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah). 2 1 Login untuk Membalas
Aluna20 September 2022 - (19:42 WIB)Permalink Buat laporan kepolisian aja dengan laporan bahwa anda di teror oleh nomer yang bersangkutan dia daftar sim card juga pakek KTP nantiketahuan dan bisa di proses kepolisian Biar kapok 1 Login untuk Membalas
Maz20 September 2022 - (20:57 WIB)Permalink Mohon di berangus judi online, pinjaman online apalagi yg ilegal, prostitusi online ini memang di sengaja oleh negara lain untuk menghancurkan perekonomian Indonesia, ini sindikat yg berbahaya pak, mohon di berangus. Terimakasih Login untuk Membalas
Tonny22 September 2022 - (12:53 WIB)Permalink Ah ini sih pinjol yg ilegal nih. Catet nomernya sebarin ke banyak orang biar di maki maki orang se indonesia yg baca media konsumen.. cara penagihannya sudah melewati batas dan sepertinya pinjol ilegal.. acuhkan/blokir saja Login untuk Membalas
SEMESTA24 September 2022 - (07:43 WIB)Permalink Pinjol ilegal masih menguasai pinjol yang ada dan heran nya sll dikatakan susah memberantas pinjol ilegal oleh PIHAK TERKAIT. Agak membingungkan. Pinjol ilegal jika sdh mengintimidasi, mengancam dan mempermalukan jangan dilayani dan ditanggapi dan JANGAN DIBAYAR LAGI! Info ke kontak yang ada kl anda akan berganti no dikarenakan… Kasih alasan yg tepat. Ganti No Anda. Jangan cemas pinjol ilegal dinegara kita sama sekali secara formal tidak didukung. Oleh Presiden, Menteri, Kapolri, OJK, Keminfo dan hukum. Bahkan diminta agar kita tidak membayar pinjaman ke pinjol. Karena itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya. DC pinjol ilegal itu mmg kerjaan memanfaatkan data yang ada, itu lah mereka.para DC “banci” yg kerjanya hanya bisa mempermalukan. Sudah tenang saja mereka tdk akan berani mengejar anda dan hanya DC mereka hanya terpusat dan ancaman mereka hanya via online. Jika yg terpahit anda bisa laporkan ke polisi dan polisi wajib melindungi anda dari pinjol ilegal. Jangan menjadi beban pikiran yang berlebihan apalagi sd bunuh diri untuk pinjol ilegal. 1 Login untuk Membalas
Julian24 September 2022 - (14:39 WIB)Permalink blokir aja kenapa diladenin, toh pinjol ilegal gak ada kuasa buat nagih… gw sendiri belum pernah pinjam pinjol…tapi kayaknya data gw sama kyk yg lain udah tersebar. jika suatu hari nnti data gw di salah pergunakan, trus di tagih. hehehe gw undang aja ke rumah, atau ketemuan, trus gw injak2 1 Login untuk Membalas