SK Jaminan Agunan di Bank BJB Belum Dikembalikan

Saya adalah debitur Bank BJB yang telah melakukan pelunasan atas pinjaman saya pada tanggal 26 November 2021. Pada tanggal 2 Desember 2021 saya menerima surat keterangan LUNAS dari pimpinan Bank BJB Cab. Rawamangun. Saat itu saya bertemu dg Bpk Axxx, ybs memberikan informasi untuk pengembalian dokumen-dokumen jaminan agunan / SK saya akan diinfokan kemudian karena saat itu posisi kantor sedang ada audit.

Singkat cerita pada awal Januari 2022 saya diminta datang ke kantor BJB Cabang Rawamangun terkait dokumen agunan saya. Saat itu saya diterima oleh Manager dan tim Bank BJB Cb.Rawamangun adapun mereka memberikan informasi kepada saya bahwa dokumen-dokumen yang saya jaminan di Bank BJB tidak ditemukan/hilang/terselip.

Dengan itikad baiknya Manager tsb meminta waktu untuk tim Bank BJB mencari kembali dokumen-dokumen saya, dikhawatirkan terselip.

Pada April 2022 saya datang ke kantor BJB dan jawaban yang saya terima masih sama, dokumen saya belum ditemukan. Pihak Bank BJB kembali meminta waktu kepada saya untuk mencari dokumen tsb.

Bulan Juli dan September saya juga datang memenuhi undangan dari Bank BJB Cabang Rawamangun (inipun setelah berkali-kali saya yang menanyakan, intinya sejak awal pelunasan selalu saya yang mem-follow up terkait hal ini) untuk membicarakan dokumen-dokumen agunan saya, tetap jawaban yang saya dapat tidak memuaskan tim Bank BJB.

Dan sampai saat ini belum ada pihak BJB Cab Rawamangun menghubungi saya kembali terkait hal ini, berdasarkan hasil meeting bulan September Bank BJB berkomitmen untuk menyelesaikan hal ini dalam 30hari/ 1bulan dan itu artinya pada pertengahan bulan Oktober.

Saya juga sudah membuat laporan melalui kanal pengaduan Bank BJB pada tanggal 17 Oktober tapi sampai hari ini sudah hampir 3minggu tidak ada pihak Bank BJB yang menghubungi.

Yang menjadi permasalahan saya yaitu :

  1. Pengaduan telah saya lakukan melalui kanal pengaduan pusat tetapi pihak Bank BJB tidak cepat tanggap dengan aduan saya. Berapa lama waktu yang dibutuhkan Bank BJB untuk memproses pengaduan melalui kanal pengaduan pusat Bank BJB ini ?
  2. Sebagai Bank berplat merah dan berkredibilitas mengapa hal ini dapat terjadi hilangnya semua dokumen-dokumen agunan saya. Apakah Bank BJB tidak mempunyai safety box atau ini menjadi kesalahan “human error”?
  3. Sebagai debitur yang sudah memenuhi kewajibannya, saya berhak menerima kembali dokumen-dokumen agunan saya, jika dokumen agunan tersebut hilang pihak Bank BJB harusnya bertanggung jawab. Terkait hal ini merupakan salah satu bentuk kelalaian Bank BJB yang bisa diproses secara hukum.

Terima kasih.

Virda
Bekasi Utara 17124

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “SK Jaminan Agunan di Bank BJB Belum Dikembalikan

  • 6 November 2022 - (08:15 WIB)
    Permalink

    Ini bisa dilaporkan ke polisi kok. Karena kasusnya bank menghilangkan surat berharga. Apalagi uda 1 th dr pelunasan. Boleh cek kasus sama d riau/lampung. Kalau perlu bawa polisi ke Bank nya. Karena kewajiban mereka emang mengembalikan surat berharga yg ada. Jika hilang ada proses lanjutan lg, penyelidikan kelalaian dsbnya.

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

SK Jaminan Agunan di Bank BJB Belum Dikembalikan

oleh - dibaca dalam: 2 menit
1