Relokasi Musholla oleh Pengembang Tidak Sesuai dengan Site Plan Awal, Merugikan Konsumen Pemilik Unit yang Terdampak Langsung

Latar Belakang

Saya adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Bekasi dan kemudian membeli 1-unit rumah di Perumahan Heavenland Park (“HLP”) – Cluster Golden Gate, Jl Raya Lingkar Timur Sidoarjo Jawa Timur dari PT Graha Mukti Indah (Pengembang) pada tahun 2017.

Pembelian Unit ditujukan sebagai rumah singgah bagi saya dan keluarga dikarenakan saya memang lahir, besar dan kuliah di Surabaya. Selain itu adik ipar dan keluarga juga tinggal di perumahan yang sama. Pada saat pembelian, saya memilih unit berdasarkan informasi berikut brosur dan site plan (Lampiran 1) yang disampaikan oleh Marketing Pengembang.

Dalam kurun waktu 5 tahun, meskipun saya tidak berdomisili di HLP:

a) Saya melakukan renovasi rumah pada tahun 2018 di mana proses perizinan sampai konfirmasi selesai renovasi dengan Pengembang dibantu saudara saya di Surabaya, saudara di HLP dan Marketing Pengembang via Whatsapp

b) Saya berkunjung ke HLP beberapa kali dan tinggal cukup lama untuk setiap kunjungan sehingga rumah sudah layak huni setiap saat dan sudah dilengkapi dengan perabot lengkap seperti pendingin ruangan, kompor dan perabot Dapur, Dispenser, Pemanas air kamar mandi, kulkas dan lainnya.

c) Minimal seminggu sekali keluarga saya di Surabaya akan tinggal dan menginap di unit tersebut sekaligus melakukan pengecekan termasuk menerima segala komunikasi dari Pengembang yang umumnya berupa surat edaran terkait peraturan maupun tata cara pembayaran uang lingkungan

d) Saya membayar gaji bulanan kepada pihak yang merawat, membersihkan dan mengecek kondisi rumah agar tetap terawat.

e) Saya tidak pernah mengalihfungsikan maupun mengontrakkan unit saya kepada pihak ketiga dengan tujuan komersial.

f) Saya memenuhi kewajiban saya untuk membayar iuran kepada Pengembang

g) Agustus 2022, saya melakukan pelunasan keseluruhan atas KPR saya yang semula 15 tahun (lunas dalam 5 tahun)

Awalnya, sesuai dengan site plan perumahan dan kondisi lapangan selama 5 tahun terakhir, rumah saya berbatasan dengan lapangan futsal (area terbuka) di area belakang. Namun awal Februari 2023, Pengembang memulai pembangunan Musholla di atas lahan yang semula difungsikan sebagai lapangan futsal tersebut.

Hal ini dikonfimasi oleh CS Pengembang via aplikasi WhatsApp (“WA”) pada 6 Februari 2023 dan publikasi melalui IG: goldengatesidoarjo pada 15 Feb 2023. Tidak ada komunikasi apapun dari Pengembang kepada saya terkait hal ini sebelumnya.

Saya tidak keberatan dengan adanya Musholla di kawasan perumahan, karena hal itu sudah menjadi kewajiban Pengembang terhadap warga dan sudah ada di site plan saat unit perumahan ditawarkan kepada konsumen. Yang saya permasalahkan adalah Pengembang melakukan relokasi musholla ke area belakang unit yang saya miliki (tidak sesuai site plan).

Poin Pengaduan

Mulanya saya mencoba melakukan pengaduan via WA Customer Service (“CS”) Pengembang dengan melampirkan site plan yang saya miliki. Dikarenakan masih tahap pembongkaran lapangan dan peletakan batu pertama pembangunan, saya berharap Pengembang dapat meninjau ulang pemilihan lokasi untuk Relokasi musholla. Namun CS menandai bagian lembar site plan yang menyatakan bahwa site plan bukan bagian dari Perjanjian dan Pengembang memiliki hak mutlak melakukan perubahan tanpa pemberitahuan kepada konsumen

Sebagai tindak lanjut, saya mengirimkan surat resmi kepada Pengembang via CS dan Kantor Pengembang tertanggal 10 Februari 2023 (“Surat Pertama”) dengan ringkasan sebagai berikut:

a. Brosur termasuk site plan (informasi marketing Pengembang pada saat pemasaran dilakukan mempengaruhi keputusan pembeli).

Saya memahami, bahwa brosur termasuk site plan di dalamnya hanyalah alat bantu pemasaran dan bukan merupakan bagian dari kontrak jual beli. Namun, sebelum transaksi dilakukan, brosur adalah salah satu basis informasi yang dimiliki dan digunakan oleh Bagian Pemasaran dari Pengembang kepada konsumen dalam mengambil keputusan apakah akan membeli unit di lingkungan Pengembang atau tidak, termasuk memilih posisi unit yang akan dibeli.

Merujuk pada Undang – Undang Perlindungan Konsumen – UU Nomor 8 Tahun 1999:

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”

b. Terlepas dengan hak mutlak pengelolaan dan pengembangan lingkungan yang dimiliki oleh Pengembang, saya berharap hubungan antara pengembang dan pembeli dapat dipelihara dengan baik mengingat

i. Unit rumah merupakan produk yang harganya tidak murah (ratusan juta bagi pembeli merupakan uang yang tidak sedikit dan butuh waktu lama untuk diperoleh sebelum melakukan pembelian unit sehingga banyak faktor yang di pertimbangkan sebelum membeli unit terkait)

ii. umur manfaat/pemakaiannya jangka Panjang, bahkan mungkin hingga puluhan tahun. Sehingga interaksi antara pembeli dengan Pengembang tidak terhenti hanya pada saat akad jual beli.

Namun, saya sangat kecewa bahwa proses relokasi pembangunan Musholla tersebut tidak dikomunikasikan dengan baik khususnya kepada pembeli yang akan terdampak langsung dengan relokasi tersebut. Mohon dikoreksi jika memang ada surat, email atau komunikasi ke saya selaku pemilik unit karena selama ini saya tidak menerima informasi apapun dari pihak Pengembang maupun perwakilannya. Komunikasi yang saya terima selama ini hanya berupa surat pemberitahuan dan pesan WA terkait pengelolaan lingkungan termasuk pembayaran Iuran Keamanan dan Kebersihan Lingkungan (IKKL).

Setelah mengirimkan surat di atas, saya rutin berkomunikasi via WA untuk mendapatkan tanggapan. Namun tidak ada tanggapan yang diberikan Pengembang selain beberapa pertanyaan dan permintaan kehadiran saya secara fisik di kantor pemasaran yang dikonfirmasi untuk menghindari risiko multi tafsir dan salah paham. Menanggapi hal tersebut saya berhalangan untuk hadir dengan menyampaikan beberapa alasan dan menawarkan solusi alternatif di mana diskusi awal bisa dilakukan via online (misalnya zoom meeting).

Pada 15 Maret 2023, saya menyampaikan kembali surat resmi berisikan tanggapan atas pertanyaan CS berikut alasan saya berhalangan hadir (“Surat Kedua”) dengan ringkasan sebagai berikut:

a. Merangkum pertanyaan dan jawaban atas pertanyaan CS HLP dalam kurun waktu sekitar 1 bulan sejak pengaduan pertama saya, sebagai berikut:

i. Apakah komunikasi hanya bisa dilakukan via surat menyurat

ii. CS menanyakan apakah saya berdomisili atau menghuni unit saya di HLP

iii. Meminta saya untuk hadir ke HLP untuk berdiskusi secara langsung tatap muka untuk menghindari kesalahpahaman dan multitafsir

Memberikan tanggapan saya secara formal dan tertulis atas pertanyaan di poin a.

i. Komunikasi bisa dilakukan selain surat menyurat, namun bisa via media lain dan terbukti sempat ada pembicaraan via WA telepon dengan CS HLP pada tanggal 16 Feb 2023.

ii. Saya tidak berdomisili di HLP Sidoarjo. Keluarga saya di Surabaya secara rutin menginap dan merawat unit, namun kepemilikan adalah atas nama saya.

iii. Untuk permintaan tatap muka dengan alasan mencegah adanya multi tafsir dan salah paham, saya menawarkan untuk dilakukan via online (misalnya Zoom Meeting/Google Meeting) dengan menyampaikan beberapa pertimbangan berikut:

1) Saya tidak berdomisili di HLP tapi di Bekasi. Perbedaan jarak yang signifikan saya harapkan tidak menjadi kendala komunikasi serta tidak mengurangi hak dan kewajiban saya sebagai pemilik unit di HLP

2) Saya Ibu bekerja, sehingga kehadiran saya ke HLP harus dibicarakan dengan atasan untuk pengajuan cuti dan alokasi pekerjaan

3) Saya Ibu dengan bayi masih menyusui langsung sehingga melakukan perjalanan jauh memerlukan perencanaan dan juga bantuan dari pihak lain seperti perawat bayi dan suami.

4) Tatap muka dan komunikasi masih dapat dilakukan dengan menyalakan kamera di mana metode ini sudah terbukti dapat diaplikasikan selama masa pandemi dua tahun terakhir baik di Indonesia maupun di seluruh dunia

Sekedar menambahkan dari surat tersebut, bepergian dari Bekasi-Sidoarjo dengan membawa bayi tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat (sangat berisiko mengganggu tumbuh kembang bayi, risiko sakit dll) dan tentunya membutuhkan biaya yang besar bagi saya dan keluarga.

Poin-poin yang menjadi keluhan saya antara lain:

a. Rumah merupakan barang tidak bergerak, yang tidak dapat saya pindahkan jika lingkungan berubah cukup signifikan dari apa yang saya harapkan saat pembelian

b. Unit juga tidak bisa saya jual dengan mudah karena masih banyak lahan kosong dan unit rumah baru yang belum terjual di lokasi.

c. Calon pembeli akan menjadi semakin terbatas mengingat kondisi unit berdekatan dengan musholla (tidak semua orang bisa nyaman tinggal berdekatan dengan musholla)

Hingga 30 Maret 2023, Pengembang melaui CS dan Project Manager HLP (Bapak Aryadi) masih belum memberikan tanggapan apapun atas poin-poin yang saya sampaikan di Surat Pertama dan Surat Kedua yang telah saya kirimkan dan tetap meminta saya untuk hadir secara fisik/offline di HLP dengan menyampaikan surat undangan, tanpa mempertimbangkan kondisi bahwa saya belum dapat hadir secara fisik/offline dan telah menawarkan pertemuan online, seperti yang saya sampaikan di Surat Kedua.

Saya sudah berusaha hampir dua bulan lamanya untuk memperjuangkan hak saya sebagai konsumen namun saya belum melihat itikad baik dari Pengembang untuk melakukan dialog dan mediasi. Oleh karena itu saya meminta bantuan kepada Lembaga terkait untuk membantu saya dalam menyelesaikan masalah ini.

Susanti
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

32 komentar untuk “Relokasi Musholla oleh Pengembang Tidak Sesuai dengan Site Plan Awal, Merugikan Konsumen Pemilik Unit yang Terdampak Langsung

  • 14 April 2023 - (22:46 WIB)
    Permalink

    Maaf, tulisannya terlalu panjang jadi saya masih kurang paham,
    Apakah intinya ibu tidak setuju pembangunan musholla dibelakang unit ibu ?

    2
    28
  • 14 April 2023 - (23:20 WIB)
    Permalink

    kepanjangan bu langsung inti nya aja , ibu ga suka ada mushola dekat rumah ibu ? , karna toa mushola mengganggu ya ? padahal kan enak dekat mushola bisa sebagai jam pengingat ?

    ini kutipan ibu loh
    ” c. Calon pembeli akan menjadi semakin terbatas mengingat kondisi unit berdekatan dengan musholla (tidak semua orang bisa nyaman tinggal berdekatan dengan musholla) “

    5
    27
    • 15 April 2023 - (07:02 WIB)
      Permalink

      Kalau dibalik bagaimana? Sekitar rumah anda tiba-tiba dibangun gereja/vihara padahal site plan awal tidak ada, apakah anda diam saja atau bawa ormas?

      13
      2
    • 15 April 2023 - (07:00 WIB)
      Permalink

      Kalau dibalik bagaimana? Sekitar rumah anda tiba-tiba dibangun gereja/vihara padahal site plan awal tidak ada, apakah anda diam saja atau bawa ormas?

      11
      2
  • 15 April 2023 - (04:35 WIB)
    Permalink

    Padahal musholla kompleks perumahan gak akan seramai masjid di perkampungan sih biasanya, liveable lah buat non muslim, buat yang muslim sih enak karena deket kalau mau ibadah

    3
    24
  • 15 April 2023 - (05:02 WIB)
    Permalink

    Pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam SKB dua menteri yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Adapun petunjuk pelaksanaannya diserahkan kepada provinsi, kabupaten, atau kota dan didelegasikan kepada FKUB (forum kerukunan umat beragama).

    TS apabila berkeberatan dengan pendirian rumah ibadah yang terlalu dekat dengan pemukiman bisa menghubungi FKUB setempat atau kunjungi alamat situs internet di:
    https://www.fkubkotabekasi.com/

    5
    1
  • 15 April 2023 - (06:53 WIB)
    Permalink

    Menolak mushola di sebelah rumah bukan berarti intoleran, pengembang dengan seenaknya merubah site awal, keputusan kenapa pembeli memilih unit di blok tersebut berdasarkan site awal yg ditunjukan pada saat sebelum akad, jika dari awal mushola tersebut berada disana, mungkin pembeli akan memilih rumah di blok yang lain, hal ini sangat sensitif karena menyangkut suatu golongan dan bisa di tafsirkan macam macam, sekali lagi menololak rumah ibadah disebelah rumah kita bukan berarti intoleran

    26
    2
    • 15 April 2023 - (09:34 WIB)
      Permalink

      Betul bgt. Apa2 dibilang intolerant. Ada lg yg komen diatas “kan bagus sebagai pengingat” dia gak nanya dlu ini TS muslim bukan. Klo nonis jd apa pengingatnya. Justru mrk itu yg intolerant. Mau nya menang sendiri. Kk saya juga sampai jual rumah krn tb2 dibangun masjid disebelah rumah. Tp kk gamau ribet langsung jual rumahnya? coba semua yg komen yg kontra posisinya kalian klo dibalik. Kalian muslim trus tb2 dibangun grja deket rumah kalian. Apa akan diem aja? Aplg klo disite plan awal emg gada tapi berubah tb2.

      16
      2
      • 15 April 2023 - (11:53 WIB)
        Permalink

        Saya muslim tapi kalo tiba” siteplan berubah g sesuai tanpa persetujuan para pemilik unit ya masalah… bukan masalah musholanya tapi sekarang mungkin ibu ini nggak mau ada ketegangan kita tahu terkadang mushala ada kajian.. yang pakai pengeras suara… dll.. dan bagi sebagian orang mengganggu.. ibu ini mungkin sejak awal nggak mau berdekatan dg mushala karena nda mau ada masalah dengan warga yang lain makanya memilih unit tersebut.. justru ini termasuk tindakan toleransi.. tapi justru mushola dibangun tidak sesuai siteplan dan ada dibelakang rumahnya ya apa nda akan kesal…

        16
        1
      • 15 April 2023 - (12:46 WIB)
        Permalink

        Mohon maaf saya jg tinggal di perumahan tp tdk ada istilah TIBA TIBA di bangun rumah ibadah,krn untuk membangun rumah ibadah di kompleks perumahan itu (yg ga masuk di siteplan) itu butuh minimal 300 tanda tangan dr penghuni sekitar,jd bisa jd pas akan dibangun musholla itu TS kan ga nempatin rumahnya jd tdk tau kalau ada selebaran permintaan tanda tangan untuk pembangunan rumah ibadah,saya bisa komen gini krn ngalamin sendiri(bkn berarti asal yg dibangun mushola/masjid trs bisa seenak jidat bangun krn kalau di perumahan ttp dibutuhkan persetujuan dr mayoritas penghuni perumahan tersebut) dan setau saya mau yg di bangun itu tempat ibadah agama apapun harus dgn peraetujuan mayoritas penghuni disana baru bisa dpt ijin dari pemda)

        7
        1
      • 17 April 2023 - (07:59 WIB)
        Permalink

        temen saya waktu beli rumah depannya tanah kosong sekarang dibangun mushola ,karena pindah Kota rumah Di Jual sampai sekarang Belum laku maaf Karena tidak semua orang mau tinggal dekat mushola meskipun saudara Muslim juga.

  • 15 April 2023 - (11:28 WIB)
    Permalink

    Kalau sudah memenuhi syarat sih ga bisa ya kita menolak, pastinya pihak pengembang sebelum membangun juga mengurus perizinan. Dimana itu juga perlu persetujuan penduduk sekitar.
    Tapi saya paham juga kok dengan si Ibu. Bukan berarti tidak toleran ya, memang nilai property bisa menurun jika dekat rumah ibadah, walaupun ini tergantung daerah juga. Toleran atau ga daerahnya. Sebagai contoh ada pemilik rumah yang mengiklankan rumah disewakan dengan syarat tidak boleh memiliki anjing karena bersebelahan dengan mushola. Walaupun pemilik gpp, pengguna mushola pasti ada aja yang tidak setuju.
    Semoga ada titik temu dengan pengembang.

    • 16 April 2023 - (09:34 WIB)
      Permalink

      Saya tahu posisi pemilik rumah.
      Mungkin dia bukan muslim, sehingga pas waktu beli rumah nyari yang lokasinya tidak berdekatan dengan Mushalla.

  • 15 April 2023 - (13:23 WIB)
    Permalink

    Pengembang harus mengembalikan uang dan membeli kembali unit yg dimaksud, krn tdk sesuai dgn site plan

    11
    1
  • 16 April 2023 - (10:58 WIB)
    Permalink

    mungkin selain meminta penjelasan ke developer, coba Ibu bertanya ke pengurus RT/RW atau tetangga sekitar apakah sebelumnya ada kesepakatan terkait pemindahan ini.. jika memang ada kesepakatan tersebut artinya mayoritas warga disana sudah setuju dan tidak ada pilihan lain buat Ibu selain menjualnya…

  • 16 April 2023 - (17:30 WIB)
    Permalink

    Walaupun berbelit belit kesana kemari, tapi intinya ibu ini tidak suka ada musholla depan rumahnya, bukan begitu? Kemudian site plan yg di bidik untuk dijadikan kesalahan , ya namanya juga manusia ya kadang kalau orang lain yg berbeda keyakinan menolak dibilang intoleran. Mau heran tapi manusia zaman sekarang begitu kebanyakan double standard. Alangkah bijaknya juga kalau si penulis ini tidak mem-blow up masalah dirinya ini ke sosmed, kan ini termasuk isu sensitif yg memancing komentar2 kontroversy, kenapa gak datangi langsung pengembangnya? Minta diselesaikan secara internal? Malah diumbar dimedsos.

    4
    5
    • 16 April 2023 - (17:55 WIB)
      Permalink

      Iya pak, kalo minoritas jgn umbar koar2 di medsos, kalo mayoritas mah bebas tinggal bikin narasi terus persekusi dah, ups wkwkwk..

      • 16 April 2023 - (18:26 WIB)
        Permalink

        Lah yang banyak koar2 dimedsos kaum mana? Di cilegon, Purwakarta, bogor, bekasi, cilebut, itu kaum mana yg blow up dimedia?

      • 16 April 2023 - (18:31 WIB)
        Permalink

        Banyak akun fake alias akun bodong, jadi gak ada manfaatnya gue bales2in komen disini, tapi meninggalkan makin faham ke gue kondisi masyarakat sekarang yg double standard dan playing victim!

    • 16 April 2023 - (18:29 WIB)
      Permalink

      Mayoritas minoritas kok dijadikan bumper, dijadikan alat untuk merebut simpati…toh yg Mayoritas juga bisa jadi dia secara pribadi jadi minoritas secara ekonomi dinegeri ini, nyadar diri? Untuk media konsumen lebih hati hati dan selektif lagi menerbitkan keluhan, karena surat pembaca akhir akhir ini tidak seperti diawal2 media konsumen ada

  • 17 April 2023 - (12:24 WIB)
    Permalink

    mending dilego aja rumahnya bu
    karena harga properti yg deket masjid/mushola cenderung turun hahaha

  • 17 April 2023 - (13:50 WIB)
    Permalink

    seharusnya anda belajar utk IKHLAS…..
    apalagi seorang ibu yg lg menyusui bayi, InsyaAllah ASI menjadikan anak yg sholeh….

    warga lebih membutuhkan musholla

    2
    5
    • 17 April 2023 - (14:19 WIB)
      Permalink

      saya harap ibuk bisa legowo, krena bisa dibangunkan mushola ini usaha nya warga golden gate sudah sejak lama, ibuk mungkin belum tau karena tidak berada disini…
      terima kasih

      2
      5

 Apa Komentar Anda?

Ada 32 komentar sampai saat ini..

Relokasi Musholla oleh Pengembang Tidak Sesuai dengan Site Plan Awal, …

oleh suntea dibaca dalam: 5 menit
32