Tanggapan Allianz Indonesia Tanggapan Tanggapan Resmi Allianz Indonesia atas Pengajuan Klaim Ibu Amelia Magdalena 9 Juli 20239 Juli 2023 Corporate Communications Allianz Indonesia 13 Komentar Allianz, Allianz eAZy Connect, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Biaya Pemeriksaan, Biaya Rumah Sakit, Dokumen, Indikasi Medis, Klaim Asuransi, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Reimbursement, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Perihal: Tanggapan Komplain Pengajuan Klaim Rawat Inap Atas Nama Tertanggung Debora Enny Lestari Hadi Melalui Mediakonsumen.com Dengan hormat, Sehubungan adanya keluhan dari Pemegang Polis atas nama Amelia Magdalena dengan Tertanggung atas nama Debora Enny Lestari Hadi terkait pengajuan klaim rawat inap dengan nomor Polis 000042032*** melalui Surat Pembaca di laman Mediakonsumen.com pada hari Kamis, 6 Juli 2023. Dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menerima dan menindaklanjuti keluhan tersebut. Sebagai tindak lanjut, Allianz Indonesia telah menghubungi Pemegang Polis pada hari Jumat, 7 Juli 2023. Allianz Indonesia telah meninjau kembali pengajuan klaim yang disampaikan ke Allianz dan telah menyetujui sebagian dari ekses klaim untuk dibayarkan. Namun, terkait sebagian pengobatan yang berhubungan dengan kondisi pre-existing condition (PEC), yaitu kondisi penyakit yang sudah ada sebelum peserta asuransi membeli Polis, Allianz Indonesia tidak dapat menyetujui pengajuan klaim tersebut sesuai dengan ketentuan Polis berdasarkan dokumen yang telah diterima saat ini. Informasi ini telah disampaikan kepada Pemegang Polis. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai dengan ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Mediakonsumen.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia World Trade Centre 3, Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Selatan – 12920, Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hero9 Juli 2023 - (12:55 WIB)Permalink Jangan mau pakek asuransi yg bikin ribet mending yg jelas.. BPJS..!!! 10 1 Login untuk Membalas
Rana9 Juli 2023 - (13:52 WIB)Permalink Ya bayar ya mahal pas Clim asuransi sulit 6 Login untuk Membalas
Muhammad9 Juli 2023 - (14:10 WIB)Permalink Jadi yg sdh punya penyakit, (khususnya penyalit ringan) mending ga udah ikut asuransi. tar kalo suatu saat sakit parah dan akan klaim, pasti akan di tolak karena penyakit ringan anda akan di kait2an dgn penyakit parah anda. 8 Login untuk Membalas
Dea9 Juli 2023 - (17:13 WIB)Permalink Ini bener c… Cth kanker otak…. Ada 30 indikasi yg bisa buat gagalan klaim dan di anggap PEC ( pre exicting condition) Kl lu uda sering ke klinik Arab rawat jalan pake BPJS… Jgn terlalu banyak berharap krn asuransi bisa dgn cepat mengambil rekam medis pasien di database BPJS Jadi kl mau ikut asuransi lu harus fix ga bnyak pake jasa BPJS untuk berobat Dan pastiin diri lu jarang masuk RS 5 Login untuk Membalas
Pejuang9 Juli 2023 - (14:11 WIB)Permalink Saya lebih setuju menggunakan BPJS iuran murah n ga ribet. 5 Login untuk Membalas
Afsel9 Juli 2023 - (16:13 WIB)Permalink Jika memang apa yg Anda katakan untuk pembelaan ini benar Allianz, kenapa BELAKANGAN INI banyak muncul kasus Kelalaian Allianz di MK? Itu saja sih. Ga mungkin sesering ini jika memang Nasabah yg (selalu) Keliru. Kita pakai LOGIKA SEDERHANA saja. Stop being Denial. 🙂 7 1 Login untuk Membalas
Dea9 Juli 2023 - (17:21 WIB)Permalink Masuk asuransi krn tau ada sakit parah dalam diri…. Uda tas tes medical check up di RS, di rawat BPJS, rawat mana mana… Hati hati… Asuransi dgn mudah ambil database / rekam medis pasien sampai bisa judge ini PEC pre conditioning mending ga usapake asuransi pake BPJS Tapi diri lu jarang masuk RS atau 5tahun yg lalu ga keRS,ga pake bpjs… Boleh la ikut asuransi… Krn di pastikan asuransi ga punya data dan semua bisa di tanggung ma asuransi Jadi anda sdh bisa penilai Saya butuh asuransi apa tidak?? Asuransi apapun bakal COVER saya atau tidak?? Asuransi punya trik untuk gagalin Tapi kita bisa putuskan klaim or not 1 Login untuk Membalas
wendy9 Juli 2023 - (18:47 WIB)Permalink Paling cocok masuk asuransi adalah umur 1 tahun dimana belum ada ketemu penyakit apa2. Tapi jangan salah, umur 1 tahun pun jika kenapa2 bakal lama ngrus apakah bs di setujui atau tidak. Pihak asuransi akan mencari 11001 alasan dan jalan untuk memberikan alasan asuransi tidak tercover. Pelajaran yg bisa di ambil dr kasus2 asuransi di Mk ini adalah. Semua orang butuh asuransi. Tpi sebisa mungkin tidak berurusan dengan asuransi Login untuk Membalas
Squall9 Juli 2023 - (21:00 WIB)Permalink Kalau misal sakit jantung nanti pas klaim muncul alasan karna sering makan gorengan dan timbul plak di pembuluh darah sebelum daftar polis bisa dijadikan alasan untuk gagal klaim tuh Login untuk Membalas
wendy10 Juli 2023 - (07:20 WIB)Permalink Saya bukan agent. Saya juga pengguna asuransi seperti bapak/ibu Saya ingin bertanya/diskusi saja Brti dari kasus ini terlihat bahwa Ada PEC dmn pasien tidak menginformasikan pada saat ttd spaj? Kondisi pasien: Masuk asuransi dli 2016 Kemudian sempat masuk RS di 2017 dgn kondisi ada DM Apakah ini bisa di klaim asuransi? Lalu di 2023 masuk RS dan sbagian ga bisa di klaim karena PEC Yg masuk dlm PEC itu sakit apa? Apakah pasien tidak mencantumkan dgn jelas kondisi pasien di SpAJ? Login untuk Membalas
Malvin10 Juli 2023 - (19:35 WIB)Permalink PEC itu kondisi yang uda ada sebelomnya, baik diketahui maupun TIDAK diketahui. Terkadang penilaian PEC tergantung diagnosa dokter. Misalnya masabah merasa sehat pas masuk asuransi. Tapi 2tahun kemudian terdiagnosa penyakit yg cukup kronis (kanker, jantung, dll). Asuransi akan nanya ke dokter kira2 menurut dokter tersebut kapan pertama kali / dari kapan pasien terkena penyakit tersebut. Begitu dokter menjawab sudah lama misal diatas 3 tahun, itu akan menjadi PEC. Kemungkinan besar kasus ini karena hal diatas. Atau bisa jadi pasien pernah cek darah (sehingga tau), kemudian dia mulai konsumsi obat2 tertentu (misal kolestrol, diabet, darah tinggi) tanpa konsultasi ke dokter. Atau pernah juga rawat jalan dengan BPJS sehingga datanya ke trace oleh asuransi, karena saat klaim kita akan tanda tangan surat yg menyatakan bahwa kita memberikan data medis kita ke perusahaan asuransi (PA). PEC merupakan senjata ampuh PA untuk menolak klaim. Makanya sebagai nasabah/agen harus berhati2 dengan klausul ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. 2 Login untuk Membalas
Budi10 Juli 2023 - (07:27 WIB)Permalink Hari gini masih ada yang percaya asuransi ya? Padahal udah jelas banyak yang komplain, pas pengajuan polis cuma mau duit kita tanpa mau jelasin semua klausul yang ada di perjanjian. Giliran diklaim berkelit. Udah lah, sehat-sakit, hidup-mati, semua udah diatur Tuhan. Semua sales asuransi selalu yang dijual narasi ketakutan. 1 Login untuk Membalas
Food10 Juli 2023 - (10:49 WIB)Permalink Asuransi khas Indonesia, premi nasabah auto-debet, saat klaim nasabah jadi auto-drama. Premi adalah revenue/profit sedangkan klaim nasabah adalah expense/cost perusahaan makanya sebisa mungkin dipersulit, dibatasi atau ditolak. Profit adalah darah kehidupan kas perusahaan, nasabah boleh mati tapi perusahaan harus jalan terus. 6 Login untuk Membalas