Tanggapan Resmi Allianz Indonesia atas Pengajuan Klaim Ibu Amelia Magdalena

Perihal: Tanggapan Komplain Pengajuan Klaim Rawat Inap Atas Nama Tertanggung Debora Enny Lestari Hadi Melalui Mediakonsumen.com

Dengan hormat,

Sehubungan adanya keluhan dari Pemegang Polis atas nama Amelia Magdalena dengan Tertanggung atas nama Debora Enny Lestari Hadi terkait pengajuan klaim rawat inap dengan nomor Polis 000042032*** melalui Surat Pembaca di laman Mediakonsumen.com pada hari Kamis, 6 Juli 2023. Dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menerima dan menindaklanjuti keluhan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Allianz Indonesia telah menghubungi Pemegang Polis pada hari Jumat, 7 Juli 2023. Allianz Indonesia telah meninjau kembali pengajuan klaim yang disampaikan ke Allianz dan telah menyetujui sebagian dari ekses klaim untuk dibayarkan. Namun, terkait sebagian pengobatan yang berhubungan dengan kondisi pre-existing condition (PEC), yaitu kondisi penyakit yang sudah ada sebelum peserta asuransi membeli Polis, Allianz Indonesia tidak dapat menyetujui pengajuan klaim tersebut sesuai dengan ketentuan Polis berdasarkan dokumen yang telah diterima saat ini. Informasi ini telah disampaikan kepada Pemegang Polis.

Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai dengan ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).

Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.

Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Mediakonsumen.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia.

Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Wahyuni Murtiani
Head of Corporate Communications
Allianz Indonesia
World Trade Centre 3, Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31
Jakarta Selatan – 12920, Indonesia

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Allianz Mempersulit dengan Tidak Memenuhi Hak Nasabah

Saya Amelia, pemegang polis nomor: 00042032203/A037, dengan tertanggung atas nama Debora. Saya menjadi nasabah sejak 21 Juni 2016 (7 tahun), dengan...
Baca Selengkapnya

13 komentar untuk “Tanggapan Resmi Allianz Indonesia atas Pengajuan Klaim Ibu Amelia Magdalena

  • 9 Juli 2023 - (14:10 WIB)
    Permalink

    Jadi yg sdh punya penyakit, (khususnya penyalit ringan) mending ga udah ikut asuransi. tar kalo suatu saat sakit parah dan akan klaim, pasti akan di tolak karena penyakit ringan anda akan di kait2an dgn penyakit parah anda.

    • 9 Juli 2023 - (17:13 WIB)
      Permalink

      Ini bener c…

      Cth kanker otak…. Ada 30 indikasi yg bisa buat gagalan klaim dan di anggap PEC ( pre exicting condition)

      Kl lu uda sering ke klinik Arab rawat jalan pake BPJS… Jgn terlalu banyak berharap krn asuransi bisa dgn cepat mengambil rekam medis pasien di database BPJS

      Jadi kl mau ikut asuransi lu harus fix ga bnyak pake jasa BPJS untuk berobat

      Dan pastiin diri lu jarang masuk RS

  • 9 Juli 2023 - (16:13 WIB)
    Permalink

    Jika memang apa yg Anda katakan untuk pembelaan ini benar Allianz, kenapa BELAKANGAN INI banyak muncul kasus Kelalaian Allianz di MK? Itu saja sih. Ga mungkin sesering ini jika memang Nasabah yg (selalu) Keliru. Kita pakai LOGIKA SEDERHANA saja. Stop being Denial. 🙂

    7
    1
  • 9 Juli 2023 - (17:21 WIB)
    Permalink

    Masuk asuransi krn tau ada sakit parah dalam diri…. Uda tas tes medical check up di RS, di rawat BPJS, rawat mana mana… Hati hati… Asuransi dgn mudah ambil database / rekam medis pasien sampai bisa judge ini PEC pre conditioning mending ga usapake asuransi pake BPJS

    Tapi diri lu jarang masuk RS atau 5tahun yg lalu ga keRS,ga pake bpjs… Boleh la ikut asuransi… Krn di pastikan asuransi ga punya data dan semua bisa di tanggung ma asuransi

    Jadi anda sdh bisa penilai

    Saya butuh asuransi apa tidak??
    Asuransi apapun bakal COVER saya atau tidak??

    Asuransi punya trik untuk gagalin
    Tapi kita bisa putuskan klaim or not

  • 9 Juli 2023 - (18:47 WIB)
    Permalink

    Paling cocok masuk asuransi adalah umur 1 tahun dimana belum ada ketemu penyakit apa2. Tapi jangan salah, umur 1 tahun pun jika kenapa2 bakal lama ngrus apakah bs di setujui atau tidak. Pihak asuransi akan mencari 11001 alasan dan jalan untuk memberikan alasan asuransi tidak tercover.

    Pelajaran yg bisa di ambil dr kasus2 asuransi di Mk ini adalah. Semua orang butuh asuransi. Tpi sebisa mungkin tidak berurusan dengan asuransi

  • 9 Juli 2023 - (21:00 WIB)
    Permalink

    Kalau misal sakit jantung nanti pas klaim muncul alasan karna sering makan gorengan dan timbul plak di pembuluh darah sebelum daftar polis bisa dijadikan alasan untuk gagal klaim tuh

  • 10 Juli 2023 - (07:20 WIB)
    Permalink

    Saya bukan agent. Saya juga pengguna asuransi seperti bapak/ibu

    Saya ingin bertanya/diskusi saja

    Brti dari kasus ini terlihat bahwa
    Ada PEC dmn pasien tidak menginformasikan pada saat ttd spaj?

    Kondisi pasien:
    Masuk asuransi dli 2016
    Kemudian sempat masuk RS di 2017 dgn kondisi ada DM
    Apakah ini bisa di klaim asuransi?

    Lalu di 2023 masuk RS dan sbagian ga bisa di klaim karena PEC

    Yg masuk dlm PEC itu sakit apa?
    Apakah pasien tidak mencantumkan dgn jelas kondisi pasien di SpAJ?

    • 10 Juli 2023 - (19:35 WIB)
      Permalink

      PEC itu kondisi yang uda ada sebelomnya, baik diketahui maupun TIDAK diketahui. Terkadang penilaian PEC tergantung diagnosa dokter. Misalnya masabah merasa sehat pas masuk asuransi. Tapi 2tahun kemudian terdiagnosa penyakit yg cukup kronis (kanker, jantung, dll). Asuransi akan nanya ke dokter kira2 menurut dokter tersebut kapan pertama kali / dari kapan pasien terkena penyakit tersebut. Begitu dokter menjawab sudah lama misal diatas 3 tahun, itu akan menjadi PEC.

      Kemungkinan besar kasus ini karena hal diatas. Atau bisa jadi pasien pernah cek darah (sehingga tau), kemudian dia mulai konsumsi obat2 tertentu (misal kolestrol, diabet, darah tinggi) tanpa konsultasi ke dokter. Atau pernah juga rawat jalan dengan BPJS sehingga datanya ke trace oleh asuransi, karena saat klaim kita akan tanda tangan surat yg menyatakan bahwa kita memberikan data medis kita ke perusahaan asuransi (PA).

      PEC merupakan senjata ampuh PA untuk menolak klaim. Makanya sebagai nasabah/agen harus berhati2 dengan klausul ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

  • 10 Juli 2023 - (07:27 WIB)
    Permalink

    Hari gini masih ada yang percaya asuransi ya? Padahal udah jelas banyak yang komplain, pas pengajuan polis cuma mau duit kita tanpa mau jelasin semua klausul yang ada di perjanjian. Giliran diklaim berkelit. Udah lah, sehat-sakit, hidup-mati, semua udah diatur Tuhan. Semua sales asuransi selalu yang dijual narasi ketakutan.

  • 10 Juli 2023 - (10:49 WIB)
    Permalink

    Asuransi khas Indonesia, premi nasabah auto-debet, saat klaim nasabah jadi auto-drama. Premi adalah revenue/profit sedangkan klaim nasabah adalah expense/cost perusahaan makanya sebisa mungkin dipersulit, dibatasi atau ditolak. Profit adalah darah kehidupan kas perusahaan, nasabah boleh mati tapi perusahaan harus jalan terus.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Allianz Indonesia?

Ada 13 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Resmi Allianz Indonesia atas Pengajuan Klaim Ibu Amelia Magd…

oleh Corporate Communications Allianz Indonesia dibaca dalam: 1 menit
13