Monopoli Kurir Pengiriman?

Mohon Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan pihak terkait lainnya melakukan penyelidikan adanya monopoli dalam penentuan kurir ekspedisi pengiriman barang. Yang saya amati beberapa bulan ini, setiap barang yang kami pesan menggunakan jasa kurir pengiriman, dari 30 kali mengirim paket, hanya 2 paket yang kurirnya berbeda.

Saya juga melakukan pengamatan di beberapa platform OLShop. Saat melakukan transaksi pembayaran, konsumen tidak lagi memilih kurir pengiriman apa yang akan digunakan, tapi sudah terisi otomatis oleh aplikasi tanpa memperlihatkan nama perusahaan kurir pengiriman barang yang dipilih.

Saya khawatir ada pengaturan yang dilakukan untuk mengutamakan perusahaan kurir pengiriman tertentu (terjadi monopoli).

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga menjadi perhatian para pihak terkait. Terima kasih.

El Haris Salman
Kendari, Sulawesi Tenggara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

39 komentar untuk “Monopoli Kurir Pengiriman?

  • 31 Oktober 2023 - (18:30 WIB)
    Permalink

    Di shopee bisa diganti jasa kirimnya setelah order. Tp waktunya terbatas, paling ya 30an menit. Caranya setelah order dan pembayran selsaai, anda lihat info orderan anda, pada info jasa kirim anda klik ubah, nah nanti muncul pilihan jasa kirim lainnya yg diaktifkan oleh toko/seller, nah anda pilih itu pakai jasa kirim apa.

    Monopoli itu kl jasa kirim tdk bisa diganti, lha itu bisa diganti. Dan harusnya yg jasa kirim kompetitor yg menggugat monopoli bukan pembeli. Itu menurut saya.. 😀

    Dan akhir2 ini banyak toko yg hanya mengaktifkan jasa kirim spx tanpa mengaktifkan jasa kirim lainnya, padahal bukan mall atau dikelola shopee. Entah karena nyaman atau ada cashback yg diberikan. Dan selama saya gunakan spx normal2 saja. Jkt-jogja, sby-jogja 2 hari bisa sampai max 3 hr.

    • 1 November 2023 - (06:41 WIB)
      Permalink

      Sebelum membalas komen anda, sy jalan2 ke Shopee. Saat sy mengklik opsi pengiriman, yang muncul adalah pilihan HEMAT, REGULER, CARGO. Bukan opsi memilih perusahaan jasa pengiriman yang akan saya gunakan. Seharusnya jasa kurir bisa dipilih di awal, jadi konsumen bisa menentukan pilihan.
      Dan anda salah paham, sy tidak menggugat, hanya memberitahu para pihak agar tidak terjadi monopoli, agar terjadi iklim berusaha yang sehat.

      • 1 November 2023 - (09:46 WIB)
        Permalink

        untuk dapat mengubah jasa pengiriman (SPX —> JNT) itu bisa dilakukan setelah pembayaran

        nah sedangkan konteks yang ada bicarakan adalah pemilihan kurir sebelum pembayaran

        coba anda bayar dulu , trus bisa kok dirubah jasa pengirimannya 🙂

        beda cerita kalo tokopedia, yang benar2 gacha
        kwkwkwk

      • 2 November 2023 - (14:33 WIB)
        Permalink

        Coba anda buka situs kppu.go.id yang mengurusi persaingan usaha. Baca² lagi peraturan persaingan usaha di Indonesia seperti apa sebagai dasar hukum laporan

        • 2 November 2023 - (19:43 WIB)
          Permalink

          Mas andri, maksudnya apa? Saya harus jelasin UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan melakukan praktek monopoli atau apa?

    • 1 November 2023 - (08:19 WIB)
      Permalink

      Monopoli itu kurirnya by default ke SPX, celah ini adlah monopoli.

      Sbagai seller jg keberatan dngan SPX krena PU tidak jelas dan drop poin jauh dri lokasi. Tetapi kurir SPX tidak bisa dtutup. Skali lgi monopoli.

      Kerena by default SPX wajib dan otomatis ada di sistem mau tidak mau.

      • 1 November 2023 - (09:06 WIB)
        Permalink

        Logikanya secara umum kan gini… Saat saya membayar sesuatu, maka saya berhak menentukan jenis barang/jasa apa yang saya dapatkan, kecuali ada kesepakatan lain.
        Kalau yang bayar saya kemudian yang nentuin orang lain – apalagi karena ada iming-iming tertentu – maka hal ini bisa dikategorikan sebagai MONOPOLI usaha. Terjadilah persaingan tidak sehat yang akhirnya akan mematikan kompetitor. Setelah kompetitor mati, harga akan ditentukan sepihak. Yang rugi siapa? Ya konsumen. Ya masyarakat Indonesia. Ya kita-kita ini yang terbuai olshop…

    • 1 November 2023 - (08:22 WIB)
      Permalink

      Bukan nyaman, tp by default pasti otomatis SPX aktif. Seller tidak bisa off kan SPX.

      Setelah order baru bisa pilih kurir, itupun klo inget. Jd memang ini monopoli yg sebenarnya.

      KKN bidang ekspedisi wkwkwk

      1
      1
    • 1 November 2023 - (07:09 WIB)
      Permalink

      Di toped masih muncul nama perusahaan jasa pengiriman setelah kita tentukan opsi pengiriman. Tapi di beberapa platform ecommerce ga tampil sama sekali, yang ada hanya ongkos kirim.

  • 31 Oktober 2023 - (18:53 WIB)
    Permalink

    Monopoli nya cuma yang free ongkir Pak, sah² saja pasti pihak ekspedisi ada perjanjian khusus dgn ecommerce tsb.
    Coba pakai kurir berbayar, pilih apa saja bisa. Kan kita yang bayar.

    • 1 November 2023 - (06:51 WIB)
      Permalink

      Mas lisianto, sy tinggal di Sulawesi, tidak ada free ongkir, yang kadang ada potongan biaya. Dan penentuan menggunakan jasa pengiriman bukan pilihan konsumen, tapi ditentukan oleh sistem. Dulu, saat melakukan transaksi pembayaran, kita sebagai konsumen diberi pilihan akan menggunakan jasa pengiriman apa, berikut harga/biaya pengiriman ke tempat tujuan. Saat ini tidak ada lagi – by system.
      Untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, saya angkatlah judul ini lewat MedKons untuk menjadi perhatian para pihak.
      Saya bukan bagian dari perusahaan ekspedisi manapun, hanya bentuk perhatian dari masyarakat…

      • 1 November 2023 - (07:11 WIB)
        Permalink

        Saya berpatok pada screenshot yang Bapak lampirkan, disitu tertulis Bebas Ongkir yang memang ditentukan oleh pihak ecommerce kurirnya. Coba klik yang pengiriman Reguler, bisa pilih sesuka kita kurirnya. Logikanya tidak semua pihak ekpedisi mau diajak program Bebas Ongkir oleh ecommerce, dengan pertimbangan mereka masing². Tentunya pihak ecommerce juga ga bisa maksa. Tapi mereka tetap bisa dipakai dengan opsi Kurir Reguler, monopoli jika kita tidak bisa memilih sama sekali.
        Btw untuk Shopee Bapak bayar dulu , terus klik Pesanan Saya terus pilih Ubah Pengiriman, terus pilih mau kurir apa. Ini juga tergantung penjual mereka mau pakai kurir apa saja, jika mereka cuma mengaktifkan 1 kurir saja ya tidak bisa diganti. Dan sekali lagi itu kebijakan penjualnya untuk memilih kurir yang diaktifkan.
        Saya juga cuma pembeli kok Pak, kalau Tokped dari 2011 jaman masih belum ada Free/Potongan Ongkir.

        • 1 November 2023 - (07:31 WIB)
          Permalink

          Seharusnya, penentuan jasa kurir dilakukan diawal, bagian dari proses transaksi. Ini untuk memenuhi hal konsumen dan juga menghindari “main mata” antara jasa pengiriman dan pihak penjual atau platform ecommerce
          Kalau nanti setelah melakukan pembayaran baru bisa dilakukan perubahan jasa kurir jadinya ribet, bisa jadi bertambah atau berkurang biaya kirim kalau dirubah. Dan konsumen biasanya sudah tidak peduli, setelah melakukan pembayaran tinggal tracing proses pengiriman…

          • 1 November 2023 - (08:13 WIB)
            Permalink

            Tidak mengurangi/menambah ongkos kirim jika diganti srtelah pembayaran. Mohon baiknya dicoba dulu atau ditanyakan ke kerabat yang lebih tahu. Kalau asumsi saja ya apa aja bisa jadi namanya juga asumsi.
            Terima kasih.

      • 1 November 2023 - (08:06 WIB)
        Permalink

        Kalau dilihat dari screenshot, contoh kasus yang Pak El gunakan adalah Tokopedia ya?
        Kebetulan saya seller Tokped, menurut saya di Tokped tidak ada praktik monopoli kurir (setidaknya belum ya).
        Seller bebas menentukan kurir, pembeli pun bebas.
        Seperti yang Pak Lisianto jelaskan, untuk voucher gratis ongkir sesuai kurir yang kerja sama dengan Tokped.
        Kurir gratis ongkir ini pun dari sisi seller bebas untuk menentukan alternatif kurir yang sudah kerjasama dengan tokped.
        Dari beberapa pilihan kurir bebas ongkir,bisa jadi seller hanya memilih satu kurir saja.
        Opsi bebas ongkir juga bebas ditentukan oleh seller (karena seller juga menanggung sebagian biaya ongkir).
        Seler bisa menonaktifkan opsi bebas ongkir.
        Demikian Pak El, semoga bisa menjadi masukkan (khususnya di e-comm Tokped)
        Saya juga mendukung anti monopli.

        • 1 November 2023 - (09:21 WIB)
          Permalink

          Makasih mas lisianto dan yubi…
          Sy sampling dibeberapa ecomm, salah satunya platform seperti yg anda jelaskan diatas.
          Memang utk to******* masih bisa dilihat nama ekspedisi yg digunakan setelah klik ke dua (instan, sameday, reguler ekonomi) – tidak diketahui dari awal. Ini masih bisa kita tolerir.
          Tapi ada ecomm yang semua ditentukan default, by system. Jasa pengiriman kita bayar, yg tentukan mereka, ini tidak adil dan bisa mengarah monopoli usaha.
          Dan dalam thread saya ini, tidak menyebut atau bermaksud menyudutkan pelaku ecommerce, tapi agar tata Niaga nya diatur lebih baik, sehingga yg saya mention adalah KPPU. Demikian, Terima kasih.

  • 31 Oktober 2023 - (19:33 WIB)
    Permalink

    Ya, sayangnya pemerintah abai akan hal ini, coba clash action, selain itu kelemahan sekarang tidak adanya asosiasi dari para pedagang yg berhimpun, sehingga kebijakan dari ecommerce harus siap di terima penjual apa adanya.

    • 1 November 2023 - (06:54 WIB)
      Permalink

      Asik tuh usulnya bang… class action. Semoga ada masyarakat yang membaca dan memiliki kemampuan “Menyelam lebih dalam”. Untuk membuktikan apakah dugaan sy ini perlu ditindaklanjuti, atau stop sampai disini…

      • 1 November 2023 - (07:01 WIB)
        Permalink

        Yang lebih mudah mungkin “petisi” ke pihak berwenang nanti bisa pakai situs change.org

        • 1 November 2023 - (07:15 WIB)
          Permalink

          Untuk case persaingan usaha, bagusnya sih ditangani langsung KPPU bang, krn mereka punya kewenangan untuk menegur, merubah, memberi sanksi kepada pihak yg melakukan pelanggaran. Kalau petisi hanya bentuk dukungan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal. Sementara yang kita perlukan adalah tindakan yang terukur sesuai ketentuan perundang-undangan. M. 🙏🙏

  • 31 Oktober 2023 - (23:15 WIB)
    Permalink

    Perasaan yg bisa pilih jasa kirim cuma shopee. Lainnyan ditentukan oleh ecommers itu sendiri. Misal di tokopedia saya ingin pilih JNE tidak bisa, sudah otomatis dipilihkan tokopedia antereja. Di lazada pun sama tidak bisa pilih, dapat ninja atau JNE ya harus terima karena itu dapat dari potongan voucher gratis ongkir.

  • 1 November 2023 - (07:18 WIB)
    Permalink

    Ga kebalik bang arie?? Malah di sho*** tidak ada nama perusahaan ekspedisi, cuman biaya kirim. Atau mungkin apk sy yg belum update ya??

  • 1 November 2023 - (07:41 WIB)
    Permalink

    Kadang bingung kalau perhatiin orang komplain masalah expedisi yg dipakai di shopee ni
    Udah jelas shopee ni punya expedisi sendiri yg dikelola shopee sendiri “shopee standar express”
    Udah Baek shopee ni mau berbagi paket ke expedisi lain
    Kok dibilang monopoli
    Jadi lucu aja sama ni orang

    • 1 November 2023 - (08:52 WIB)
      Permalink

      Yang lucu tu anda mbakmas deo… Orang kasih masukan kok anda kena Gerd?
      Pelaku usaha di negeri ini harus tunduk pada aturan yg berlaku, bukan terserah lu.
      Dan anda perlu tau, sy tidak Meng komplain platform ecommerce tertentu, tapi semua yang menggunakan jasa kurir. Namun karena anda langsung menyebut Shopee, maka sy akan jawab “kelucuan” anda merujuk pada pernyataan anda sendiri.
      Jika Shopee memiliki ekspedisi sendiri (shopee standar express) seperti yg mbakmas deo katakan dan itu berbayar, serta pihak Shopee yang menentukan jasa ekspedisi, berarti jelas Shopee MELAKUKAN MONOPOLI. Paham ga?
      Mbakmas deo ini direksi atau apa di Shopee? Biar jelas kita diskusinya…

      • 1 November 2023 - (10:35 WIB)
        Permalink

        Lha ya tidak, punya sendiri ya suka2, dia buat jasa kirim biar ada profit., lagian sdh dijelaskan, BISA DIUBAH, BISA DIGANTI, monopolinya dimana? Monopoli menurut otak saya, jika jasa kirim yg dipakai hanya 1, tidak ada pilihan lainnya, tidak boleh pilih jasa kirim lain, tidak boleh dirubah, seller dan buyer dipaksa pakai 1 jasa kirim.

        • 1 November 2023 - (18:00 WIB)
          Permalink

          Mas hery, berarti otak anda yg ga nyampe, anda harus paham dulu tentang aturan yang ada. Bukan karena milik anda sendiri lalu terserah anda mau diapain. Kalau di internal anda boleh, atau dalam kasus tertentu silahkan dilakukan (contoh free ongkir). Tapi kalau sudah menyangkut publik, penggunaan secara umum, kita wajib tunduk pada aturan.
          Saya kasih contoh, anda punya mulut, anda teriak2 dalam kamar dan tidak terdengar tetangga, silahkan. Tapi jika giat mulut anda mengakibatkan kebisingan berlebihan dan mengganggu tetangga anda, anda bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Paham yaa??

  • 1 November 2023 - (10:00 WIB)
    Permalink

    Menurut Pasal 17 UU No.5 / 1999
    1) “Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau
    pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
    monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
    2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas
    produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) apabila :
    a. barang dan/atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
    b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan
    usaha barang dan/atau jasa yang sama; atau
    c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
    50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
    tertentu.”
    =============================================================

    Kalo menurut UU yang didapatkan KPPPU
    Poin A & B tidak dapat dipenuhi dalam kondisi pasar ecommerce saat ini
    Poin C masih harus dibuktikan dahulu dengan data, apakah “settingan” default ecommerce tersebut terkait dengan kurir pengiriman ini menyebabkan menguasai >50% pasar ekspedisi saat ini

    Just my opinion tanpa menyudutkan pihak manapun 🙂

    • 1 November 2023 - (17:50 WIB)
      Permalink

      Untuk menentukan adanya penguasaan >50℅ dari pangsa pasar perlu pembuktian. Pengalaman yang saya alami, hal ininterpenuhi, makanya saya mention KPPU dan pihak terkait lainnya.
      Tidak ada maksud untuk memjustifukasi platform ecomm atau pihak ekspedisi tertentu, cuman sebagai bahan kajian para pihak sehingga tercipta iklim berusaha yang sehat di tanah air.
      Jika dalam perkembangannya, pulbaket, masukan dari pelaku usaha dan buyer ternyata tidak terdapat indikasi terjadinya monopoli, maka kita stop saja thread ini. Demikian untuk dimaklumi.

  • 1 November 2023 - (11:02 WIB)
    Permalink

    Ts nya gk ngerti shopee, padahal kalo udh bayar nanti kita bisa pilih kurir sendiri. Kalo gratis ongkir tokoijo nah itu baru monopoli gabisa milih samasekali wkwk

    • 1 November 2023 - (18:04 WIB)
      Permalink

      Ms indra, sy ajak otak anda olahraga dikit…
      Gini mas, saat anda ingin membeli tanah, anda bayar dulu harga tanahnya lalu memilih lokasi yang anda inginkan ATAU memilih lokasi dulu baru membayar harta tanah tersebut??

  • 1 November 2023 - (14:03 WIB)
    Permalink

    Just info juga kl pembeli mengubah jasa kirim dan ada selisih itu akan dbebankan ke seller. Dpotong dr penjualan. Jadi monopoli dan permainan adlh biasa d negeri ini. Yg dtampakkan hanya bersembunyi dbalik “sistem”. Bukan fair menjembatani pembeli dan penjual trs ambil untung dr sana. Makanya UMKM makin kejeblos bukan membesar. Mana maling kurirnya byk bgt pula. Ga ada tindakan pula dr aparat qta. Ekosistemnya uda rusak kl gini.

  • 1 November 2023 - (14:27 WIB)
    Permalink

    Sebagai seller,
    Kita dapat menentukan kurir atau ekspedisi mana yang dipilih, baik menggunakan banyak ekspedisi ataupun hanya satu ekspedisi saja.

    Tapi ada juga marketplace yang hanya memberikan opsi kurir satu saja, untuk ekspedisi yang digunakan seller dapat menggantinya tetapi tetap hanya satu ekspedisi yang pilih.

    Sebagai pembeli,
    Di Tokopedia pembeli masih bisa pilih kurir mana yang digunakan, kecuali anda menggunakan Bebas Ongkir karena tokopedia untuk bebas ongkir kurir yang bekerja sama adalah Anteraja dan SiCepat.

    Di Shopee pembeli masih bisa ganti kurir ketika pembeli sudah melakukan pembayaran dan selama penjual belum memprosesnya. Pembeli hanya dapat mengganti kurir 1x saja.

    Untuk marketplace yang lainnya, belum pernah melakukan pembelian, jadi kurang tau juga selain Tokopedia dan Shopee.

    • 1 November 2023 - (15:11 WIB)
      Permalink

      Wajar aja si shope pake kurir internal (spx)
      Untuk menekan biaya freongkir
      Apabila menggunakan kurir eksternal biaya yang yang di keluarkan lebih besar
      Sebagai kosumen selama freongkir si gak perlu merasa di rugikan..
      Harus nya yang protes kan ekpedisi eksternal
      Dari pada bisa pilih kurir tapi gak freongkir
      Pilih mana hayooo
      Di tokped bisa milih kurir tapi kalo mau freongkir pun harus si cepat atau gai jne lainya bayar

      • 10 November 2023 - (14:19 WIB)
        Permalink

        Sebenarnya yang dirugikan dalam kasus ini adalah penjual. Mereka dipaksa harus kirim paket dengan jarak puluhan kilometer ke gerai SPX.

 Apa Komentar Anda?

Ada 39 komentar sampai saat ini..

Monopoli Kurir Pengiriman?

oleh el dibaca dalam: <1 menit
39