Tanggapan Tanggapan perihal “Penagihan yang Mengganggu Rumah Sakit Tempat Saya Bekerja” 8 November 20238 November 2023 Tunaiku Amar Bank 4 Komentar Amalan Internasional Indonesia, Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Mediasi kredit macet, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, Privasi data, Tunaiku, Tunaiku Amarbank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Ibu Rini F. sampaikan. Menanggapi Surat Pembaca yang disampaikan Ibu Rini, pada tanggal 26 Oktober 2023 yang berjudul “Penagihan yang Mengganggu Rumah Sakit Tempat Saya Bekerja”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Rini. Sehubungan dengan pengaduan yang Ibu Rini sampaikan, Tim Complaint Management Tunaiku telah meneruskan laporan pengaduan tersebut kepada Tim Penagihan dan telah ditindaklanjuti. Berdasarkan informasi yang kami terima, Tim Penagihan Tunaiku telah berhasil terhubung dengan Ibu Rini F. untuk melakukan konfirmasi pengaduan dan telah terdapat kesepakatan penyelesaian terkait pembayaran angsuran pinjaman Tunaiku Ibu di Amar Bank. Maka dengan demikian, dapat kami sampaikan laporan pengaduan Ibu telah kami tutup dan dinyatakan selesai. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Ibu Rini untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Ibu. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok A12 Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220 Hotline: 021 – 40005859 Instagram: @tunaikucom Facebook: Tunaikucom Twitter: @tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tjan9 November 2023 - (18:35 WIB)Permalink Percuma OJK pnya aturan utk mereka/ Pinjol Legal n Ilega sama aja,tdk pernh dengar.Pinjol2 utama adalah uang/ tagihan hrus dibayarkan klau mulai teror Login untuk Membalas
Ze10 November 2023 - (16:27 WIB)Permalink OJK harus menindak tunaiku, katanya LEGAL , tapi kenapa bisa mengakses semua nomer pengguna, bisa telp ke semua nomer di hp nasabah 1 Login untuk Membalas