BI Checking Diam–diam BCA Finance Padang Merugikan Konsumen

Saya adalah nasabah BCA Finance Padang. Pada tahun 2018, saya membeli satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2014 secara kredit melalui BCA Finance Padang. Pada tahun 2020, mobil saya serahkan ke BCA Finance Padang di Jalan Sawahan Padang, karena saya tidak mampu lagi meneruskan cicilan. Pada saat penyerahan mobil tersebut, sudah sepakat bahwa tidak ada lagi kewajiban saya selaku nasabah BCA Finance, alias sudah selesai.

Namun, pada tanggal 19 November 2023, ketika saya melakukan pengecekan nama saya di OJK Padang, ternyata masih ada tunggakan bunga saya di BCA Finance.

Atas kasus ini, saya minta kepada BCA Finance untuk memberi penjelasan tentang kasus saya ini yang membuat nama baik saya tercoreng. Karena selama ini BCA Finance Padang tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada saya, baik tertulis berupa surat ke alamat saya maupun lisan via telepon/HP maupun WA.

Saya sudah mendatangi BCA Finance Cabang Padang di Jalan Sawahan Padang. Jawaban customer service-nya, saya membuat surat permohonan yang akan dikirim ke BCA Finance Jakarta, dan untuk jawaban surat permohonan tersebut saya harus menunggu selama 3 bulan.

Saya sangat dirugikan atas kasus ini, dan saya harus menunggu selama 3 bulan sejak saya memasukkan surat permohonan tersebut pada tanggal 19 November 2023.

Budi Anwar
Kabupaten Solok, Sumatera Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “BI Checking Diam–diam BCA Finance Padang Merugikan Konsumen”

Menanggapi keluhan Bapak Budi Anwar melalui Rubrik Surat Pembaca www.mediakonsumen.com pada tanggal 22 November 2023 dengan judul “BI Cheking Diam-Diam...
Baca Selengkapnya

8 komentar untuk “BI Checking Diam–diam BCA Finance Padang Merugikan Konsumen

    • 22 November 2023 - (11:15 WIB)
      Permalink

      Waktu itu belinya di showroom , mengenai itungan – itungan kredit waktu itu yg ngitung orang bca financenya.saya bayar dp & sisanya di cicil ke bca finance padang.

      • 22 November 2023 - (11:27 WIB)
        Permalink

        Gak ada kewajiban lagi maksudnya untuk angsuran2 berikutnya setelah mobil ditarik.
        Kalau angsuran yang sudah terlanjur tertunggak sebelum penarikan mobil (Pokok, Bunga, Denda) ya harus tetap dibayar, baru SLIK akan bersih & status pinjaman Lunas.
        Kan waktu menunggak angsuran sebelum akhirnya ditarik, kamu masih pakai mobilnya, masih menikmati manfaat atas pemakaian mobil itu.
        Semua leasing berlaku aturan seperti itu. Jadi jangan adem ayem aja ketika mobil ditarik, lunasi juga tunggakannya supaya pelaporan SLIK bersih.

        • 22 November 2023 - (12:03 WIB)
          Permalink

          Ini yang jadi permasalahan,saya bukan adem ayem.waktu mobil sudah di bca finance saya sudah ke bca finance bolak balik ada sekitar 5 kali.Selama saya bolak balik ke kantor bca finance padang sekitar tahun 2019/2020 itu,tidak ada bca finance mengatakan saya harus melakukan pembayaran.Pemberitahuan kepada saya secara tertulis bahwa saya masih ada tunggakan pembayaran berupa surat juga tidak ada sampai sekarang.Saya tahunya pada 19 november 2023 kemaren setelah saya cek ke OJK ternyata nama saya ada di slik OJK.Tanpa pemberitahuan sama sekali tentu bikin nasabah terkejut & ini menyangkut kredibilitas nama.

          1
          1
  • 22 November 2023 - (11:12 WIB)
    Permalink

    Waktu itu belinya di showroom , mengenai itungan – itungan kredit waktu itu yg ngitung orang bca financenya.saya bayar dp & sisanya di cicil ke bca finance padang.

    • 22 November 2023 - (18:54 WIB)
      Permalink

      Saya berharap bca finance bisa memberi surat keterangan lunas untuk pemulihan slik ojk saya.Tadi udah di telpon sama bca finance yg bernama bapak bari,katanya untuk prosesnya butuh 20 hari kerja.Saya di suruh menunggu kabar selanjutnya & kata pak bari yg nelpon saya tadi pagi dari bca finance jakarta,katanya dalam 20 hari terhitung mulai tggl 20 november 2023 saya akan di kabari kembali oleh bca finance.

  • 23 November 2023 - (16:27 WIB)
    Permalink

    berdasarkan yg saya tau, jika kendaraan dikembalikan maka kendaraan akan dilelang oleh leasing ke dealer rekanan.hasil lelang tsb akan digunakan untuk melunasi sisa tagihan yg ada. toh kl pun sisa lelangnya lbh kecil dr sisa hutang, tetap status kredit akan dilaporkan lunas.

    kala bp punya dokumen penyerahan/pengembalian mobilnya, saran saya bapak tanyakan ke pihak bca knp sdh sekian lama itu mobil ga dijual utk melunasi sisa kredit yg bapak miliki saat itu. saya curiganya itu mobil benar dikembalikan tp ada oknum nakal yg ga laporin ke bca.sehingga smp skr kredit bp masih terlapor aktif di SLIK OJK

 Apa Komentar Anda mengenai BCA Finance?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

BI Checking Diam–diam BCA Finance Padang Merugikan Konsumen

oleh Budi Anwar dibaca dalam: 1 menit
8