Tanggapan Tanggapan perihal “Kecewa dengan Janji Klaim Akan Diproses dalam 7 Hari” 24 Januari 2024 Corporate Communications Allianz Indonesia Beri komentar Allianz, Asuransi, Asuransi Kesehatan, biaya ekstra, Biaya Lain-lain, Biaya Rumah Sakit, Klaim Asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth., Redaksi Media Konsumen, Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Nasabah Atas Nama Bapak Deddy Tangguh Dengan hormat, Sehubungan adanya keluhan dari Nasabah, atas nama Bapak Deddy Tangguh dengan nomor Polis 000029065*** terkait pengajuan klaim secara reimbursement melalui Media Konsumen pada hari Senin, 22 Januari 2024. Dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menerima dan menindaklanjuti keluhan tersebut. Allianz Indonesia telah menghubungi Nasabah pada hari Senin, 22 Januari 2024 untuk menindaklanjuti keluhan yang Nasabah sampaikan. Sebagai klarifikasi, Allianz Indonesia telah menerima dokumen pengajuan klaim pada 8 Januari 2024. Namun, disebabkan oleh kebutuhan akan dokumen asli selama proses analisa medis, pengajuan klaim tersebut kembali diserahkan kepada Nasabah pada 9 Januari 2024. Selanjutnya, Allianz Indonesia menerima dokumen lengkap pada 9 Januari 2024 dan memprosesnya kembali melalui analisa medis dengan estimasi waktu 7 – 14 hari kerja. Dapat kami sampaikan bahwa estimasi waktu 7 hari kerja dalam proses klaim reimbursement berlaku untuk klaim yang telah memenuhi syarat pada saat pengajuan klaim pertama kali dilakukan. Berdasarkan hasil analisa medis tersebut, Allianz Indonesia telah menyetujui pengajuan klaim tersebut pada hari Senin, 22 Januari 2024. Informasi ini telah disampaikan kepada Nasabah. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai dengan ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia World Trade Centre 3, Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Selatan – 12920, Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.