Klaim Asuransi Dinego 50%, Apa Benar Sequis Life Menerapkan Prinsip Utmost Good Faith?

Nama saya Beatus A. Gohae. Saya adalah anak sekaligus ahli waris dari mendiang bapak saya, yang terdaftar di asuransi PT Sequis Life dengan nomor polis: 3006964881 dan 3007066972. Awalnya kami tertarik membeli polis asuransi ini, karena sudah banyak kami dengar berita dari saudara bahwa klaim mereka dibayarkan sesuai janji di polis. Lalu ketika kami sudah percaya, terjadi kabar duka, bapak saya meninggal dunia. Lalu saya mengurus dokumen untuk pengajuan klaim.

Betapa terkejutnya saya, setelah beberapa bulan mendapat keputusan klaim ditolak, dengan alasan karena mendiang bapak saya terdaftar memiliki asuransi lain di PT Allianz. Pihak PT Sequis Life tetap bertahan tidak mau bayar klaim. Akhirnya pada awal Januari 2024, saya mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.

Kemudian dua mingguan lebih saya ditelepon oleh seorang bernama As**** Ha***, mengaku sebagai kuasa hukum dari PT Sequis Life. Dia memberitahukan bahwa klaim saya hanya akan dibayar 50% dari perusahaan. Lalu saya bertanya, kenapa hanya segitu? Dia menjawab itu keputusan dari perusahaan, dan dia hanya bertugas menyampaikan saja. Karena tidak puas, lalu saya juga memviralkan kasus ini dan melaporkan kejadian ini ke pihak OJK.

Harapan saya, OJK berpihak kepada masyarakat dan konsumen yang menjadi korban, serta OJK bersikap tegas dan tanggap. Jangan tunggu perusahaan itu bangkrut atau gagal bayar seperti beberapa perusahaan yang bermasalah.

Saya juga sangat kecewa, karena manajemen PT Sequis Life tidak transparan dan beritikad baik. Padahal dulu kami bayar premi tidak pernah telat dan tidak pernah minta nego. Kenapa giliran menagih hak kami, malah dipersulit dan dinego?

Demikian pengalaman ini saya bagikan. Semoga pihak PT Sequis Life segera membayarkan klaim 100% tanpa nego dan potongan. Harapan saya agar masyarakat juga jeli dengan perusahaan asuransi. Jangan terbuai dengan laporan keuangan atau iklan asuransi, melainkan cek juga rekam jejak media sosialnya. Jika banyak komplain, maka wajib hati-hati dan waspada.

Terima kasih.

Beatus Gohae
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

20 komentar untuk “Klaim Asuransi Dinego 50%, Apa Benar Sequis Life Menerapkan Prinsip Utmost Good Faith?

  • 3 Februari 2024 - (12:33 WIB)
    Permalink

    Punya dua atau lebih asuransi untuk satu tertanggung seharusnya tidak ada masalah, terbukti di keluarga saya: klaim disetujui ketika anggota keluarga meninggal dunia. Dan asuransi satu sama lain tidak saling mengetahui kepesertaan tertanggung, setahu saya juga tidak ada perlunya? Yang penting penyebab kematian sesuai dengan s&k klausul polis dan syarat administrasi dipenuhi.

    Kalau boleh tahu, bagaimana proses kematian almarhum tertanggung? Apakah dalam proses rawat inap atau tiba2 meninggal dunia?
    Kenapa ada cerita asuransi Sequis tahu soal kepesertaan di asuransi lain?

    • 4 Februari 2024 - (08:37 WIB)
      Permalink

      kan mereka investigasi, tapi inilah cara licik nya menolak klaim, setelah diviralkan malah di nego, ada bukti rekaman udah di blow up di tiktok.

      • 9 Februari 2024 - (07:46 WIB)
        Permalink

        Bpak Beatus kalau boleh bertanya apakah Asuransi yang di Allianz klaim dicairkan atau tidak?
        Kemudian utk masing2 investigasinya seperti apa??
        Saya kebetulan punya asuransi allianz.
        Terimakasih

  • 3 Februari 2024 - (12:49 WIB)
    Permalink

    Industri asuransi seberat itukah?Pertama nolak karena dibilang memiliki asuransi lain, lalu mencoba nego UP 50%.
    Semoga yang lain dapat menghindari asuransi seperti ini yang tidak ada niat baik memenuhi polisnya.

    • 4 Februari 2024 - (08:38 WIB)
      Permalink

      MASYARAKAT PERLU TAHU, AGAR TIDAK SELALU JADI KORBAN DARI PERUSAHAAN NAKAL, HARUSNYA OJK CABUT SAJA IJIN USAHANYA KALO MEMANG PERUSAHAAN ITU GK SANGGUP BAYAR KLAIM

  • 3 Februari 2024 - (16:37 WIB)
    Permalink

    Asuransi lawak itu mau punya 100 asuransi sekalipun terserah yang penting bayar lancar juga emang dapat diskon gitu kalo punya banyak asuransii asli pembodohan

    • 3 Februari 2024 - (19:14 WIB)
      Permalink

      Asuransi apaan ini…alasan kok tidak masuk akal yaitu mempunyai asuransi lain, habis itu nego 50%.. tolonglah bayarkan apa yang sdh menjadi hak peserta asuransi… Gak usah berbelit..yg ada hidupmu sulit nanti..

    • 4 Februari 2024 - (08:38 WIB)
      Permalink

      JAMAN NOW ASURANSI SULIT DIPERCAYA, VIRALKAN AGAR MEREKA GULUNG TIKAR

      3
      1
    • 9 Februari 2024 - (16:38 WIB)
      Permalink

      Gak gitu…awalnya saya juga mikirnya gini, selama punya uang mau polis brapapun bisa mau UP berapapun bisa, ternyata gk, di asuransi ada namanya agregasi. Biasanya ada batas maximal dari perusahaan reasuransi. Tp untuk kasus ini aneh juga…klu misal tidak disetujui krn ada asuransi dari tempat lain, biasanya udah ditolak dari awal, misal dy udah punya UP maximal jdi tdk bisa nambah lagi. Ketika sudah diterima sudah sewajibnya perusahaan mmbayarkan ats klaim tersebut, selama sesuai. Cmiw.

  • 3 Februari 2024 - (18:24 WIB)
    Permalink

    Sesuka hati aja itu asuransi. Ga ada dasarnya hanya bisa klaim 50%. Terima ya terima, tolak ya tolak. Terlalu banyak asuransi buat peraturan aneh2 di Indonesia. Membuktikan bahwa lembaga pengawasan asuransi tidak bekerja optimal sehingga banyak asuransi nakal yg merugikan nasabah.

    • 4 Februari 2024 - (08:39 WIB)
      Permalink

      BANTU VIRALKAN YA, DI TIKTOK SUDAH DI VIRALKAN BUKTI REKAMAN NEGO NYA

      1
      1
  • 5 Februari 2024 - (08:19 WIB)
    Permalink

    Sebelum mengajukan klaim, apakah anda sudah membaca seluruh klausula yang tercantum di dalam buku polis??

    karena mayoritas konsumen enggan membaca isi buku polis sehingga saat klaim, terjadi penolakan

    sama seperti kasus asuransi kesehatan plus investasi
    asal percaya agen dan tidak mau baca isi polis
    akhirnya merasa dirugikan padahal harusnya tidak kalau mau baca isi polis

    =========================================================
    cobaa anda baca dengan seksama dahulu isi buku polis
    polis asuransi biasanya lebih dari 20 halaman kok
    dan di situ ada penjelasan mekanisme pengajuan klaim

    • 5 Februari 2024 - (16:02 WIB)
      Permalink

      klo pun nasabah ga baca, pihak asuransi akan mengarahkan nasabah tuk baca klausul pas ada penolakan, tapi ini khan ngga, malah bawa2 asuransi lain, eh pas viral masi bisa nego 50%. Klo yakin sequis benar yah ga usah pakai nego2an, langsung tunjukin klasulnya.

      Klo ada salah di mekanisme pengajuan, yah diterangkan khan pas penolakan, bahwa ada kesalahan di nasabah.

      Ini juga asuransi jiwa bukan asurnasi unitlink, klo unitlink itu sering dikomplain karna bagi hasilnya ga sesuai janji diawal. Asuransi jiwa, nasabah meninggal yah simpel bayar

  • 7 Februari 2024 - (00:32 WIB)
    Permalink

    Baru kali ini dengar ada asuransi jiwa nego mau byr 50% saja, ini sih parah, ojk hrsnya bertindak tegas nih dimana2 ada juga klw mau tolak claim ya ditolak dgn dasar2 yg jelas klw tdk ada alasan jelas ya hrs byr claim full sesuai polis bukannya malah nego mau byr 50% aja.. emangnya pas byr premi nasabah juga didiskon 50% dari premi yg seharusnya dibayar?? Asuransi nggak jelas ini merusak kepercayaan masyarakat indonesia terhadap asuransi saja..

  • 8 Februari 2024 - (08:15 WIB)
    Permalink

    Lahh klo alasannya punya asuransi lain, trus apa guna nya beli asuransi banyak² dan bayar premi sampe kembang kempis tiap bulan kalau ujung² nya cm ditolak dgn alasan receh. Saya punya loh asuransi Sequislife yg masih aktif, dan punya jga asuransi Prudential dan AIA yg aktif sampai saat ini…

  • 9 Februari 2024 - (05:06 WIB)
    Permalink

    Ya begitulah asuransi, banyak sekarang perusahaan membuka bisnis asuransi, tapi pada kenyataannya banyak alasan kalau untuk klaim dibikin ribet, kadang pihak asuransi juga bisa mengganti aturan yang dulu ada tanpa memberitahu nasabahnya yg lama, intinya perusahaan asuransi kalau bisa uang dari nasabah jangan sampai keluar….

 Apa Komentar Anda mengenai Asuransi Sequis Life?

Ada 20 komentar sampai saat ini..

Klaim Asuransi Dinego 50%, Apa Benar Sequis Life Menerapkan Prinsip Ut…

oleh beatus dibaca dalam: 1 menit
20