Keluhan Surat Pembaca Penolakan Klaim Keterlambatan Bagasi Tidak Sesuai Polis Asuransi Tokio Marine 22 Maret 202429 Maret 2024 Samuel4 11 Komentar Asuransi Perjalanan, Kartu Kredit Bank UOB, Kartu Kredit UOB, Keterlambatan bagasi, Klaim Asuransi, Klaim bagasi pesawat, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Property Irregularity Report, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, Singapore Airlines, Syarat dan Ketentuan, Travel Inconvenience Insurance Ikuti kami di Google Berita Dear Media Konsumen, Saya Samuel Cahya, pemegang kartu kredit Bank UOB Indonesia. Saya membeli tiket pesawat atas nama saya dan anak saya yang berusia 2 tahun, menggunakan kartu kredit UOB, yang terlindungi oleh manfaat tambahan dari kartu kredit yang berpartner dengan asuransi Tokio Marine Travel Partner. Rute penerbangan dari Amsterdam ke Jakarta, jadwal penerbangan tanggal 23 Februari 2024, Tanggal 24 Februari 2024 pukul 7:30, saat bagasi lain sudah landed, saya kehilangan 1 bagasi, yaitu stroller anak yang tidak keluar. Lalu saya menanyakan ke petugas bagasi di tempat. Saya diinfokan bahwa bagasi saya tertinggal, dan diminta menuju ke baggage service untuk membuat laporan (terlampir). Malam harinya saya diinfokan bahwa stroller tersebut dijadwalkan di penerbangan SQ968/24 Feb, yang mendarat pukul 23:30pm dan akan terlebih dahulu dicek fisik bagasinya sebelum di-handover ke pihak pengantaran. Besok paginya tanggal 25 Februari 2024 pukul 09:45 pagi, ART saya menerima stroller. Terlampir semua dokumen penerimaan bagasi, boarding pass dan baggage service report dari bandara. baggage delivery besok hari nya. proof of delivery Bukti keterlambatan bagasi report dari bandara Keterangan dari pihak Tokio Marine Total klaim sebesar Rp4,5 juta (24 jam keterlambatan bagasi) sesuai dengan quote polis UOB: https://www.uob.co.id/web-resources/downloads/personal/kartu-kredit/infinite/asuransi-perjalanan-privi.pdf Namun klaim ditolak, dengan alasan “Baggage delay is not covered if the delivery of baggage is delayed upon the insured person’s returning to his country of residence“. Analisa Atas Klaim Yang Diajukan: “Kami mencatat bahwa bagasi Tertanggung mengalami keterlambatan pada saat Tertanggung kembali ke Indonesia, sesuai dengan kondisi polis di atas, maka klaim atas penundaan bagasi tidak dapat diproses lebih lanjut” Sedangkan di polis asuransinya tidak ada keterangan ini sama sekali. Terima kasih. Samuel Cahya Tangerang, Banten Update (29 Maret 2024): Surat pembaca di atas juga mendapat tanggapan dari pihak Asuransi Tokio Marine Indonesia sebagai berikut: Tanggapan Tokio Marine perihal “Penolakan Klaim Keterlambatan Bagasi Tidak Sesuai Polis Asuransi Tokio Marine” Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
kris22 Maret 2024 - (15:44 WIB)Permalink Coba kakak baca di wording polis maupun wording klausula nya Biasanya ketentuan seperti itu memang tidak ada di Ringkasan polis nya Melainkan ada di klausula nya coba baca dengan seksama dari halaman paling depan sampai benar2 halam terakhir polis anda kalau anda patokannya Ringkasan Polis / Schedule Policy, kemungkinan besar memang tidak dicantumkan utk keterangan seperti itu 2 1 Login untuk Membalas
SamuelPenulis artikel22 Maret 2024 - (16:44 WIB)Permalink HI KAKAK KRIS, https://www.uob.co.id/web-resources/downloads/personal/kartu-kredit/infinite/asuransi-perjalanan-privi.pdf Coba kakak baca lagi seksama dari halaman paling depan sampai benar2 halam terakhir polis saya kalau ada ketentuan seperti itu saya juga tidak komplain k mediakonsumen dan OJK. buang2 waktu saya saja. Ini masalahnya hak saya , kabarin ya kakak KRIS. 1 Login untuk Membalas
kris22 Maret 2024 - (15:53 WIB)Permalink https://www.tokiomarine.com/content/dam/tokiomarine/indonesia/non-life/products/personal/travel/documents/Travel%20Partner%20Product%20Summary.pdf point nomor 7 2 1 Login untuk Membalas
SamuelPenulis artikel22 Maret 2024 - (16:32 WIB)Permalink Hi, KAKAK SOTOY Polis saya bukan one way/ round trip policy. Tapi ini polis travel package NAC Travel UOB Indonesia (V0042452) adalah berlaku sejak 18 November 2023 – 18 November 2024. Mohon di baca dengan seksama ulang point no 6 dan 7 itu berlaku untuk oneway/ round trip polis beda perlakuanya dengan yearly polis tidak bisa disamakan. Benefit dari kartu kredit saya jelas sesuai dengan polis yang di terbitkan uob yang bekerjasama dengan TokioMarine. https://www.uob.co.id/web-resources/downloads/personal/kartu-kredit/infinite/asuransi-perjalanan-privi.pdf 1 5 Login untuk Membalas
kris22 Maret 2024 - (16:51 WIB)Permalink saya infoin baik2 dikatain sotoy kwkwkwkwkwk Coba baca nama produk nya kak 🙂 Tokio Marine Travel Partner Insurance Trus kakak search langsung ke website resmi asuransi providernya jangan dari pihak ke 3 , seperti Bank ataupun Broker Asuransi nya Semua ketentuan produk ditentukan oleh Pihak Asuransi nya bukan Pihak Bank nya Carilah info resmi di website resmi Asuransi Provider nya Terima kasih 8 1 Login untuk Membalas
Sunardi Yang22 Maret 2024 - (18:53 WIB)Permalink biasa lagi tantrum, tar jg diem sendiri 1 Login untuk Membalas
SamuelPenulis artikel22 Maret 2024 - (17:06 WIB)Permalink https://www.tokiomarine.com/content/dam/tokiomarine/indonesia/non-life/products/personal/travel/documents/Travel%20Partner%20Product%20Summary.pdf “point nomor 7” Yah sayang ya kakak kris tidak baca baik point no 7 keteranganya apa ya hahaha. neitizen2 baca dulu baru ngoceh tidak sesuai dengan polis yg saya miliki.. ni sy ringkasin deh biar KAKAK KRIS JOEWONO 2011 PAHAM 1 The end of the policy period is written in Your policy schedule/Berakhirnya periode polis yang tercantum di dalam ikhtisar polis Anda kapan berakhirnya polis saya? apa polis saya round trip? Terima kasih sudah buang waktu saya kakak KRIS JOEWONO 3 Login untuk Membalas
kris22 Maret 2024 - (19:04 WIB)Permalink Baca yang lengkap ya kak point nomor 7 🙂 Dijelaskan bahwa ada ketentuan “mana yg terjadi duluan” 1. Berakhirnya periode polis 2. Anda telah tiba di Indonesia Pada kasus anda, no 2 terjadi lebih dahulu kan?? Coba baca dahulu gak perlu emosi kak 😃 Terlepas jenis polis anda apa sy juga tidak tahu Saya hanya mengutip TnC dari asuransi Provider anda Login untuk Membalas
Lisianto22 Maret 2024 - (17:36 WIB)Permalink Memang hampir semua asuransi perjalanan/maskapai tidak mengcover keterlambatan bagasi jika kita mendarat di negara asal. Dengan logika kita tidak sedang dalam perjalanan,jadi kita tidak rugi mencari pengganti bagasi yg ketinggalan. Dulu ada yg ketinggalan koper + kunci rumah juga nulis disini ga diganti ama maskapai. Ada dipoint ke 7 itu T&C nya. 1 Login untuk Membalas
Devi22 Maret 2024 - (18:30 WIB)Permalink Jangan marah ya bang https://www.uob.co.id/web-resources/downloads/personal/kartu-kredit/infinite/asuransi-perjalanan-privi.pdf halaman 10 point no.10 : 10. Syarat dan ketentuan lebih lanjut terkait produk ini silahkan kunjungi http://www.tokiomarine.com Nyari dari google: https://www.tokiomarine.co.id/upload/policywording/Travelling%20Accident.pdf 4.14 KETERLAMBATAN / PENUNDAAN BAGASI …..Untuk menghindari keragu-raguan, maka manfaat dimaksud tidak dapat dibayar apabila pengiriman bagasi terlambat pada saat Tertanggung yang bersangkutan kembali ke tempat tinggalnya. 6 Login untuk Membalas