Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Penagihan ke Pihak yang Tidak Berutang oleh Bank Mega 20 Mei 202420 Juni 2024 Amanda Tarigan 14 Komentar Bank Mega, Debt Collector, Kartu Kredit Bank Mega, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke pihak ketiga, Privasi data, Privasi data pelanggan, Sistem penagihan bermasalah Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Media Konsumen, Surat ini saya tujukan kepada Pimpinan Pusat Bank Mega Tbk Jakarta, perihal keluhan dan keberatan saya atas ketidaknyamanan yang saya alami atas penagihan telepon oleh pihak Bank Mega. Belakangan ini, saya diteror oleh penagihan Bank Mega yang mengaku dirinya berasal dari PT. Arjuna atas nama Wi*** Al** dengan telepon 0877886678**. Dimulai sejak tanggal 16 Mei 2024, dengan cara menelepon kantor cabang saya yang notabenenya saya tidak bekerja di situ. Hal ini sungguh meresahkan dan membuat saya tidak nyaman. Dikarenakan ini, saya bukan dan tidak pernah sama sekali menjadi nasabah Bank Mega. Saya tidak punya tagihan sama sekali di Bank Mega, dan saya tidak punya utang di Bank Mega. Yang memiliki tagihan adalah ibu saya. Namun ketika saya angkat telepon dari nomor di atas, saya malah disuruh untuk ibu saya menelepon ke nomor lain. Yang mana memang sistem dari debt collector sedikit rumit dan SOP-nya agak aneh. Pihak debt collector sudah menghubungi ibu saya, dan ibu saya juga sudah menanyakan solusi perihal ini. Namun ternyata pihak debt collector tidak puas dengan solusi yang ditawarkan. Ibu saya juga sudah mencoba menghubungi pihak Bank Mega cabang Kuningan, tapi belum ada respons hingga saat ini. Saya sungguh tidak mengetahui mengenai perihal masalah ini, tapi teror yang datang dari pihak Bank Mega dan pihak debt collector sungguh meresahkan dan membuat saya tidak nyaman. Saya tidak tahu bagaimana SOP dari pihak debt collector Bank Mega sampai bisa menelepon ke kantor yang bukan merupakan tempat saya bekerja. Namun saya rasa ini tidak beretika karena mengganggu pekerjaan dan pekerja dari orang kantor yang menerima telepon tersebut. Yang punya tagihan siapa, kenapa orang kantor yang angkat telepon untuk menghadapi debt collector tersebut? Hal ini juga sudah mengganggu kehidupan pribadi saya. Pagi ini kantor saya masih dihubungi oleh pihak debt collector, saya lampirkan buktinya: Karena itu, saya mohon untuk pihak Bank Mega menindaklanjuti pihak debt collector agar menghubungi ibu saya selaku pihak yang memiliki tagihan, dan berhenti melakukan peneroran kepada saya dan teror ke kantor saya yang bukan sebagai pihak memiliki tagihan. Sekian surat pembaca ini, saya mohon klarifikasi dan tindak lanjut secepatnya oleh pihak Bank Mega Pusat. Hormat saya, Amanda Tarigan Medan, Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
riah anjani21 Mei 2024 - (08:34 WIB)Permalink Nasbaah begini bikin pusing semua orang. Kolektor pusing , kerabat dan kolega ikut pusing. 3 6 Login untuk Membalas
IChan22 Mei 2024 - (09:37 WIB)Permalink BANK MEGA MEMANG BGTU. POKOKNYA BANK SWASTA PASTI BEGITU. SEKARANG BANK BNI JUGA BGTU SEMUA RATA2 BANK SEMUA BGTU AGAR TIDAK MENJADI MASALAH LEBIH BAIK TIDAK URUSAN SAMA YG NAMA NYA BANK TERMASUK NABUNG TIDAK USAH. MENABUNG DI BANK ITU RUGI… TIDAK PERCAYA COBA CEK YOUTUBE BANYAK LITERATURE KENAPA NABUNG DIBANK JUGA RUGI…. SAYA AJA CUMA PUNYA 1 REK HANYA UNTUK TRANSFER SAJA SELEBIHNYA TIDAK 2 1 Login untuk Membalas
Josua26 Mei 2024 - (10:26 WIB)Permalink Wajarlah anda di hubungi, anda kan anaknya. Ibu anda sulit di hubungi. Klo tau bgtu, dampingi ibu anda untuk selesaikan kewajibannya. kasih uang anda agar kewajiban ibu anda terselesaikan. Klo Nasabah komunikasinya baik dgn pihak Bank. Pihak Bank tdk akan mencari atau mengarahkan ke sodara² nasabah. 1 Login untuk Membalas
Oneplus21 Mei 2024 - (10:01 WIB)Permalink Netizen+62 yg Budiman waktu dan tempat dipersilahkan Login untuk Membalas
Daru Rocks21 Mei 2024 - (11:35 WIB)Permalink Ga usah dijawab biarin aja, kan ga ada urusan kl ngancem2 mulutnya masukin semen sama krikil 1 Login untuk Membalas
Riky Ahriyanto21 Mei 2024 - (13:56 WIB)Permalink Anda adalah anak kandung dari debitur yang lalai membayar kewajibannya, sudah pasti anda akan ikut dikejar-kejar. Jika anda secara finansial sudah mampu, sebaiknya bantulah ibu anda itu, jika belum mampu secara finansial, maka bantulah ibu anda menghadapi debt colector…. Jangan mau lepas tangan seperti itu, karena mungkin aja ibu anda meminjam uang ke bank mega itu salah satu tujuannya untuk menyekolahkan anda, atau menikahkan anda atau apapun yang menyangkut kebutuhan anda sebagai anaknya. Bantu ibu anda menghadapi kesulitannya ini apapun caranya sebagai bentuk bakti anak kepada ibunya 18 8 Login untuk Membalas
soni chan 21 Mei 2024 - (15:56 WIB)Permalink sebenarnya memang mereka sengaja supaya anaknya merasa terganggu dan mau membayarkan utang ibunya. semoga cepat beres permasalahannya 3 Login untuk Membalas
Niko21 Mei 2024 - (19:01 WIB)Permalink BIARIN AJA. Ngga usah direspon. Pinjaman ibu mu sudah diasuransikan sama bank. Cuekin aja. Kalau masih diteror sama debt maki aja mereka biar mereka kapok! 2 2 Login untuk Membalas
Yan21 Mei 2024 - (22:33 WIB)Permalink klo dah ada asuransi ngapain juga d tagih, makanya d tagih karena asuransi ga cover kasus nasabah gagal bayar, ada syarat dan ketentuan khusus buat asuransi pemikiran ginian yg bikin banyak orang2 menyepelekan hutang 2 Login untuk Membalas
Alfie22 Mei 2024 - (10:09 WIB)Permalink Mungkin anda dijadikan kontak darurat sama Ibu anda yang punya tagihan. Makanya anda yang dikejar kejar sama DC. FYI, DC yang menghubungi anda itu bukan DC resmi dari bank MEGA, tapi dari pihak ketiga yang disewa sama bank MEGA. Makanya cara penagihan seperti preman pasar, karena emang DC-nya dipungut dari pasar. 3 Login untuk Membalas
Chrisma Wati22 Mei 2024 - (12:13 WIB)Permalink kasus yg dilematik banget. soalnya yg punya hutang ada ibu sendiri, apalg ibu kandung. meskipun relasi mungkin buruk, menurut sy ada baiknya seorang anak membantu ibu… mestinya beliau jg ada alasan ketika memutuskan utk berhutang. sy setuju bank tidak boleh menelepon kantor org yg tidak berhutang, apalg kl ud tidak bekerja disitu lg. ga ada hubungannya sama sekali. aneh 1 Login untuk Membalas
James25 Mei 2024 - (11:55 WIB)Permalink DC dengan datang / telp ke kantor padahal seharusnya bs datang ke rumah utk penagihan saja sudah merupakan pelanggaran. Apalagi ini yg di teror kantor bukan si nasabah yg pinjam. Bisa diadukan ke OJK. Semangat…semoga masalah segera terselesaikan… 1 Login untuk Membalas