Tanggapan Tanggapan perihal “Spam Telepon dari Telemarketing JULO” 23 Juli 2024 JULO 1 Komentar Akun Pengguna, Fintech, JULO, Kredit online, penawaran, Penawaran kredit, Penawaran pinjaman, Penutupan Akun, Pinjaman Online, SPAM, spam telepon, Telemarketing Ikuti kami di Google Berita Sehubungan dengan keluhan dari Bapak Nur Ahmad di Media Konsumen pada tanggal 17 Juli 2024 yang berjudul “Spam Telepon dari Telemarketing JULO“, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Berdasarkan konfirmasi melalui telepon, Bapak Nur Ahmad telah menjelaskan kendala yang dialami serta adanya kesalahpahaman yang terjadi. Sebagai tindak lanjut keluhan tersebut, saat ini keluhan Bapak sudah kami sampaikan kepada tim terkait, sehingga Bapak tidak akan menerima kembali telepon penawaran dari pihak JULO. Kami juga telah membantu Bapak melakukan penutupan akun, sehingga Bapak tidak perlu menunggu proses penutupan akun lebih lama. Apabila Bapak Nur Ahmad memiliki pertanyaan lainnya mengenai aplikasi JULO silakan menghubungi Customer Service kami di nomor 021 5091 9034 atau 021 5091 9036, email kami di cs@julo.co.id serta live chat di aplikasi JULO. Mohon untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan aplikasi JULO. JULO sangat mengapresiasi dan terbuka atas setiap kritik dan saran yang diberikan. JULO pun akan senantiasa selalu melakukan perbaikan demi pelayanan yang terbaik bagi seluruh pengguna. Salam Hangat, Nura Customer Service Lead PT. JULO Teknologi Finansial 88@Kasablanka Tower A Jalan Casablanca Raya Kav 88 Menteng Dalam, Kuningan Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12870 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sobary8 April 2025 - (09:48 WIB)Permalink Keponakan saya yang ikut platform Julo juga mereka banyak pelanggaran cara penagihan yaitu cara penagih yang tidak punya surat resmi dari OJK dan AFPI padahal Julo berijin dan pakai label OJK dan AFPI OJK sudah salah langkah melahirkan kebijakan fintech karena sudah banyak kerusakan yang ditimbulkan sehingga menganggu proses kehidupan berbangga dan bernegara karena sesuai pembukaan UUD 1945 bahwa negara melindungi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai UU PERLINDUNGAN KONSUMEN Login untuk Membalas