Tanggapan perihal “Spam Telepon dari Telemarketing JULO”

Sehubungan dengan keluhan dari Bapak Nur Ahmad di Media Konsumen pada tanggal 17 Juli 2024 yang berjudul “Spam Telepon dari Telemarketing JULO“, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Berdasarkan konfirmasi melalui telepon, Bapak Nur Ahmad telah menjelaskan kendala yang dialami serta adanya kesalahpahaman yang terjadi. Sebagai tindak lanjut keluhan tersebut, saat ini keluhan Bapak sudah kami sampaikan kepada tim terkait, sehingga Bapak tidak akan menerima kembali telepon penawaran dari pihak JULO. Kami juga telah membantu Bapak melakukan penutupan akun, sehingga Bapak tidak perlu menunggu proses penutupan akun lebih lama.

Apabila Bapak Nur Ahmad memiliki pertanyaan lainnya mengenai aplikasi JULO silakan menghubungi Customer Service kami di nomor 021 5091 9034 atau 021 5091 9036, email kami di cs@julo.co.id serta live chat di aplikasi JULO. Mohon untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan aplikasi JULO.

JULO sangat mengapresiasi dan terbuka atas setiap kritik dan saran yang diberikan. JULO pun akan senantiasa selalu melakukan perbaikan demi pelayanan yang terbaik bagi seluruh pengguna.

Salam Hangat,

Nura
Customer Service Lead PT. JULO Teknologi Finansial
88@Kasablanka Tower A Jalan Casablanca Raya Kav 88 Menteng Dalam, Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12870

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Spam Telepon dari Telemarketing JULO

Dear JULO dan Media Konsumen, Melalui surat ini, saya mengadukan keberatan atas tindakan telesales atau marketing JULO, yang menawarkan segera...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Tanggapan perihal “Spam Telepon dari Telemarketing JULO”

  • 8 April 2025 - (09:48 WIB)
    Permalink

    Keponakan saya yang ikut platform Julo juga mereka banyak pelanggaran cara penagihan yaitu cara penagih yang tidak punya surat resmi dari OJK dan AFPI padahal Julo berijin dan pakai label OJK dan AFPI

    OJK sudah salah langkah melahirkan kebijakan fintech karena sudah banyak kerusakan yang ditimbulkan sehingga menganggu proses kehidupan berbangga dan bernegara karena sesuai pembukaan UUD 1945 bahwa negara melindungi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Spam Telepon dari Telemarketing JULO”

oleh JULO dibaca dalam: 1 menit
1