Tanggapan Tanggapan perihal “DC GoPay Later Menghubungi Kantor” 2 Januari 20253 Januari 2025 GoPay 9 Komentar Debt Collector, Findaya, Fintech, GoJek, GoPay Later, GoPay Pinjam, GoPayLater, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, PayLater, Pelanggaran Privasi, Pembayaran tagihan, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, perlindungan data pribadi, Pinjaman Online, Privasi data, privasi nasabah, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Sehubungan dengan surat saudari Puspa pada tanggal 22 Desember 2024, dengan ini kami sampaikan bahwa kami telah melakukan pengecekan terhadap agen penagih yang bersangkutan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh saudari Puspa. Kami sangat menghargai umpan balik Anda dan telah menindak tegas laporan ini untuk memastikan bahwa prosedur penagihan selalu dilakukan oleh agen penagihan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan mematuhi kode etik serta pedoman yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami tidak mentolerir perilaku yang melanggar kode etik profesional dan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap interaksi dengan pelanggan dilakukan dengan hormat dan profesional. Kami akan terus memperbaiki dan meningkatkan layanan kami untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Sekali lagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan kami berterima kasih atas pengertian Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan informasi tambahan, jangan ragu untuk menghubungi kami di support@findaya.com. Terima kasih atas perhatian dan kesabarannya. GoPay Public Relations Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Jalan Iskandarsyah II No. 2, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Danu2 Januari 2025 - (20:31 WIB)Permalink Mantap nih Gopay, Beda sama akulaku.. DCnya kang kibul nagih melanggar SOP tpi malah dibela😂😂 Login untuk Membalas
Arachman6 Januari 2025 - (01:22 WIB)Permalink Omong kosong smuanya dari findaya…smua fintech itu sma sja hnya brani berkoar…publish ke umun baru pnya rasa malu??? Dasar fintech abal2 gak pnya modal yg kyak gtu…. Login untuk Membalas
Felix Angkasa3 Januari 2025 - (06:47 WIB)Permalink Kalau saya tidak akan pernah percaya kalau mereka ada menindak tegas ke pihak ke 3, itu cuma tulisan doank. Login untuk Membalas
Windu3 Januari 2025 - (07:43 WIB)Permalink Sebelum Gopay Later mempublikasikan sanksi terhadap DC yg melanggar aturan OJK, kami masih belum percaya. Login untuk Membalas
Shandi4 Januari 2025 - (00:32 WIB)Permalink Ini yg namanya karya anak bangsa jadi perusahan fintex juga. Anak bangsa apa anak ******* Login untuk Membalas
Gary4 Januari 2025 - (20:07 WIB)Permalink Intinya klau ada hutang dibayar ,jngan kebanyakan alibi dengan dalih apapun klau tertib jga gak ada DC yg dtang,klau terlambat ya pasti mereka dtang.intinya prepare LBH baik ckup drpda klhtan wah TPI kebanyakan utang Login untuk Membalas
Krist6 Januari 2025 - (19:58 WIB)Permalink Pepatah Dayak Iban; “Teki nebang teki ngesan.” Berani menebang berani memikul (kayunya). Jadi, kalau berani berutang harus siap ditagih. Login untuk Membalas