S.O.P Mie Gacoan yang Merugikan Konsumen

Saya makan di tempat dari store Mie Gacoan, pada tanggal 6 Juni 2025 jam 13.14. Saya memesan 12 mie, 15 minum, dan 5 dimsum.

Tetapi mie sudah tiba 10 menit dari saya memesan, minum datang 20 menit dari saya memesan dan itu juga karena debat, katanya baru bisa diambil setelah dimsum keluar. Sedangkan dimsum datang 40 menit setelah saya memesan dan itu harus debat banyak (bisa cek CCTV).

S.O.P yang menyatakan minuman harus diambil setelah dimsum jadi adalah kesalahan besar yang merugikan konsumen. Dan S.O.P 15 menit makanan siap adalah kebohongan yang dilakukan Gacoan, karena dimsum jadi adalah jam 13.51 yang mana sudah melewati S.O.P yang dilakukan (bisa cek CCTV).

Lita Nurfadillah
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

52 komentar untuk “S.O.P Mie Gacoan yang Merugikan Konsumen

  • 11 Juni 2025 - (11:13 WIB)
    Permalink

    Ya sudahlah, anda memang hebat. Saya hanya orang bawah yang ga tau apa². Tapi saya bersyukur punya masih punya hati nurani untuk tidak menjatuhkan usaha orang lain.
    Mungkin saya hanya konsumen yang bodoh. Jika saya tidak puas terhadap pelayanan suatu toko atau usaha apapun, saya hanya berjanji dalam hati untuk tidak kembali.
    Sedih saya melihat bangsa saya sendiri yang suka menjatuhkan sesama bangsa sendiri.

  • 11 Juni 2025 - (11:23 WIB)
    Permalink

    murah minta baik, lawak kali kau ku tengok wkwkwkw makanya makan di marugame udon biar cepet itu pun kalau kau punya duit wkwkw

    • 11 Juni 2025 - (11:28 WIB)
      Permalink

      tolong di pahami, mau resto murahan atau berkelas pun, hak konsumen tetap ada karena ada undang undangnya :
      “Hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dijamin oleh Pasal 4 d Undang-Undang Perlindungan Konsumen.”

  • 11 Juni 2025 - (11:27 WIB)
    Permalink

    saya lebih sedih liat bapak rakhmat, sekarang baru merendah untuk meroket. padahal dari awal berkomentar sudah merasa di awan dengan menyebut “restoran micheline”

    tolong di pahami sekali lagi ya pak, mau resto murahan atau berkelas pun, hak konsumen tetap ada karena ada undang undangnya :
    “Hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dijamin oleh Pasal 4 d Undang-Undang Perlindungan Konsumen.”

    dan saya tegaskan, gacoan bukan UMKM, mereka sudah berbasis PT dengan karyawan lebih dari 5rb.

    kalau S.O.P mereka buruk, sebagai konsumen berhak melakukan komplain ataupun kritik terhadap resto.

    kecuali yang saya komplain resto umkm seperti Saba** ataupun es teh solo pinggir jalan yang bahkan karyawan hanya 1-2 org, baru saya jahat sebagai manusia.

  • 12 Juni 2025 - (00:21 WIB)
    Permalink

    Pesan 12 mie dan 15 minuman tambah 5 dimsum di Jam makan Sian yg pasti rame yg makan ditempat sama yg di bungkus di tambah orderan ojek online………hmmmmmmmmmmmmm

  • 12 Juni 2025 - (10:46 WIB)
    Permalink

    Waduhhh
    Saya pernah sih komplen Mie Gacoan dan ditanggapin dengan baik, coba deh mba langsung hubungi CSnya
    (+62 896-3934-5020) agar bisa ternotif langsung ke Mie Gacoannya.

 Apa Komentar Anda?

Ada 52 komentar sampai saat ini..

S.O.P Mie Gacoan yang Merugikan Konsumen

oleh Lita dibaca dalam: <1 menit
52