Permohonan Pertanyaan Surat Pembaca Apakah Wajar jika Pengembang Menahan Dana PPN Ditanggung Pemerintah? 26 Juni 2025 Mansyur 4 Komentar Perumahan, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), Properti Ikuti kami di Google Berita Saya ingin membagikan pengalaman sekaligus mengajukan pertanyaan terbuka kepada pihak pengembang properti, regulator, dan sesama konsumen. Pada tahun 2024, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk transaksi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban pembeli dan mendorong pertumbuhan sektor properti. Sebagai pembeli, saya melakukan transaksi pembelian unit rumah dari PT Hijau Cipta Harmoni (BSB Village). Saya menerima beberapa faktur pajak yang seluruhnya menggunakan kode transaksi 07, dengan keterangan “PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK Nomor 7 Tahun 2024.” Kode 07 dalam faktur pajak berarti PPN atas transaksi tersebut ditanggung oleh pemerintah, bukan oleh konsumen. Artinya, saya seharusnya tidak perlu membayar bagian PPN tersebut. Namun, dalam praktiknya, saya tetap diminta untuk membayar 100% nilai PPN di awal, termasuk bagian yang sebenarnya sudah ditanggung pemerintah. Tidak hanya itu, developer menyatakan bahwa dana tersebut akan dikembalikan setelah satu tahun, tanpa kompensasi bunga ataupun bentuk ganti rugi lain atas dana yang sudah mereka tahan. Pertanyaan saya sederhana: Apakah pengembang berhak memungut bagian PPN yang telah ditanggung pemerintah dari konsumen? Apakah diperbolehkan menahan dana tersebut selama satu tahun, sementara developer sudah bisa mengklaim bagian PPN DTP dari negara? Adakah aturan yang membolehkan tidak adanya kompensasi atas penahanan dana konsumen dalam jangka waktu yang cukup lama? Sebagai konsumen, saya memahami bahwa pengembalian dana bisa membutuhkan waktu administratif. Namun, menahan uang pribadi konsumen selama satu tahun tanpa kejelasan kompensasi tentu patut dipertanyakan, apalagi uang tersebut sudah secara jelas menjadi tanggungan pemerintah. Saya berharap: Pihak pengembang dapat lebih transparan dan adil dalam menerapkan kebijakan insentif pemerintah ini. Regulator seperti Direktorat Jenderal Pajak dan YLKI dapat lebih aktif mengawasi implementasi insentif fiskal ini, agar manfaatnya benar-benar sampai kepada konsumen, bukan malah menjadi praktik yang merugikan. Saya telah mencoba menyampaikan hal ini ke pihak KPP Semarang Barat. Dalam responsnya, saya diberitahu bahwa permasalahan ini akan dikoordinasikan melalui AR (Account Representative) dan akan dilakukan pengawasan terhadap developer. Namun, sampai artikel ini saya tulis, tidak ada tindak lanjut konkret dari developer, dan respons dari KPP pun tidak tegas dalam memastikan perlindungan hak konsumen. Saya membagikan pengalaman ini di Media Konsumen bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, tetapi sebagai bentuk partisipasi untuk mendorong praktik bisnis yang lebih sehat dan perlindungan hak konsumen yang lebih baik. Semoga artikel ini dapat menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan, terutama bagi konsumen dan calon konsumen. Salam, Mansyur Hidayat Kota Semarang Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hairul27 Juni 2025 - (14:26 WIB)Permalink Ini sama saja seperti subsidi, jika subsidi sudah di cairkan ke rekening developer maka developer harus memberikan ke konsumen, tapi kebanyakan developer memang diam saja menunggu konsumen ambil sendiri di kantornya, kalau kita tidak meminta paksa maka mereka akan diam saja. 1 Login untuk Membalas
MansyurPenulis artikel28 Juni 2025 - (06:13 WIB)Permalink betul Pak, ini seperti subsidi tapi konsumen tidak secara instan mendapatkan manfaatnya. saya sudah meminta, penjelasan developer tetap akan dicairkan setelah satu tahun. Login untuk Membalas
akhiri28 Juni 2025 - (00:28 WIB)Permalink makasi om..surat pembaca nya jadi info berguna utk saya pribadi 👍 1 Login untuk Membalas
MansyurPenulis artikel28 Juni 2025 - (06:14 WIB)Permalink sama-sama, Pak. Terima kasih sudah membaca dan berkomentar 🙏 1 Login untuk Membalas