Perkenalkan, nama saya Dybio Dompu H.A. Saya adalah penduduk Kabupaten Tangerang yang saat ini sedang bekerja di Kota Medan.
Saya kehilangan KTP saya pada tanggal 2 Juli 2025 di daerah Suka Indah, Kota Medan. Saya coba berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Tangerang perihal permasalahan saya dan mereka sampaikan bahwa e-KTP saya bisa diterbitkan di wilayah domisili saya saat ini.
Kemudian, di hari ini tanggal 4 Juli 2025, saya mengurus berkas-berkas untuk pengurusan pencetakan e-KTP saya yang hilang, yaitu surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pada saat saya sudah sampai di Kantor Dukcapil Kota Medan, yang di mana saya sudah melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi e-KTP saya yang hilang, dan fotokopi Kartu Keluarga saya, setelah mengantre berkas kemudian saya serahkan. Akan tetapi, pihak petugas menolak untuk memproses berkas saya dengan alasan perintah dari Kepala Disdukcapil Kota Medan bahwa warga negara yang bukan wilayah Medan dilarang mencetak e-KTP-nya yang hilang.
Sementara peraturan dari Mendagri dan Presiden adalah bahwa pelayanan diberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia. Akan tetapi, saya sebagai WNI yang baik merasa kecewa dengan penyampaian petugas dan Kepala Disdukcapil.
Oleh karena itu, saya lampirkan semua bukti ini dan saya sampaikan kepada Media Konsumen bahwa Kepala Disdukcapil Kota Medan tidak profesional dalam melayani warga pendatang yang datang ke daerahnya.
Mohon bantuan pihak Presiden, Mendagri, Pemkot Medan, dan Pemprov Sumatera Utara agar melakukan peninjauan ulang atas kinerja Kepala Disdukcapil Kota Medan.
Mohon agar dibantu seluruh warga negara Indonesia di mana pun mereka berada, jika mereka kehilangan identitasnya, agar dapat dibantu dan dipermudah. Terima kasih.
Dybio Dompu
Tangerang, Banten
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini: