Kejelasan Mengenai Unit yang Ditarik oleh DC Pihak Ketiga PT BFI Finance

Saya mempunyai angsuran di BFI Finance dengan nomor kontrak 4782506734, dengan kendaraan mobil Agya tahun 2014 yang bernomor polisi F 13** *J, dengan keterlambatan pembayaran 2 bulan.

Pada tanggal 24 November 2025, karyawan BFI Finance yang bernama Av*** datang ke rumah saya memberikan surat yang berisi batas pembayaran sampai 3 hari.

Pada tanggal 25 November, ketika saya ingin membayar angsuran tersebut, di jalan saya bertemu dengan DC (pihak ketiga BFI Finance). Saya disuruh datang ke kantor BFI Cabang Cibinong. Kemudian saya mendatangi kantor BFI Cibinong dengan diikuti sekitar 4 orang DC (pihak ketiga BFI Finance).

Setelah saya sampai di kantor BFI Cabang Cibinong, saya diarahkan masuk ke dalam kantor BFI. Setelah saya masuk, ternyata yang menemui saya tidak ada dari pihak BFI, melainkan hanya pihak DC saja, sebanyak 3 orang.

Ketika saya hendak membayar angsuran tersebut, pihak DC menjelaskan bahwa nomor kontrak saya sudah diblokir dan saya tidak bisa membayar angsuran tersebut. Saya harus menunggu sampai besok (26 November 2025) untuk membuka blokirnya.

Kemudian pihak DC meminta kunci mobil beserta STNK saya dengan alasan ingin memfotokopi. Ternyata pihak DC memberikan surat keterangan penyerahan kendaraan untuk saya tanda tangani. Mereka juga memvideokan saya ketika saya hendak menandatangani.

Saya menanyakan kepada pihak DC terkait angsuran tersebut: jika saya membayar 3 bulan, apakah kendaraan tersebut bisa saya ambil kembali? Pihak DC menjawab iya, jika saya membayar 3 bulan, saya bisa mendapatkan unit saya kembali.

Akhirnya saya menandatangani surat tersebut dan disuruh datang besok tanggal 26 November 2025 untuk melakukan pembayaran 3 bulan dan mengambil kembali unit saya.

Setelah selesai, saya kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, saya mencoba menghubungi pihak BFI Cibinong dan menanyakan perihal tersebut, tetapi pihak BFI Cibinong justru menyuruh saya untuk melunasi semua angsurannya.

Kemudian saya mencoba mencari tahu di Google, Facebook maupun media sosial lainnya mengenai pengalaman orang-orang yang melakukan pinjaman di BFI. Hasilnya, banyak yang menyampaikan bahwa jika unit ingin kembali, harus membayar Rp15–20 juta kepada DC (pihak ketiga BFI Finance).

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:

  1. Apakah dengan keterlambatan 2 bulan kendaraan saya langsung ditarik, walaupun saya punya itikad untuk melakukan pembayaran di hari itu juga karena saya memang baru mendapatkan dana?
  2. Surat yang diberikan oleh Av*** (karyawan BFI Finance) memiliki batas waktu pembayaran selama 3 hari. Namun sebelum 3 hari tersebut selesai, kenapa unit saya sudah diambil?
  3. Apakah pihak BFI Cibinong bisa memastikan kendaraan saya kembali dengan aman dan memastikan saya tidak mengeluarkan dana sekitar Rp15–20 juta seperti yang diminta pihak DC, apabila saya sudah melunasi seluruh angsuran?

Ervin Dwi
Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Kejelasan Mengenai Unit yang Ditarik oleh DC Pihak Ketiga PT BFI Finance”

Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak Ervin Dwi pada Mediakonsumen.com tanggal 26 November 2025 yang berjudul...
Baca selengkapnya

10 komentar untuk “Kejelasan Mengenai Unit yang Ditarik oleh DC Pihak Ketiga PT BFI Finance

  • 28 November 2025 - (08:23 WIB)
    Permalink

    Lapor OJK aja pak, kirim email aja sekalian CC ke pihak BFI, jd selain menulis d sini, sekaliaj lapor OJK. Kl ada niat pembayaran lanjutan, dr OJK ada jalurnya untuk mempertemukan antara Anda dan BFI. Pengambilan unit hanya boleh d lakukan oleh pengadilan setahu saya.

    • 28 November 2025 - (09:02 WIB)
      Permalink

      Saya udah lapor ojk tapi prosesnya 20 hari, sedangkan dari BFI harus di tebus dan di kasih batas waktu 7 hari untuk melunasi angsuran dan mebayar uang penarikan unit kalau tidak membayar unit saya akan di lelang

  • 30 November 2025 - (07:00 WIB)
    Permalink

    Komunikasikan baik2 bang..semua pasti ada jalan keluar…jadikan pelajaran kedepannya kalau kredit jangan Cuek jangan gak tanggapi ketika dihubungi karyawan internal
    ….

  • 30 November 2025 - (11:09 WIB)
    Permalink

    Serem amat ya pinjaman model begini, DC tipu2 juga bisa diperbolehkan praktik begini, digiring ke kantor, pinjam konci STNK alsan foto copy tapi ternyata sita.

    • 1 Desember 2025 - (00:54 WIB)
      Permalink

      Kejadian sama persis dengan yang saya alami di BFI bekasi,waktu itu saya telat 2 bulan dan hendak membayar tunggakan tersebut di BFI cabang galaxy namun dari pihak BFI galaxy di arahkan ke BFI yang di jl mayor hasibuan belakang mega bekasi dan disitulah kunci kontak dan stnk diminta dengan alasan mau di cek,tidak lama kemudian datang lagi dengan memberikan surat serah terima kendaraan untuk di tanda tangani dan kalo mau motor kembali harus melunasi semua sisa tunggakan,yang aneh nya lagi setelah mau dilunasi ada biaya penarikan unit kendaraan sebesar 500rb padahal jelas” saya datang ke kantor bukan kendaraan ditarik di jalan

  • 30 November 2025 - (13:54 WIB)
    Permalink

    Pak Presiden!!!Bubarkan sj organisasi2 finance yg menggunakan jasa DC….ganti dgn finance yg syariah, spy negeri ini aman dari sampah negara…BRAVO PRESIDENKU!!!

  • 1 Desember 2025 - (01:54 WIB)
    Permalink

    sebaiknya jgn pake leasing ini,kebanyakan karyawan internalnya ruwet, mbulet,sdh lunas mau ambil bpkb aja malah dipersulit, kemudian solusinya di ajak duel dilapangan, manajemennya kacau..

  • 1 Desember 2025 - (05:55 WIB)
    Permalink

    Anda sgt polos, tdk paham sama sekali berurusaan sama org2 seperti itu, itu yg sy pahami dari cerita anda, dgn yg namanya DC, mata elang. Mata setan atau mata mata.

 Apa Komentar Anda?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Kejelasan Mengenai Unit yang Ditarik oleh DC Pihak Ketiga PT BFI Finan…

oleh Tukang Nasi dibaca dalam: 2 menit
10