Keluhan Surat Pembaca Daftar Satu Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Data Terdaftar Pinjam di Aplikasi Pinjol Ilegal Lainnya 24 Desember 2025 Prasetya 4 Komentar Data nasabah, Fintech, pencairan dana, Pencairan dana pinjaman, Pengajuan pinjaman, Persetujuan Nasabah, persetujuan pelanggan, Pinjaman, Pinjaman Online, Tanda Tangan Kontrak Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Berhati-hatilah dalam mendaftar pinjaman online ilegal. Menurut pengalaman saya, saya pernah mendaftar ke sebuah platform pinjaman online ilegal, yaitu aplikasi FlowUang, yang iklannya sudah tersebar ke seluruh jagat maya, khususnya wilayah Indonesia. Di aplikasi ini tidak terdapat kejelasan mengenai tenor dan teknik pembayaran yang digembar-gemborkan dalam iklannya. Karena pada saat itu saya memang membutuhkan dana, saya kemudian melakukan konfirmasi dengan harapan sebelum pencairan saya dijelaskan perhitungannya. Ternyata, begitu saya melakukan konfirmasi, dana langsung dicairkan tanpa pemberitahuan adanya potongan dan tenor waktu pembayaran. Akibatnya, dana sudah terlanjur dicairkan dan saya baru mengetahui bahwa dana yang cair dipotong sebesar 35 persen serta diharuskan membayar dalam jangka waktu 7 hari. Karena sudah terlanjur, mau tidak mau saya menerimanya dan terpaksa mengikuti sistem pembayaran mereka. Dua hari sebelum waktu jatuh tempo, tiba-tiba saya ditagih dengan metode pengancaman penyebaran data ke seluruh kontak (foto terlampir). Saya pun segera melakukan pembayaran dan mengirim email ke admin aplikasi FlowUang dengan permintaan agar data saya dihapus. Jawaban mereka menyatakan penyesalan atas proses penagihan semacam itu dan mengatakan bahwa jika sudah membayar, maka data tidak akan terbaca dan terdeteksi oleh sistem. Namun, tiba-tiba ada penagih lain yang mengatasnamakan aplikasi lain, yaitu Tunai Go (foto terlampir), yang menyatakan bahwa saya berutang senilai pinjaman pada tanggal yang sama saat saya meminjam di aplikasi FlowUang. Padahal, pinjaman tersebut sudah saya bayarkan lunas di aplikasi FlowUang. Penagih ini bahkan mengirimkan foto KTP saya dan menyatakan bahwa saya memiliki pinjaman di aplikasi Tunai Go, serta mengancam akan mempermalukan saya jika tidak membayar. Disclaimer: saya tidak pernah mendaftar pinjam-meminjam uang di aplikasi Tunai Go. Para sahabat diharapkan berhati-hati dalam meminjam uang di aplikasi pinjol, terlebih jika aplikasinya tidak dapat ditemukan di App Store maupun Play Store, karena hal tersebut sangat mencurigakan. Jangan sampai kejadian ini menimpa para sahabat lainnya. Kami juga memohon kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan, Kominfo, serta seluruh lembaga hukum terkait untuk menelisik dan menindak aplikasi-aplikasi semacam ini. Kami sebagai warga negara Indonesia yang telah terlanjur menjadi korban, memohon dengan sangat untuk mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik seperti ini. Memang, secara garis besar kamilah yang telah membiarkan dan mengizinkan hal semacam ini terjadi, dan kami memohon maaf yang sebesar-besarnya. Namun, kami semua tetap membutuhkan perlindungan privasi dari negara sebagai warga negara Indonesia. Prasetya G. Sukoharjo, Jawa Tengah Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Squall25 Desember 2025 - (10:59 WIB)Permalink Kalo udah diancam ya gak usah dibayar sekalian. Itu pinjol ilegal. Data gak mungkin disebar itu gertakan doank Login untuk Membalas
anggun27 Desember 2025 - (00:20 WIB)Permalink Selanjutnya gimana? Apakah ada penyebaran data? Karena itu terjadi di keluarga saya, data ktp pribadi nya dishare dan ditagih oleh aplikasi pinjamcoin yang gak pernah melakukan pinjaman samasekali, sbelumnya pernah cek daftar pinjol tetapi tidak sampai pengajuan karena tenor yg singkat, selang 1 hari datanya disalahgunakan, ditagih yang bukan pinjaman nya. Tapi saudara saya diemin ajah lsg blok dan laporkan di wa. Login untuk Membalas
Squall27 Desember 2025 - (07:33 WIB)Permalink Ya paling tersebar di circle aplikasi mereka. Melihat yg sudah2 mau anda bayar atau gak toh ktp anda sdh tersebar sih. Ya gpp sih. Di sini data kita mah gak ada yg aman. Yg penting hati2 kalau ada percobaan scamming via telpon dll Login untuk Membalas
Anang25 Februari 2026 - (21:46 WIB)Permalink Ilegal ya percumah lapor OJK apalagi kominfo. Jelaskan saja kepada sanak saudara bahwa data di salah gunakan. *Orang yang legal saja OJK gak mau ngurus apalagi ilegal, itu data anda setelah pengajuan di Ilegal A langsung di jual ke Ilegal B gitu terus sampai Gog dan Magog muncul Login untuk Membalas