Angsuran Pinjaman di BPR Kertamulia Tidak Transparan

Dear Media Konsumen,

Dengan ini saya menyatakan bahwa Bank Perekonomian Rakyat Kertamulia Jalan Pasir Kaliki Cabang Bandung tidak transparan terhadap angsuran saya, di mana sisa angsuran saya seharusnya tinggal 4 (empat) kali angsuran, tetapi tercatat di keuangan BPR Kertamulia menjadi 5 (lima) kali angsuran. Kerugian yang saya alami sebesar Rp1.534.000.

Saya sudah mendatangi bagian kredit, tetapi tidak bisa memberikan solusi ataupun win-win solution, dengan jawaban yang tidak relevan dengan keadaan sebenarnya. Selain itu, terdapat banyak biaya yang tidak masuk akal pada saat pengajuan.

Dan saya lampirkan bukti setoran, tabel angsuran, serta tanda terima jaminan (dokumen terlampir).

Saya menduga apakah perusahaan ini melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan OJK terkait masalah denda dan sebagainya yang tidak jelas dan semaunya melakukan pemotongan angsuran nasabah tanpa dikonfirmasi sebelumnya? Yang seharusnya diperuntukkan untuk angsuran pokok + bunga, tetapi tidak jelas perhitungannya. Sehingga saya selaku konsumen merasa dirugikan dengan banyaknya biaya yang tersembunyi.

Demikian hal ini saya sampaikan. Semoga laporan saya ini bisa ditampilkan di surat pembaca agar mendapat tanggapan dari direksi BPR Kertamulia tersebut.

Terima kasih.

Hormat saya,

Mulyanto
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

2 komentar untuk “Angsuran Pinjaman di BPR Kertamulia Tidak Transparan

  • 15 Mei 2026 - (19:42 WIB)
    Permalink

    Selain itu, terdapat banyak biaya yang tidak masuk akal pada saat pengajuan.

    kalau banyak biaya yg tidak masuk akal, kenapa ente masih mau melakukan kredit?

    kalau telat bayar kena biaya dan denda ya wajar, pelunasan dipercepat kena biaya, ya wajar, toh semua tercantum di akad kredit

    ente itu bolos pembayaran di bulan 10, coba tunjukkan saja biaya dan denda yg dikenakan oleh pihak bank yg tercantum di akad kredit (pasti ada aturan dan perhitungan berapa biaya dan denda yg ditetapkan oleh bank dan juga biaya pelunasan dipercepat), kalau ente bisa menemukan bukti biaya dan denda yg dikenakan pihak bank tidak sesuai dengan akad, silakan laporkan ke OJK

 Apa Komentar Anda?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Angsuran Pinjaman di BPR Kertamulia Tidak Transparan

oleh Mul Yanto dibaca dalam: 1 menit
2