Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Kecewa dengan Perhitungan Klaim Asuransi Kehilangan Motor PT Mega Central Finance (MCF) yang Diduga Langgar Aturan OJK 29 Juni 2026 Herdi Beri komentar APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) OJK, APPK OJK, Asuransi TLO, beban bunga, BI Checking, Bunga Pinjaman, Data nasabah, denda keterlambatan, dispute, Klaim Asuransi, Klaim kerugian, Kolektibilitas Kredit, Kredit dan Leasing, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Motor, Kredit Sepeda Motor, MCF, Mega Central Finance, Pelunasan Kredit, Pencairan dana asuransi, Pencurian kendaraan bermotor, Rincian Tagihan, Sisa Kewajiban, Sistem bermasalah, SLIK OJK, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Redaksi Media Konsumen, Saya selaku konsumen PT Mega Central Finance (MCF) dengan nomor kontrak 5000402717 atas nama Herdi Wibowo, ingin menyampaikan kekecewaan mendalam atas transparansi dan keadilan perhitungan pelunasan akibat musibah kehilangan kendaraan. Pada tanggal 30 Desember 2024, saya mengambil kredit motor Honda Revo Fit dengan masa tenor 35 bulan dan angsuran Rp750.000 per bulan. Saya sudah memenuhi kewajiban membayar uang muka (DP) sebesar Rp2.500.000 dan telah tertib mengangsur selama 12 bulan, dengan total dana yang masuk sekitar Rp11.500.000. Pada bulan Maret 2026, motor tersebut hilang dicuri dan saya telah melengkapi pelaporan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polres Pandeglang (Nomor: STPL/08/III/2026/SPKT). Pihak asuransi TLO telah mencairkan dana klaim kehilangan sebesar Rp12.683.440 pada 6 April 2026. Namun, melalui surat tanggapan MCF nomor 078/CX/MCF/IV/2026, saya dikejutkan dengan total sisa kewajiban yang membengkak menjadi Rp19.448.214. Akibatnya, saya dituntut membayar kekurangan sebesar Rp6.764.774. Setelah saya bedah rinciannya, pihak MCF sama sekali tidak memperhitungkan hak riil uang muka dan angsuran 12 bulan yang sudah saya bayarkan. MCF justru diduga sengaja memasukkan komponen bunga murni untuk 23 bulan masa depan (bulan ke-13 s.d. ke-35) yang belum berjalan ke dalam komponen sisa kewajiban. Selain itu, kontrak yang putus di tengah jalan karena force majeure (kehilangan) ini malah dibebani denda keterlambatan Rp1.553.049 dan biaya administrasi tambahan Rp645.165. Secara logika hukum pembiayaan yang diawasi OJK, dana asuransi Rp12,6 juta tersebut sudah jauh lebih dari cukup untuk menutup sisa utang pokok murni kendaraan saya. Logikanya, saya sebagai konsumen justru berhak menerima dana kembalian dari kelebihan klaim tersebut, bukan malah dibebani tagihan yang berkedok denda dan sisa angsuran penuh. Meskipun pihak MCF menawarkan kebijakan diskon sehingga sisa kekurangan menjadi Rp2.418.074, saya secara tegas menolak karena perhitungan dasar MCF dari awal sudah tidak adil dan tidak transparan. Saya menuntut pihak manajemen pusat PT Mega Central Finance untuk mengaudit ulang riwayat amortisasi pokok utang saya secara jujur, menghentikan penagihan bunga masa depan, dan segera memutihkan nama saya dari SLIK OJK (BI Checking). Hormat saya, Herdi Wibowo Pandeglang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.