Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Saldo Ditahan oleh Bank BRI Tanpa Alasan yang Jelas 21 Agustus 202621 Agustus 2026 Rudy K 1 Komentar aliran dana mencurigakan, Bank BRI, Bank BUMN, Bukti transaksi, callbri@bri.co.id, contact center BRI, dugaan penipuan, komplain Bank BRI, layanan nasabah BRI, nasabah BRI, OJK, Pasal 1365 KUHPerdata, pemblokiran akun, Pemblokiran rekening, perlindungan konsumen perbankan, rekening diblokir, saldo ditahan, Saldo Tertahan, Sengketa Perbankan, transaksi jual beli online Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih kepada Media Konsumen sebagai sarana untuk menyampaikan keluhan kepada pihak terkait. Melalui surat ini saya ingin menyampaikan kekecewaan dan keluhan saya kepada Bank BRI atas diblokirnya/saldo ditahan di rekening saya tanpa ada pemberitahuan kepada saya sebagai pemilik rekening tersebut. Dengan rincian kronologi sebagai berikut: Pada tanggal 10 Agustus 2026, rekening BRI saya tiba-tiba ada saldo tertahan, padahal saya tidak ada piutang, tidak ada pinjaman, dan tidak ada tunggakan apa pun di BRI. Saya telepon ke Contact Center BRI untuk komplain, tapi disarankan untuk ke kantor cabang terdekat. Besok harinya, tanggal 11 Agustus 2026, saya ke kantor cabang BRI terdekat. Singkat cerita, CS mengatakan ada dugaan aliran dana yang diindikasi terkait penipuan nilainya Rp62.000.000. Padahal saldo dana yang saya terima adalah murni transaksi pembelian barang di toko saya. Saya sudah memberikan bukti transaksi, bukti transfer, bukti chat terkait transaksi yang dimaksud, memberikan foto CCTV orang yang melakukan transfer, dan membuat surat pernyataan/sanggahan atas tuduhan aliran dana penipuan. Setelah itu, oleh CS dibuat nomor laporan TTB000097318984. Screenshot Pada tanggal 12 Agustus 2026, rekening saya sudah dibuka blokirnya dan sudah bisa digunakan untuk transaksi. Masalah kembali timbul pada tanggal 16 Agustus 2026, rekening saya kembali diblokir/saldo ditahan dengan alasan yang sama dan jumlah saldo yang sama, yaitu Rp62.000.000. Saya sudah komplain kembali melalui layanan email callbri@bri.co.id, sudah beberapa hari tidak mendapat tanggapan. Saya sudah menghubungi kantor cabang setempat, mereka pun bingung kenapa sudah dibuka bisa kembali terblokir. Seharusnya saldo ditahan sudah dibuka kembali, artinya saya tidak terlibat penipuan. Lalu, kenapa diblokir kembali semena-mena tanpa konfirmasi terlebih dahulu? Mohon Bank BRI pusat agar dapat menindaklanjuti dengan serius dan buka saldo tertahan. Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ini sudah melanggar undang-undang dan dapat digugat secara hukum. Saya juga tidak segan akan membuat laporan resmi ke OJK atas pemblokiran sepihak tanpa ada konfirmasi kepada pemilik rekening terlebih dahulu. Saya juga mengalami kerugian saldo tertahan, rekening yang tidak bisa digunakan, belum lagi waktu, tenaga, dan pikiran yang dihabiskan oleh kesalahan yang tidak saya lakukan. Terima kasih. Rudy K. Asahan, Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Denver21 Agustus 2026 - (15:46 WIB)Permalink Biasanya kalo kek gitu emang ada orang lain yg melaporkan atas transaksi yang sebelumnya, pihak bank gak mungkin asal blokir tanpa ada pengaduan. Semoga cepat selesai laporannya ya Kak Login untuk Membalas